Sudah Disetujui Jokowi, Peserta Kartu Prakerja Bisa Dituntut Hukum, Ini Mekanismenya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi merevisi peraturan program Kartu Prakerja dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, maka Jokowi setuju untuk mengubah peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Pada peraturan baru atau Perpres Nomor 76 Tahun 20020, disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja dapat dituntut ganti rugi.
Tapi dengan catatan, bila penerima Kartu Prakerja tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai peserta atau sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menjelaskan mekanisme pelaksanaan aturan tuntutan tersebut.
Dia menyebut, nantinya tuntutan ganti rugi ini bisa dilakukan oleh manajemen pelaksana dengan melakukan pemberitahuan bahwa peserta sudah melakukan penyalahgunaan data informasi.
Tuntutan tersebut bisa dilakukan melalui jaksa selaku pengacara negara kepada orang yang memanipulasi datanya.
"Jadi, manajemen pelaksana bisa minta bantuan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan tuntutan ganti rugi. Ini mekanisme yang umum dilakukan di pemerintahan," kata Elen dalam keterangannya pada Senin (13/7).
Elen menambahkan, aturan peserta Kartu Prakerja yang bisa digugat ganti rugi tertera dalam Pasal 31C dan 31D.
Dalam Pasal 31 C, disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif kepada negara.
Jika penerima kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif, dalam jangka waktu paling lama 60 hari, maka manajemen pelaksana dapat melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.
Sementara itu, dalam Pasal 31 D, penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana.
Tak hanya itu, tuntutan pidana tersebut dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elen menegaskan, hal-hal baru yang diatur di dalam Perpres 76/2020 yang tidak diatur dalam Perpres 36/2020, maka sifatnya berlaku ke depan atau setelah Perpres 76/2020 berlaku.
Namun, bila pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja seperti penyalahgunaan informasi dan sebagainya, ini merupakan aturan umum, maka hal tersebut berlaku bagi seluruh peserta meski tak tercantum dalam Perpres 36/2020 .
"Pidana itu, tanpa diatur sebelumnya, ketentuan itu memang berlaku secara umum, yaitu pidana pemalsuan identitas,” ujar Elen.
“Tidak diatur dalam perpres ini pun tetap berlaku. Bahwa itu berlaku di peraturan perundang-undangan. Kita hanya ingin menegaskan lagi.”
Menurut Elen, tujuan dari aturan ini merupakan upaya preventif dan corrective action untuk menegaskan hal-hal mana yang tidak boleh dilakukan dan dipastikan akan ada tuntutan hukum yang berlaku bila aturan dilanggar.