Bus Pariwisata Tabrak Truk di Siantar, Kaki Kondektur Putus, Kaki Sopir Patah
Kecelakaan lalulintas kembali terjadi di Jalan Asahan, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (18/12/2020), sekira jam 09.30 WIB.
Kali ini, kecelakaan berupa tabrakan antara Bus Pariwisata BK 7030 DI kontra Truk Tronton BK 8600 GT. Persisnya, kejadian di depan Korem 022/PT.
Informasi sementara, ada lima korban yang mengalami luka berat dan luka ringan. Diantaranya, kondektur Bus Pariwisata, TS (32), warga Samosir, kakinya putus karena terjepit. Sopir bus, Y (39), warga Medan, kakinya remuk (nyaris putus).
Kemudian, tiga penumpang alami luka ringan. Sementara, bagian depan Bus Pariwisata hancur. Sedangkan Truk Tronton mengangkut kayu, kaca bagian depannya, pecah.
Pasca kejadian, tampak personil Korem 022/PT melakukan pertolongan terhadap korban luka-luka. Dengan membantu evakuasi dan membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani dan RS Tentara di Kota Siantar.
Saksi mata, Korinus Sinaga, salah satu penumpang Bus Pariwisata mengatakan, penumpang Bus Pariwisata ada 15 orang. Mereka menumpang Bus Pariwisata dari Medan, menuju Jalan Asahan Km 4, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, untuk menghadiri pesta.
Katanya, sebelum kejadian, Bus Pariwisata yang mereka tumpangi datang dari arah Kota Siantar menuju arah Perumnas Batu Enam. Hanya saja, saat menjelang depan Korem 022/PT, rem Bus Pariwisata blong (tidak berfungsi).
Selanjutnya, sebut Korinus, sopir Bus Pariwisata ia sebut mengambil jalur sebelah kanan jurusannya, karena di depan Bus Pariwisata (jalur kiri) ada truk lain. Namun, saat berada di jalur kanan, truk tronton mengangkut kayu BK 8600 GT juga melintas dari arah berlawanan. Tabrakanpun terjadi. Hingga membuat bagian depan bus hancur, dan lima korban alami luka-luka.
Terkait peristiwa itu, personil Satlantas Polres Simalungun turun ke lokasi. Lalu melakukan proses evakuasi terhadap Bus Pariwisata dan truk, untuk diamankan. Tampak juga, aparat kepolisian itu melakukan olah TKP dan hal lainnya. (*)
Sumber SBNpro.com