Ayah Kandung di Sibolga Rudapaksa Putri Sulungnya, Korban: Nggak Tahan Aku "Dikerjai" Ayah Terus


Mengaku sudah pisah ranjang selama empat tahun dengan istrinya, warga Sibolga AG (51) tega merudapaksa putri kandungnya sendiri.

Korban yang kini berusia 14 tahun, akhirnya bercerita dengan ibunya atas apa yang dialaminya semenjak tinggal bersama AG.

HZ (36) yang merupakan ibu korban yang mendengar laporan dari putri sulungnya itu kemudian mengambil tindakan untuk melaporkan AG ke pihak kepolisian pada Rabu (6/1/2021) lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu HZ berada di Kabupaten Nias setelah pisah ranjang selama empat tahun dengan AG.

HZ mendapat telpon dari putri sulungnya itu bahwa ia tidak tahan dengan kelakuan ayahnya dan meminta untuk cepat datang ke Sibolga.

Korban mengadu, “Mak, cepatlah datang ke Sibolga. Sudah nggak tahan aku ‘dikerjai’ ayah terus,” pinta korban kepada ibunya.

Segera, HZ berusaha mencari uang untuk biaya ongkosnya ke Sibolga. 

Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, HZ tiba di Sibolga, setelah bertemu ibunya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas IPTU R Sormin Mengadu, korban mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali terhitung sejak Agustus 2020. 

"HZ dan AG ini sudah pisah ranjang selama empat tahun. Mendengar cerita Bunga, HZ sangat sedih, sehingga mengambil tindakan jalur hukum," ujarnya, Minggu (10/1/2021).

Lanjut R Sormin, setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap memerintah Unit Opsnal untuk melakukan lidik. 

Keesokan harinya, pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menangkap AG alias AA dari rumahnya di Sibolga.

"Jadi dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi ayahnya sebanyak empat kali. Kali pertama terjadi Agustus 2020 lalu di dalam kamar tidur di rumah tersangka. Yang kedua terjadi November 2020, ketiga di bulan Desember 2020, dan terakhir Januari 2021," ungkapnya.

Korban merupakan sulung dari tiga bersaudara, sementara adiknya ikut dibawa sang ibu ke Nias.

Lanjut Iptu R Sormin menjelaskan, saat menyetubuhi korban kali pertama, tersangka memberikan uang Rp20 ribu.

Selanjutnya setiap kali ‘mengerjai’ korban, ia memberikan Rp10 ribu. Perbuatan bejat itu dilakukan saat anak keduanya tidak berada di rumah.

"Jika korban menolak, tersangka selalu mengancamnya tidak akan diberi uang belanja. Lalu ia mengimingi uang jajan kepada korban," bebernya.

Berdasarkan hasil visum et repertum, diketahui telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.



Sumber: Tribun Medan

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel