Suami di Lampung Relakan Istrinya Jadi PSK, Berujung Dibui, Ngamuk-ngamuk saat Setorannya Kurang

Ilustrasi

 

Seorang pria di Bandar Lampung harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya istrinya.

Diketahui sang istri merupakan seorang pekerja seks komersil ( PSK).

Namun, hal itu bukan menjadi alasan AP (31) tega menganiaya istrinya.

AP justru terkesan menjual istrinya untuk melayani lelaki hidung belang.

Pasalnya, AP ikut menikmati hasilnya.

Dikutip Tribunmedan.com dari TribunLampung.co.id, Meski begitu, AP membantah jika dirinya telah menjual istrinya.

Terlepas dari itu, AP mengakui aktivitas sang istri sebagai PSK.

AP seolah merelakan istrinya menjadi PSK karena ikut menikmati penghasilan sang istri.

Bahkan, penganiayaan yang dilakukan AP terhadap istrinya, dilakukan saat menjemput istrinya pulang dari menjajakan diri.

"Bukan saya yang jual, dia (istri) sendiri keluar malam naik taksi nemuin pelanggan," kata AP, Sabtu (28/11/2020).


AP mengatakan, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Paling buat makan, saya kerja serabutan kadang jual beli ponsel bekas," ujar AP.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, suami jual istri di Bandar Lampung, terancam pidana penjara 5 tahun.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, suami aniaya istri di Bandar Lampung, terancam pidana penjara 5 tahun. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter)

Lebih lanjut AP mengatakan, istrinya baru dua bulan bekerja sebagai PSK.

"Ada sekitar dua bulan, sebelumnya gak kerja," ucap AP

Menurut AP, awal mula istrinya bekerja sebagai PSK setelah dirudapaksa oleh seorang pria.

AP mengaku sempat cemburu terhadap sang istri karena melayani pria lain.

Seiring berjalan waktu, AP pun ikut menikmati penghasilan istri.

Kemudian pada awal November 2020, AP kesal karena tidak diberi uang oleh sang istri.

"Setahu saya dikasih (uang oleh pelanggan), tapi kata dia (istri) gak ada, makanya saya pukul pakai tangan dan helm," ucap AP.

AP pun akhirnya ditangkap polisi setelah sang istri, AB (27) melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi.


"Istrinya melaporkan perbuatan KDRT," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu.

Rezky menjelaskan, tersangka diamankan ke Mapolresta pada Rabu (25/11/2020).

KDRT yang dilakukan AP tersebut, lantaran sang istri tak memberikan setoran setelah melayani pria hidung belang.

Rezky Maulana menerangkan, terduga pelaku merasa tidak puas karena uang hasil setoran istri menjadi PSK tidak sesuai keinginan.

Penganiayaan tersangka terhadap istri diketahui sebanyak dua kali.

"TKP penganiayaan awal di Saburai, tempat di mana istrinya biasa menjajakan diri."

"Kemudian, TKP selanjutnya di rumah tersangka," kata Rezky Maulana dalam ekspos perkara, Sabtu (28/11/2020).

Kini AP terancam pidana 5 tahun penjara.

AP dijerat pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.

"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Rezky Maulana didampingi Kanit PPA, Ipda Liafani Karen.

Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.

Sementara itu korban diketahui mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya karena ulah AP.

"Perlakuan kasar AP terhadap istrinya sudah sejak awal tahun ini, tapi perlakuan kasar yang terakhir ini membuat korban berani lapor ke kami (polisi)," ujar Rezky Maulana.

Sumber: Tribun Lampung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel