Jejak Kasus Praka MP Membunuh Ayu Lestari yang Dibantu Magdalena Simatupang dan Winda Simanjuntak

Korban Ayu Lestari (26) kiri dan penemuan tulang belulang (kanan)

 

Oknum anggota TNI, Praka Marten Priyadi Nata Candra Chaniago, lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim yang diketuai Letkol Sus Sariffuddin Tarigan menghukum Praka Marten dengan 20 tahun penjara dan hukuman tambahan yakni dipecat dari Dinas Militer.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sisingamangaraja XII Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).

Di persidangan dipaparkan kronologisnya, bahwa Praka Marten Priyadi merupakan pelaku yang membunuh istrinya sendiri, Ayu Lestari (26).

Aksi pelaku dilakukan bersama pelakor atau wanita selingkuhan Praka Marten.

Pada bulan Maret 2018 saat itu terdakwa berkenalan dengan seorang wanita bernama Samaria Magdalena Simatupang (30) melalui media sosial.

Dan sekitar bulan November 2018, terdakwa juga berkenalan dengan wanita bernama Winda Nopiyanti Simanjuntak (26 ).

Hubungan antara terdakwa dan Winda Nopiyanti Simanjuntak berlanjut ke hubungan pacaran dan sering melakukan hubungan badan dan terdakwa berjanji untuk menikahinya.

Seiring berjalannya waktu, istri terdakwa (Ayu Restari ) mulai menaruh kecurigaan terhadap keduanya sehingga Ayu melaporkan terdakwa pada Danrem 023/KS.

Hal inilah yang membuat terdakwa panik dan berencana untuk menghabisi istrinya sendiri. 

tribunnews
Sidang putusan terdakwa pembunuhan sadis terhadap istrinya, Ayu Lestari (26) yang dilakukan oleh Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020). (TRIBUN MEDAN/GITA )

Pantauan tribun-medan.com, Marten yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.

Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.

Dikatakan Hakim, hal yang meringankan yakni Praka Marten mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.

Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu. 

Usai membacakan putusan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Marten memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.

Setelah diberi waktu berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Marten memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.

"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasihati Marten agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.

Alasan Tak Jatuhi Hukuman Mati

Majelis hakim tidak menjatuhi pidana mati kepada Marten karena beberapa alasan.

Pertama yakni karena Marten masih memiliki anak berumur 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.

Sehingga apabila Marten dijatuhi hukuman mati, maka dianggap akan memberatkan anaknya apabila kehilangan dua orangtua sekaligus.

"Kedua, selama persidangan terdakwa secara kesatria mengakui kesalahannya telah membunuh istrinya, Ayu Restari sehingga mempermudah jalannya persidangan," kata Hakim

Selain itu, kata Hakim, terdakwa memohon agar diberikan kesempatan hidup dan berjanji akan bertobat demi anaknya yang baru berusia 7 tahun.

Sementara itu, Oditur Militer I-02 Medan, Mayor Chk Sri Armansyah, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir sembari menunggu petunjuk dari pimpinan, apakah setuju atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya Armansyah menuntut Marten dengan hukuman mati.

Tuntutan mati itu dengan alasan Marten telah melakukan pembunuhan secara sadis dan berencana terhadap istrinya, bersama dua orang wanita lainnya yang merupakan selingkuhannya.

"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati karena pembunuhan terhadap istrinya dilakukan dengan perencanaan bersama dua orang wanita lainnya tanpa belas kasihan," kata Armansyah usai sidang.

"Di pasal 340 KUHP jo 55 itu ancamannya pidana mati, seumur hidup atau pun paling lama 20 tahun. Jadi tadi diputus majelis 20 tahun, habis itu mungkin kami akan berpikir, apakah nanti akan menyatakan banding dalam putusan majelis tadi. Nanti saya akan minta petunjuk pimpinan saya, apakah mengajukan banding, atau menerima, itu nanti ada petunjuk dari pimpinan kami sendiri," katanya.


Terkait hukuman tambahan yakni pemecatan, kata Armansyah, saat ini belum inkrah karena Marten belum menyatakan setuju atas putusan tersebut.

"Ada tambahan dipecat dari dinas militer, memang putusan ini belum inkrah, belum mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi hak-haknya dia selaku prajurit masih diberikan, jadi belum dinyatakan diberhentikan dari dinas militer.

Tapi nanti ketika putusan majelis, tidak ada upaya hukum lagi, sudah berkekuatan hukum tetap, dan tetap ada dipecat dari dinas, maka dia akan kembali pada masyarakat," pungkas Armansyah.

tribunnews
Praka Marten. (TRIBUN MEDAN/HO)


Jejak Kasus


Jejak kematian Ayu Lestari terungkap medio Mei 2020 silam.

Warga menemukan kondisi tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Rabu (20/5/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ternyata korban bernama Ayu Lestari, yang sempat menghilang beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan unggahan akun Twitter @litinaar, beberapa waktu lalu, kronologi pembunuhan telah diungkap pelaku kepada Denpom 1/2 Sibolga.

Rupanya, pada malam sebelum sang istri dikabarkan menghilang, Praka Marten telah menitipkan anak semata wayangnya. 

Ia berboncengan bersama istrinya, mengitari daerah sepi.

Kepada Denpom 1/2 Sibolga, Praka Marten mengaku hendak mencari tempat yang pas untuk membunuh istrinya.

"Dan ternyata selama naik motor berdua, teh ayu dibonceng MP dibawa muter2 ke daerah sepi. MP bilang ke denpomnya karena mau nyari tempat yang pas buat ngebunuh teh ayu. sesudah nemu yg tepat, dia berhenti dulu buat buka hp dan lanjut lagi jalan," tulis akun tersebut.

tribunnews
Denpom bersama penyidik kepolisian bersama-sama mengumpulkan tulang belulang Ayu Lestari (26). Foto insert terduga pelaku anggota TNI yang bernama Martin selaku suami korban. Martin diduga membunuh sang istri, Ayu Lestari, dibantu oleh wanita selingkuhannya. (Kolase foto Gridhot.Id)

Saat berputar-putar itu, tiba-tiba muncul 2 sepeda motor dan membuntuti Praka Marten dari belakang.

Salah satu sepeda motor tersebut dinaiki oleh 2 orang wanita dan sepeda motor lain dinaiki oleh seorang pria.

Dan tiba-tiba, motor yang dinaiki oleh dua wanita ini menyerang korban dari belakang menggunakan linggis. Korban yang tak mengenakan helm pun lantas terjatuh.

"Oh iya, martin sama teh ayu gak pake helm.. dan dari belakang tiba2 motor yg dinaikin 2 cewek ini mukul teh ayu dari belakang pake linggis. yg mukul cewe yg dibonceng. sesudah itu motor martin sm teh ayu jatuh, dan semua berhenti dipinggir jalan yang pinggirnya jurang hutan gitu," lanjutnya.

Setelah dipukul, rupanya korban masih sadar, namun ia justru dipukuli oleh suaminya.

"Sesudah dipukul gitu, teh ayu masih sadar tapi masih megang erat motor. terus martin tarik kerudung teh ayu sampe lepas terus seret rambutnya sekitar 10 meteran katanya.

Dan di sinilah si martin nonjokin muka teh ayu sampe berdarah dan meninggal. Dan 3 orang tadi yang 2 cewe 1 cowo bantu martin potong2 tubuh teh ayu. ya allah aku ga kuat banget di sini nangis tadi diceritain bapaknya," tulis akun tersebut.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.


Sumber: Tribun Medan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel