Dilepas Karena Corona, Febrian Samosir dan Simon Samosir Kembali Ditangkap Mencuri Sepedamotor di Medan


Dua orang pelaku pencurian sepedamotor Tekab unit ranmor Satreskrim Polrestabes Medan ditangkap. Kedua pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga itu yakni Febrian Samosir (17) dan seorang temannya Simon Samosir (19) warga Jalan Tirto Sari, Perumnas Mandala, Medan
Keduanya ditangkap pada Kamis (9/4) dengan dasar LP 679/III/2020/ SPKT Percut Sei Tuan dan LP/919/IV/2020/SPKT Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Rony Nicholas Sidabutar menjelaskan kepada Newscorner.id bahwa keduanya merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja dilepas dari Lapas Tanjung Gusta, Medan program asimilasi Covid 19.
Kedua tersangka beraksi bersama seorang rekanya bernama Hendro Simanjuntak ( DPO ) mencari sasaran dengan menggunakan becak bermotor dan beraksi di dua lokasi yaitu di Jalan Garuda no 38, Kelurahan Kenangan Baru, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Di sini mereka berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 yang terparkir di dalam teras rumah korban. Kemudian di Jalan Veteran no 28 Desa Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, disini mereka berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Revo milik Rizal (50).
Selain di Batang Kuis dan di Jalan Garuda Perumnas Mandala, mereka juga beraksi di Titi Sewa Tembung, dan Jalan Seksama.
Kedua tersangka ditangkap usai beraksi mengambil sepeda motor Honda Revo milik korban saat itu korban menyimpan sepeda motornya di dalam garasi mobil dan bermaksud hendak shloat subuh, namun saat itu korban terkejut karena melihat para pelaku telah kabur membawa lari sepeda motornya. Korban saat itu telah berusaha mengejar namun tak berhasil. Atas kejadian ini korban telah membuat laporan pengaduan Polisi.
“Setelah korban membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan, Tekab unit ranmor Satreskrim Polrestabes Medan langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi. Dari keterangan saksi-saksi didapatlah identitas pelaku. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil di ringkus dari jalan Asia Medan,” jelas AKBP Rony Nicholas Sidabutar.
Lebih lanjut disampaikan, saat keduanya di interogasi, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo milik korban. Keduanya juga menjelaskan bahwa mereka baru saja keluar dari Lapas Tanjung Gusta karena program asimilasi Covid 19. Mereka dihukum dalam kasus pencurian kendaraan bermotor juga.
Simon samosir residivis tahun 2020 bulan 1 kasus ranmor Polsek Medan Area, sedangkan Febrian Samosir residivis tahun 2020 bulan 2 kasus ranmor Polsek Patumbak.
Sumber : newscorner.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel