Pemerintah menghimbau agar masyarakat tak melakukan mudik saat libur Lebaran nanti.
Hal ini berkaitan dengan wabah Covid 19 atau Virus Corona yang mengkhawatirkan meluas saat mudik.
Antisipasi lojakan pemudik, pemerintah pusat menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020.
Hal tersebut merupakan salah satu keputusan rapat yang digelar Kamis (9/4/2020) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers, Kamis (9/4/2020).
Selain menggeser cuti bersama Idul Fitri ke Desember, rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Antara lain, libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir.