Deretan Fakta Siswi SMP Diperkosa 10 Pria, 2 Tokoh Masyarakat Paling Sering Melakukannya

TribunJabar.id/Istimewa
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, didampingi Ketua KPAID, Ato Rinanto, saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan asusila terhadap siswi SMP di selatan Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (26/11/2020). (TribunJabar.id/Istimewa) 


 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya kini telah melakukan penahanan terhadap 9 dari 10 orang yang memperkosa siswi SMP berusia 14 tahun di wilayah Tasikmalaya Selatan, Jawa Barat.

Para tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan itu mengakui perbuatannya.

Atas perbuatan bejatnya itu, kesembilan pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dengan tuntutan hukuman sampai 15 tahun penjara.

tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan. Sembilan dari 10 orang yang memperkosa siswi SMP berusia 14 tahun di wilayah Tasikmalaya Selatan, Jawab Barat, kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Tribun-Video.com)

"Setelah penyelidikan dan penyidikan hasilnya menetapkan 9 tersangka dari 10 orang yang dilaporkan atas kasus pencabulan seorang anak perempuan berumur 14 tahun."

"Mereka dijerat Undang-undang PPA dan telah mengakui semua perbuatannya kepada para penyidik," jelas Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Hario menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan menyelidiki lebih dalam terkait perbuatan kejahatan asusila terhadap anak tersebut.

Semua pelaku sudah berumur dewasa, bahkan beberapa di antaranya ada yang masih kerabat korban dan sudah berusia lanjut.

"Betul para pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat dan waktu yang berbeda selama kurun waktu setahun mulai 2019 sampai 2020."

"Kejadian awalnya saat korban berada di kolam pemancingan bersama para pelaku," tambahnya.


Kini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan, korban terus didampingi oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya dalam mengikuti setiap tahapan kasus yang dilaporkannya ke kepolisian.

"Korban terus didampingi oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya," ungkapnya.

Kasus Pemerkosaan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun asal Tasikmalaya Selatan, Jawa Barat, diperkosa 10 pria dewasa yang masih tetangganya selama setahun lebih.

Kedua pelaku di antaranya berusia 70 tahun dan 73 tahun yang merupakan tetangga sekaligus tokoh masyarakat di kampung tempat tinggal korban.

"Kami awalnya mendapatkan laporan dan mendampingi seorang siswi perempuan umur 14 tahun yang telah disetubuhi oleh 10 orang pelaku tetangganya."

"Para pelaku justru para tetangganya dan bahkan ada masih saudaranya. Semua pelaku berusia dewasa," jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto di kantornya, Rabu (25/11/2020).

Ato menuturkan, kejadian ini bermula saat salah seorang pelaku keceplosan mengaku ke para tetangganya yang sedang nongkrong di depan rumahnya telah menyetubuhi korban.

Pengakuan itu langsung ditanggapi oleh salah satu tokoh masyarakat lainnya dan segera dilaporkan ke ketua RW.


Informasi itu pun langsung sampai ke kepala desa setempat sampai akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya.

"Jadi korban selama ini selalu mendapatkan ancaman dari para pelaku."

"Saat menolak, korban kerap diancam akan dibunuh oleh para pelaku dan terpaksa korban melayaninya," tambah Ato.

Selama proses penyelidikan, tambah Ato, korban dan keluarganya diintimidasi karena selalu didatangi oleh para pelaku.

Pihaknya pun langsung mendatangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan sampai akhirnya seluruh keluarga serta korban diamankan oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

"Kalau sesuai pengakuan korban, selama ini ada 6 orang yang sering menyetubuhi dan 4 orang menggauli korban yang semuanya masih tetangganya," ujar dia.

tribunnews
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto. Ato menjelaskan soal kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh 10 pria terhadap seorang siswi SMP di Tasikmalaya (YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne)

Kronologi Kejadian

Kasus pemerkosaan ini berawal dari korban ikut acara memancing di lokasi pemancingan berbayar di sekitar kampungnya bersama para pria dewasa yang dikenalnya.

Korban awalnya disetubuhi oleh pelaku yang berumur 73 tahun.

"Sesuai keterangan korban, awal mula pertama kali disetubuhi oleh tetangganya yang sudah berumur 73 tahun."


"Saat itu korban dibawa ke rumah pelaku seusai acara memancing malam hari," jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Ato menambahkan, seusai pelaku mencabuli korban di sebuah gudang dekat rumahnya, korban pun diancam untuk tak menceritakan kejadian ini serta diberi uang Rp 50.000 oleh pelaku.

Namun, ternyata pelaku malah menceritakan telah menyetubuhi korban kepada rekan-rekan sesama pemancing di lokasi pancingan berbayar sekaligus para tetangganya.

Tak berselang lama, ada pria teman pelaku lainnya yang berumur 70 tahun yang mengancam korban kalau tak menuruti hasrat berahinya akan menceritakan kejadian antara pelaku pertama dengan korban ke orang lain.

Dengan polosnya, korban pun menuruti keinginan pelaku kedua yang sudah berusia lanjut karena takut dengan ancaman para pelaku.

Bahkan, salah satu pelaku pun sempat mengancam akan membunuh korban kalau setiap keinginan birahinya tak dipenuhi oleh gadis remaja ini.

"Kejadian dengan modus seperti itu lanjut terus selama hampir setahun sampai diketahui ada 10 orang pelaku."

"Sesuai keterangan korban, 6 pelaku di antaranya telah menyetubuhinya dan 4 orang lagi mencabuli dengan meraba-raba dada anak itu secara beramai-ramai beberapa bulan ke belakang," tambahnya.

Sebelum kasus ini dilaporkan, lanjut Ato, para pelaku yang di kampungnya dikenali sebagai warga berada secara ekonimi dan tokoh masyarakat menganggap kejadian ini sudah menjadi hal biasa.

Bahkan, para pelaku berulang kali melakukan perbuatan cabul itu kepada anak tersebut sampai setahun dengan modus sama yang dilakukan pelaku pertama.

"Jadi yang paling sering itu kedua kakek-kakek tersebut yang kebetulan status mereka selama ini adalah duda."

"Jadi kakek-kakek ini menyetubuhi korban di rumah mereka masing-masing," tambahnya. 

(Kompas.com/ Irwan Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tahan 9 Pemerkosa Siswi SMP, 2 di Antaranya Tokoh Masyarakat" dan judul "Siswi SMP Diperkosa 10 Pria, Paling Sering oleh 2 Tokoh Masyarakat"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel