BESOK Pengumuman CPNS 2019, Cara Melakukan Sanggah dan Info Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka


 

Besok Jumat 30 Oktober 2020, pemerintah akan mengumuman hasil seleksi CPNS 2019. 

Ada kabar penerimaan CPNS 2021.    

Simak selengkapnya tata cara melakukan sanggah hasil pengumuman CPNS 2019.

Rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan segera berakhir.

Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, seluruh tahapan seleksi, yaitu hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), telah selesai digelar. 

Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pun telah dilakukan pada 8-18 Oktober 2020.

Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada 19-23 Oktober 2020 dan penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi pada 26-28 Oktober 2020.

Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.

Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada Jumat, 30 Oktober 2020.


Setelah itu, ada masa sanggah yang dapat digunakan oleh para peserta untuk melakukan penyanggahan hasil.

Bagaimana ketentuannya?

Ketentuan sanggah

Masa sanggah pengumuman hasil CPNSdilakukan selama tiga hari, yaitu pada 1-3 November 2020.

"Masa sanggah itu nanti setelah ada pengumuman. Masa sanggah 1-3 November," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Senin (26/10/2020).

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan untuk melakukan penyanggahan hasil.

"Iya (yang bisa melakukan penyanggahan seluruh peserta) yang kemarin ikut SKB," ujar Paryono.  

Adapun unsur-unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

"Misalnya, menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," jelasnya.

"Sekarang, peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjutnya.

tribunnews
Ilustrasi tes CPNS (Dok. Kemendikbud)

Berikut tata cara melakukan sanggah pengumuman CPNS 2019

Sanggahan nantinya ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.

Mekanisme tersebut akan dapat diakses peserta setelah pengumuman.

Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah:

- Jika peserta dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di portal SSCN.

- Pilih "Ajukan Sanggah" jika ingin mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketidaklulusan.

- Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah", dan "Bukti Sanggah".

- Pilih salah satu opsi isian "Perihal Sanggah", yaitu Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT sesuai dengan yang ingin disanggah.

- Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silakan langsung mengisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya. Adapun bukti sanggah harus memiliki format .jpg atau .pdf dengan ukuran 100-200 kb.

- Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan metode SKB mana yang ingin disanggah. Kolom metode SKB hanya akan muncul jika instani peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.


- Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".

- Maka, akan muncul kotak peringatan yang menyebut bahwa data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali. Pilih "Iya" jika sudah yakin.

Perlu diperhatikan, sanggahan tersebut hanya dapat dilakukan pada masa sanggah.

Sebab, jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Peserta yang sudah melakukan sanggahan juga tidak dapat melaukan sanggahan kembali.

Apabila telah menyelesaikan proses sanggah, peserta dapat menunggu jawaban dari sanggahan tersebut oleh instansi yang dilamar peserta.

Kabar Gembira Penerimaan CPNS 2021

 Selain pengumuman seleksi CPNS 2019 yang akan diumumkan, ada kabar gembira terkait kepastian penerimaan CPNS 2021.

Ada baiknya, bagi yang berminat melamar, disiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019

Rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 akan segera berakhir.

Hasil akhir CPNS 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 akan segera berakhir.

Hasil akhir CPNS 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi para peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah usai digelar.

Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, setelah seluruh tahapan SKD dan SKB, dilakukan rekon integrasi hasil SKD dan SKB.

Tahap ini telah dilakukan pada 19-23 Oktober 2020. Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.

Bagaimana cara mengetahui kelulusan CPNS 2019?

Disampaikan oleh setiap instansi

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.

Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS2019.

Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).

 Tahapan setelah pengumuman

Paryono menyebutkan, sejauh ini jadwal pelaksanaan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2019 masih sesuai dengan surat dari Kepala BKN. 

Menurut surat tersebut, setelah pengumuman hasil seleksi, akan dilanjutnya dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020.

Sementara, pemberkasan dilakukan setelah masa sanggah selesai.

Setelah pemberkasan, dilanjutnya dengan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahapan ini berlangsung hingga 30 November 2020. 

Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Sementara, Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Ketentuan masa sanggah

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.

Adapun unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Coontohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.

Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan. 

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.

"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.

CPNS 2021 Segera Dibuka  

Kabar penerimaan CPNS 2021 akan dibuka. Bagi yang berminat, tidak ada salahnya mempersiapkan berkas dari sekarang.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi para peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah usai digelar.

Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, setelah seluruh tahapan SKD dan SKB, dilakukan rekon integrasi hasil SKD dan SKB.

Tahap ini telah dilakukan pada 19-23 Oktober 2020. Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.

Bagaimana cara mengetahui kelulusan CPNS 2019?

Disampaikan oleh setiap instansi

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.

Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS2019.

Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).

 Tahapan setelah pengumuman

Paryono menyebutkan, sejauh ini jadwal pelaksanaan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2019 masih sesuai dengan surat dari Kepala BKN. 

Menurut surat tersebut, setelah pengumuman hasil seleksi, akan dilanjutnya dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020.

Sementara, pemberkasan dilakukan setelah masa sanggah selesai.

Setelah pemberkasan, dilanjutnya dengan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahapan ini berlangsung hingga 30 November 2020. 

Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Sementara, Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Ketentuan masa sanggah

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.

Adapun unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Coontohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.

Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan. 

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.

"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.

CPNS 2021 Segera Dibuka  

Kabar penerimaan CPNS 2021 akan dibuka. Bagi yang berminat, tidak ada salahnya mempersiapkan berkas dari sekarang.

Pemerintah berencana kembali mengadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2021.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Andi Rahadian, mengungkapkan diperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS2021 akan lebih banyak dibandingkan tahun 2019.

"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," kata Andi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.

"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2019 ada sebanyak 152.286.

 Terkait dengan pengumuman resmi pembukaan CPNS 2021, Andi mengaku belum bisa mengungkap tanggal pasti.

"Hingga saat ini, kami sedang memastikan waktu atau bulan yang tepat untuk mengumumkan. Namun, diusahakan bisa secepatnya," tutur dia.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang berfokus menyelesaikan tahap akhir penerimaan atau pengadaan CPNS untuk formasi tahun 2019.

"Proses penerimaan CPNS baru formasi tahun 2019 ini sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19," ujar dia.


 Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono tidak memberikan komentar banyak terkait informasi rekrutmen CPNS 2021.

"Tunggu saja informasi resmi dari pemerintah," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Sebagai tambahan informasi, pengumuman hasil CPNS formasi 2019 dijadwalkan terlaksana pada 30 Oktober 2020.

Setelah itu, akan dilakukan pemberkasan dan pengusulan nomor induk pegawai (NIP) pada 1-30 November 2020.

Untuk penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan per 1 Desember 2020.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com pada 16 Oktober 2020, sebanyak 19.732 formasi pada seleksi CPNS 2019 terancam kosong lantaran sejumlah hal.

Selain tidak terpenuhinya nilai ambang batas atau passing grade, kekosongan tersebut juga disebabkan lantaran tidak adanya peserta yang melamar di instansi tersebut.

"Untuk jabatan-jabatan yang pelamarnya tidak memenuhi passing grade, formasi yang kosong dan termasuk tidak lolos passing grade ada 19.732," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers melalui zoom meeting, Kamis (15/10/2020).

Ia menambahkan, formasi yang benar-benar kosong dari awal ada sebanyak 5.866.

Dikutip dari kompas.com dan kompas.com : Diumumkan . . .

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019"

BESOK Pengumuman CPNS 2019, Cara Melakukan Sanggah dan Info Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka  


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel