Baiq Lisalatul Islami (23), adik korban menuturkan SMS tertulis agar keluarga tidak perlu lagi khawatir dengan kepergiannya bersama laki-laki tersebut karena sudah menjadi takdir dirinya.
Lisalatul mengungkap, lambat laun keluarga mulai curiga.
Pengirim SMS tidak pernah mau ditelepon.
Pesan singkat itu pun sulit dipahami karena menggunakan dialek bahasa Sasak Desa Pengembur.
Sedikit berbeda dengan dialek warga Desa Kateng.
Struktur kata-kata dalam pesan pun berbeda dari biasanya.
”Kata-kata dalam SMS ini tidak pakai bahasa (dialek) sini, tapi bahasa timur (kampung pelaku), makanya saya tidak percaya,” tutur Lisalatul.
Pesan singkat terakhir diterima tanggal 17 Oktober 2020.
Setelah itu tidak ada lagi pesan masuk.
Bohongi Kades
Beberapa waktu kemudian, keluarga korban mengetahui Fathurrahman telah menyerahkan diri ke kantor polisi.
Namun pelaku mengaku kepada polisi bahwa korban kabur di tengah jalan saat mengisi BBM di SPBU.
”Ini hanya (dilakukan pelaku, Red) untuk menghilangkan jejak, tapi kami sama sekali tidak percaya,” ujarnya.
Tidak hanya keluarga, Kepala Desa Kateng Lalu Syarifuddin juga mendapat kiriman SMS dari nomor korban.
Pesan yang masuk ke handphone kepala desa berbeda dengan pesan untuk keluarga.
Dalam pesan yang diterima kepala desa, Baiq Masnah seolah-olah meminta Fathurrahman dibebaskan.
Karena saat itu, kepolisian sudah menahan pelaku namun belum cukup bukti.
”Pak Kades minta tolong keluarkan Horman, setelah Horman keluar, baru saya akan pulang,” kata Syarifuddin, menjelaskan isi pesan yang diterima.
Tapi ia juga curiga dengan pesan tersebut.
Kata Kades, bahasa-bahasa yang digunakan bukan dialek bahasa Sasak Desa Kateng.
”Dia menggunakan bahasa Pujut,” ujarnya.
Semua itu dilakukan pelaku hanya untuk mengelabui keluarga dan aparat desa.
Akhirnya kebohongan Fathurahman terbongkar.
Tersangka pembunuhan Baiq Masnah, warga Dusun Selao, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengakui semua perbuatannya.
"Saya khilaf, ya dulu (saling cinta, Red) tapi saya khilaf waktu kasih minum (racun, Red), tidak ada perasaan saya," kata Fathurahman, dalam keterangan persen, di markas Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020).
Padam malam terakhir ia bertemu dengan korban, pelaku mengaku pikirannya sudah kalap.
Ia mengaku terbebani karena terus didesak untuk bertanggungjawab terhadap bayi yang tengah dikandung korban.
Sampai pada malam itu, 27 Agustus 2020, ia mengajak korban bertemu di sebuah gubuk di sekitar lokasi kejadian.
Korban kala itu diantar pamannya untuk bertemu ke tempat mereka janjian.
Di sana ia melakukan perbuatan jahatnya dengan meracuni korban.
Fathurahman menuturkan, racun potasium sianida dicampur dalam air mineral lalu diberikan kepada Baiq Masnah di gubuk itu.
"Saya suruh minum biar bayi itu hancur," katanya.
Korban pun, lanjutnya, langsung meminum air yang diberikan pelaku.
Almarhumah Baiq Masnah ketika itu tidak tahu bahwa minuman tersebut ternyata berisi racun.
Fathurahman mengaku tidak ingin bayi hasil hubungan gelapnya bersama korban lahir ke dunia.
"Ya itu sudah betul (hanya mau gugurkan kandungan, Red)," katanya.
Setelah racun tersebut diminum korban, Baiq Masnah kemudian jatuh pingsan dan meninggal.
Setelah itu, pelaku mengubur korban di pondasi rumah milik warga yang belum jadi.
Semua itu dilakukannya karena takut hubungan mereka terbongkar dan diketahui warga.
Terlebih pelaku dan korban sama-sama memiliki keluarga.
Fathurahman mengaku, ia dan korban telah menjalin hubungan asmara selama setahun.
Atas perbuatannya, Fathurahman meminta maaf kepada keluarga Baiq Masnah.
"Maafkan saya pak, semua warganya (kepada keluarga), Baiq Masnah dibunuh oleh saya," katanya.
Pelaku kini ditahan Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Seumur Hidup
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan, dengan perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup.
Pelaku disangka melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 76C, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun atau denda Rp 3 miliar," katanya.
Dua pasal itu disangkan, karena pelaku juga membunuh bayi berusia 7 bulan di dalam kandung korban.
Dalam kasus itu kepolisian telah mengumpulkan beberapa barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Antara lain, sepeda motor yang dipakai membonceng korban.
Serta seluruh pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
"Mulai dari jilbab, ikat rambut, baju, dan kain," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, pelaku nekat menghilangkan nyawa korban karena terus didesak bertanggungjawab.
"Jadi motifnya, saudara FA dan MA ini melakukan hubungan gelap," katanya.
Hubungan itulah yang menjadi awal mula kasus pembunuhan tersebut terjadi.
Firasat yang diterima keluarga dan suami korban
Sebelum mayat Baiq Masnah (30) ditemukan terkubur di pondasi rumah, pihak keluarga sudah mendapat firasat buruk.
Keluarga mengaku bermimpi semenjak korban dinyatakan hilang.
"Hampir semua saudara didatangi lewat mimpi," ungkap Baiq Lisalatul Islami (23), adik keempat korban, di rumahnya, di Dusun Selao, Desa Kateng, Lombok Tengah, Jumat (4/12/2020).
Pada malam Jumat, ia sendiri bermimpi melihat dua kuburan di sebuah sawah.
"Saya tidak tahu sawah itu di mana, tapi cukup luas," tutur Lisalatul.
Waktu itu, Baiq Masnah masih dinyatakan hilang.
Tidak ada yang tahu kabarnya.
Menurutnya, mimpi-mimpi itu menghadirkan firasat buruk bagi keluarga.
Tidak hanya dirinya, suami korban di Malaysia juga kerap didatangi firasat buruk lewat mimpi.
"Suaminya cerita kerap didatangi lewat mimpi, sang istri (korban, Red) minta selimut karena kedinginan," tutur Lisalatul.
Mimpi itu kerap membangunkan sang suami di tengah malam.
"Kebetulan suaminya sering salat tahajud," katanya.
Mimpi-mimpi itu membuat keluarga merasa Baiq Masnah memang sudah meninggal dunia.
Dalam upaya mencari keberadaan korban yang dinyatakan hilang, pihak keluarga pun mencari orang 'pintar'.
Ia mendapat petunjuk jika dalam mimpi korban datang tapi terdiam, itu menunjukkan korban telah meninggal.
Kata Lisalatul, jika korban berbicara di dalam mimpi berarti masih ada harapan untuk hidup.
"Malamnya saya mimpi dia datang dan duduk di sini tapi hanya diam saja," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Sebelum Mayat Ditemukan dalam Pondasi Rumah, Suami Bermimpi Korban Minta Selimut karena Kedinginan, Pengakuan Pembunuh Wanita di Lombok Tengah, Disuruh Minum Racun agar Bayi Tewas, Setelah Bunuh Korban di Pondasi Rumah, Pelaku Kirim SMS Palsu ke Keluarga di Kateng Lombok Tengah,