Bocah SMP Hantui 2 Remaja yang Menghabisinya, Pelaku Ketakutan: Jasad Tidur di Samping & Panggil Nama

Jajaran Polres Gresik menangkap tiga bocah yang diduga membunuh Achmad Arinal Hakim dan jenazahnya dibuang di lubang bekas galian C dekat wisata Bukit Jamur, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik, Rabu (4/11/2020).


Dua remaja pembunuh bocah SMP di Bukit Jamur, Gresik, Jawa Timur, mengaku dihantui sosok korban lewat mimpi.

Mulai dari tidur di samping jasad hingga korban memanggil nama mereka.

Peristiwa itu terungkap ketika Polres Gresik menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap bocah SMP itu.

Rekonstruksi dilakukan secara tertutup di Mapolres Gresik pada Senin (9/11/2020) dan diikuti oleh kedua tersangka.

Jajaran Polres Gresik menangkap tiga bocah yang diduga membunuh Achmad Arinal Hakim dan jenazahnya dibuang di lubang bekas galian C dekat wisata Bukit Jamur, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik, Rabu (4/11/2020).


Adapun jumlah adegan yang dilakukan sebanyak 23 adegan.

Kedua tersangka tersebut adalah SNI (16) dan MSK (15).

Karena kedua tersangka masih di bawah umur.

Dikutip tribunmedan.id dari Tribunnews.com, kuasa hukum kedua tersangka, Sulthon Sulaeman mengatakan 23 adegan mulai mengajak korban hingga merencanakan pembunuhan.

"Total 23 adegan, adegan ke 20, 21, 22 dan 23 dianiaya mulai dipukul hingga ditenggelamkan lagi ke dalam kubangan air sedalam 2,5 meter," ucapnya, Senin (9/11/2020).

Diketahui, kedua tersangka dihantui oleh korban AAH usai dibunuh.

Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut Sulthon, jasad korban terlihat tidur di samping kedua tersangka ketika bangun tidur usai kejadian tragis itu.

"Dihantui saat tidur, tersangka terbangun melihat jasad korban tepat disamping. Kadang terdengar korban memanggil nama mereka," tambahnya.

Ditambahkan, saat proses penganiayaan terjadi, korban sempat menangis dan memanggil ibunya. Bahkan, meminta ampun agar kedua tersangka berhenti memukul.

"Korban sempat menangis ibu-ibu disuruh diam, kemudian dipukul balok, korban menangis dipukul batu, lalu diikat dan dilempar ke dalam kubangan air kondisinya masih hidup," terangnya.

Keesokan harinya, MSK mendatangi lokasi kejadian di Bukit Jamur seorang diri. Dia melihat jasad korban sudah meninggal dunia tetapi mengapung. Lalu, didorong pakai kayu untuk ditenggelamkan.

"Korban didorong kayu tapi tidak tenggelam, akhirnya tersangka ikut masuk ke dalam kubangan ikut menenggelamkan jasad korban dengan cara diinjak di dalam air," pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap anak dan atau Pasal 340 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Jajaran Polres Gresik menangkap tiga bocah yang diduga membunuh Achmad Arinal Hakim dan jenazahnya dibuang di lubang bekas galian C dekat wisata Bukit Jamur, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik, Rabu (4/11/2020).


Kronologi pembunuhan

Berikut kronologi lengkap pembunuhan terhadap bocah SMP Gresik.

Dua pelaku pembunuhan remaja AAH di Bukit Jamur, Gresik ditangkap. Keduanya memancing korban untuk bertemu kemudian dihabisi dengan balok kayu dan jasadnya diikat.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka adalah MSK (15) dan SNI (16). Keduanya adalah remaja putus sekolah.

Dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Gresik, kedua tersangka tidak ditampilkan karena masih dibawah umur. Keduanya berada di penjara.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan kedua tersangka langsung diamankan usai identitas korban terungkap. Identitas korban AAH yang masih duduk di SMP terungkap setelah dicocokkan rekam medis pemeriksaan gigi korban.

"Kedua pelaku kita amankan kurang dari 24 jam," terangnya di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).

MSK terlebih dahulu diamankan polisi di wilayah Pasuruan. Setelah itu, petugas mengamankan SNI. Kedua tersangka ini nekat menghabisi nyawa korban karena tidak terima dengan sikap korban.

Pertama, korban mengganggu kekasih dari MSK. Sedangkan SNI, orangtuanya sering diejek oleh korban. Sehingga MSK dan SNI sepakat untuk menghilangkan nyawa korban.

"Diawali dengan korban berjanji bertemu dengan SNI. Kemudian ketemu MSK yang sudah ada di lokasi. Mereka sudah menyiapkan tali," terangnya.

Kemudian, AAH dijemput SNI berjalan kaki sejauh 3 kilometer dari rumah korban menuju lapangan pada Rabu (28/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wib. Saat itu, korban pamit Maulid Nabi saat meninggalkan rumah.

Saat dilokasi kejadian MSK sudah menunggu dan langsung memukulkan balok kayu ke tubuh korban. Kemudian dianiaya dengan tangan kosong. Korban yang masih hidup berusaha teriak meminta tolong, tidak membuat kedua tersangka berubah pikiran.

Mereka langsung mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali tampar. Handphone korban langsung dibawa oleh MSK.

"Setelah itu kedua tersangka melempar korban ke kubangan air," tambahnya.

Kemudian kedua tersangka berjalan ke kubangan air untuk membalikkan tubuh korban yang masih hidup. Tindakan ini dilakukan guna memastikan korban meninggal dunia. Rongga pernafasan korban penuh lumpur hingga meninggal dunia.

"Setelah itu korban ditinggalkan," kata Arif.

Usai kejadian itu, SNI ikut orang tuanya yang bekerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan MSK kembali mendatangi lokasi kejadian keesokan harinya seorang diri.

Dia melihat korban yang masih tetangganya itu sudah meninggal dunia dengan kondisi jasad mengambang di kubangan air Bukit Jamur. MSK langsung berinisiatif menenggelamkan lagi jasad korban ke dalam air. Setelah itu melarikan diri ke Kabupaten Pasuruan.

Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/10/2020) sore oleh santri yang sedang mencari mangga.

Barang bukti yang diamankan adalah kaos, celana, masker scuba merah, handphone, peci, sarung dan sandal milik korban. Kemudian tali tampar yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.

Karena tersangka masih anak-anak, proses hukum menyesuaikan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.


Sumber: Tribunnews

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel