Reynhard Sinaga, Pemerkosa "Paling Parah" di Inggris, Kemungkinan Tak Akan Pernah Bebas

Foto Reynhard Sinaga

 Reynhard Sinaga, terpidana kasus perkosaan paling parah dalam sejarah hukum Inggris, kemungkinan "tidak akan pernah bebas" dari penjara karena untuk pertama kalinya Pengadilan Banding mempertimbangkan terpidana perkosaan dijatuhi hukuman "total seumur hidup".

Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London, Rabu (14/10) dipimpin oleh lima orang hakim.

Inilah untuk pertama kalinya Pengadilan Banding mempertimbangkan hukuman total seumur hidup di luar kasus pembunuhan sangat parah, yakni atas terpidana Reynhard dan (terpidana perkosaan lain) Joseph McCann karena keduanya dianggap sebagai terpidana pemerkosa paling parah.

"Diputuskan bahwa hukuman seumur hidup total dalam dua kasus ini harus dipertimbangkan karena kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku termasuk yang paling parah dan paling keji yang pernah terjadi di negara ini," kata jaksa dari Kejaksaan Agung Inggris, Michael Ellis, Rabu (14/10/2020).

"Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah dan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara," kata pejabat Kejaksaan Agung ini.

"Terpidana bisa tetap berada di penjara seumur hidup dan nyaris tanpa ada peluang untuk dibebaskan, walaupun mungkin ada kesempatan [untuk bebas] dengan alasan musibah keluarga misalnya."

*Peringatan: Artikel ini berisi keterangan eksplisit terkait kekerasan seksual

Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada 6 Januari 2020 atas kejahatan yang disebut Hakim Suzanne Godard dalam pengadilan di Manchester sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."

Reyhnard menjalani sidang ini melalui sambungan video dari penjara karena pembatasan pandemi Covid-19. Pertama-tama hakim memintanya untuk mengukuhkan jati dirinya.

"Dapatkah Anda mengonfirmasi bahwa Anda adalah Reynhard Sinaga?"

"Ya benar," jawab Reynhard.

Dari layar video, tampak Reynhard mengenakan baju hangat warna oranye dan hem kerah biru serta berkacamata.

Jumlah pengunjung di ruang sidang dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 sehingga sebagian awak media diminta untuk meliput dari ruang terpisah yang dilengkapi dengan layar.

    
volume is gedempt

Reynhard dihukum - setelah menjalani empat sidang terpisah yang berlangsung selama 18 bulan - atas 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 orang korban pria. Kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Dari sekitar 200 orang korban yang diketahui polisi berdasarkan rekaman video tindak perkosaan yang ditemukan di telepon seluler, 48 korban bersedia kasusnya disidangkan, sementara puluhan lainnya masih belum teridentifikasi.

Sementara McCann dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebanyak 33 kali pada 10 Desember tahun lalu karena melakukan serangkaian serangan seksual terhadap 11 orang perempuan dan anak-anak.

Hukuman total seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan sangat parah dan kali ini baru pertama kalinya disidangkan untuk kasus perkosaan.

Lebih lanjut Jaksa Michael Ellis menekankan bahwa kasus seperti kasus Reynhard Sinaga ini "belum pernah terjadi sebelumnya, tidak hanya dari skala tapi juga bahaya penggunaan obat dan rekaman tindak kejahatan yang berdampak jangka panjang, mungkin hingga seumur hidup, bagi 48 orang korbannya."

Jaksa Ellis kembali menguraikan tindak kejahatan yang dilakukan Reynhard dengan menyebut antara lain ada satu korban yang diperkosa tiga kali selama dua jam, ada yang diperkosa delapan kali selama enam jam.

"Dan semua ini difilmkan dan terlihat sangat grafis," kata jaksa.

Berdasarkan peraturan di Inggris, langkah banding seperti ini bisa diterapkan ke tindak kejahatan serius lain.

"Sidang banding Joseph McCann dan Reynhard Sinaga karena itu merupakan pengujian apakah hukuman seumur hidup dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual paling keji," kata kantor Kejaksaan Agung.

Saat ini, baik McCann ataupun Reynhard, mendekam di penjara paling tidak selama 30 tahun sebelum secara otomatis dapat mengajukan pembebasan bersyarat.

Mengapa Reynhard dan McCann diadili bersama di Mahkamah Banding?

Kejaksaan Agung mengatakan mereka menerima permohonan agar hukuman terhadap dua terpidana ditinjau ulang berdasarkan skema ULS.

"Dua kasus ini mengangkat dua pertanyaan legal yang sama - apakah hukuman seumur hidup total dapat diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual paling keji - sehingga dua kasus ini bisa ditinjau bersama dalam sidang yang sama," kata kantor Kejaksaan Agung.

McCann, yang tinggal di Beswick, Manchester Timur, mendapatkan peringatan perilaku antisosial oleh Pengadilan Manchester saat ia masih berusia 14 tahun. Ia disebut sebagai "psikopat klasik" oleh hakim dalam putusannya tahun lalu.

Korban McCann berumur 11 sampai 71 tahun, termasuk tiga orang perempuan yang diculiknya di jalan, diancam dengan pisau dan berulang kali diperkosa.

Skema ULS - para korban minta terpidana diperberat hukumannya

Skema ULS memungkinkan para korban kejahatan, serta keluarga mereka dan juga publik meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau hukuman yang mereka anggap terlalu ringan.

Hanya satu pengajuan yang diperlukan untuk mengkaji hukuman dan kantor kejaksaan memiliki hanya 28 hari untuk mengajukan banding dari waktu hukuman dijatuhkan.

Skema ULS ini hanya diterapkan pada sejumlah kejahatan dan ada patokan yang ditetapkan agar kasus ini dapat diajukan ke Mahkamah Banding.

Sedianya, kasus Reynhard Sinaga dijadwalkan disidang di Mahkamah Banding pada Maret lalu namun diundur sampai pertengahan Oktober ini karena pandemi Covid-19.

Pada Januari lalu, Jaksa Agung Geoffrey Cox mengatakan dalam satu pernyataan, "Sinaga melakukan sejumlah serangan sangat parah dalam jangka waktu lama dan menyebabkan penderitaan dan trauma psikologis terhadap korban."

Tindak perkosaan sejak 2005

Ada sekitar 200 korban yang diketahui menjadi korban Reynhard berdasarkan rekaman telepon seluler yang dilakukan sendiri oleh Reynhard. Kemudian 48 orang korban mau menjalani proses hukum sementara puluhan orang lainnya masih belum dapat diidentifikasi.

Setelah vonis dijatuhkan, kepolisian menyebutkan banyak korban yang mengontak hotline yang dibuka untuk pengaduan, sebagian termasuk korban Reynhard.

April lalu, Reynhard dipindahkan ke penjara Wakefield di West Yorkshire, rumah tahanan yang disebut "Gedung Monster" karena banyaknya pembunuh dan pemerkosa yang dipenjara di sana.

Kepolisian Manchester Raya mengatakan modus operandi yang dilakukan Reynhard, adalah mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk, atau tersesat di seputar tempat tinggalnya, di kawasan ramai di pusat kota Manchester.

Reynhard biasanya dilaporkan mencari korbannya seputar tengah malam.

Reynhard - yang datang ke Manchester pada Juni 2007 dengan visa mahasiswa - kemudian memasukkan obat yang dicurigai adalah GHB -(gamma hydroxybutyrate) obat bius yang menyerang sistem saraf- dan memasang kamera melalui dua telepon selulernya lalu menyerang korban.

Kepolisian Manchester Raya mengungkap bahwa kejahatan yang dilakukan Reynhard kemungkinan dilakukan dalam periode waktu lebih dari 10 tahun.

Kepolisian mengatakan hal itu karena foto-foto yang ditemukan terkait orang yang kemungkinan adalah korban, tidak hanya foto pada tahun 2007 saat Reynhard pertama kali datang ke Inggris untuk studi, namun juga ada yang teridentifikasi sebagai rekaman pada tahun 2005.

Tindak perkosaan itu semua dilakukan di apartemennya di pusat kota Manchester, yang menjadi tempat tinggal Reynhard sejak 2011 sampai ditahan pada Juni 2017.

Reynhard disebut polisi, sangat terampil dalam "perilaku predator".

Selama di Inggris, Reynhard mengambil dua kali program S2 di Universitas Manchester dan tengah mengambil gelar doktoral di Universitas Leeds saat ditangkap.

Korban alami trauma, Reynhard tetap menekankan suka sama suka

Juru bicara Kepolisian Manchester Raya menyatakan Januari lalu, "Dari 195 orang yang kemungkinan menjadi korban terbentang dari 2005 sampai 2017. Buktinya adalah kombinasi foto dan video (dan tidak semua tindak kejahatan direkam) dan cinderamata yang diambil (Reynhard) dari korban-korban."

Reynhard tidak memiliki catatan kriminal dan tidak pernah dicurigai sebelumnya terkait dengan kejahatan sampai tanggal 2 Juni 2017, saat korban terakhirnya terbangun ketika sedang diperkosa.

Korban yang merupakan olahragawan segera memukulnya dan Reynhard dibawa ke rumah sakit karena luka parah di kepala.

Korban terakhir ini pada awalnya sempat ditahan karena melakukan penyerangan terhadap Reynhard, namun kemudian polisi mengetahui tindakan Reynhard setelah menyita dua telepon seluler berisi rekaman perkosaan terhadap sekitar 200 pria.

Dalam persidangan di Manchester, Reynhard, kelahiran 19 Februari 1983 ini, selalu menekankan bahwa apa yang dia lakukan berdasarkan suka sama suka, walaupun jaksa menyebutkan berdasarkan bukti video, korban jelas terlihat mendengkur dan dalam keadaan tidak sadar.

Namun petugas konseling kekerasan seksual Lisa Walter yang bekerja sama dengan kepolisian Manchester menyatakan para korban Reynhard mengalami "trauma berlipat."

Lisa mengatakan para korban umumnya "berurusan dengan dua rangkaian insiden traumatis" - kejutan mengetahui apa yang terjadi pada mereka, ditambah dengan trauma dari serangan seksual.

Dalam keterangan kepada polisi, para pria korban perkosaan Reynhard mengatakan mereka ingin Reynhard menderita atas apa yang telah ia lakukan terhadap para korban dan "membusuk di neraka".

Berdasarkan hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama, tidak boleh diungkap ke publik seumur hidup kecuali korban memutuskan untuk membuka jati dirinya.

Puluhan korban perkosaan yang kasusnya disidangkan semua adalah adalah pria kulit putih Inggris berusia rata-rata 21 tahun. Sejumlah orang di antara mereka mengatakan mereka "tak akan pernah melupakan saat polisi mendatangi mereka" dan mengungkapkan apa yang terjadi pada mereka."

Ayah Reynhard mengatakan, menerima hukuman yang dijatuhkan kepada putranya dengan menjawab singkat pertanyaan BBC News Indonesia, setelah vonis Januari lalu, "Saya sudah menerima apa adanya, sesuai dengan perbuatannya. Tak usah lagi dibahas."


Sumber Kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel