Kepala Sekolah di Simalungun Cabuli Siswinya, Korban Diajak Berdamai dengan Bayaran Rp 300 Juta


Alija / Tribun Medan
Penampakan sekolah dasar negeri yang belakangan diterpa isu Kepsek mencabuli siswi kelas 6 SD, Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (29/1/2021) 


 

Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diterpa isu tak sedap terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum kepala sekolah dasar negeri berinisial A.

Kasus ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat lantaran tak berproses di kepolisian.

Tribun Medan pun mengunjungi SD Negeri Pardamean Nauli, Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Jumat (29/1/2021) siang.

Saat dikunjungi, sekolah tak melakukan kegiatan belajar mengajar.

Ada beberapa rumah dinas di kawasan sekolah, yang berbatasan langsung dengan perkebunan kelapa sawit.

Pada kesempatan itu, Tribun Medan bertemu dengan seorang guru kelas empat SD yang tinggal di salah satu rumah tersebut.

"Saya baru dengar informasi itu dari warga, media dan LSM di sini. Memang benar kepsek dan siswi itu di sini. Setelah kabar (pencabulan) itu, Pak Kepsek pun, nomornya udah ganti," ujar guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia itu.

Guru perempuan itu menyampaikan, sejak informasi tersebut tersiar, baik kepsek dan sang siswi sudah tak terlihat lagi.

Belakangan diketahuinya, siswi kelas 6 tersebut sudah tak pernah lagi ke sekolah untuk mengambil soal-soal untuk belajar di rumah.

Ia menyampaikan, sang siswi saat ini merupakan orang luar kampung.

Tetapi sebelumnya sempat tinggal di Nagori (sekitar sekolah) bersama dengan kakek dan neneknya. Saat ini siswi tersebut tinggal dengan ibunya, pasca-sang ibu menikah lagi.

Disinggung soal informasi kasus pencabulan yang dilakukan atasannya kepada anak peserta didik itu, guru tersebut mengaku telah terjadi perdamaian.

"Kalau dari cerita cerita orang sini, udah ada perdamaian. Di media yang saya baca juga ada perdamaian. Katanya sempat mau berdamai Rp 300 juta, terus turun entah berapa angkanya," ujar guru.

Ia menyampaikan, sangat terkejut sekolahnya mendapat kabar tak sedap tersebut.

Bahkan rumah kepala sekolah yang ditempati saat ini dilempari batu oleh warga yang menolak kehadiran kepala sekolah 'cabul' di kampungnya.

"Saya nggak nyangka juga, Kepsek kami ini sarjana agama. Dia ini orangnya super baik. Rajin ke masjid dan memberi ceramah. Sering bilang ke kami 'hidup ini, apa yang dibuat itu yang dituai' untuk jadi nasihat," katanya.

Sesuai pengetahuannya, Kanit PPA dari Polres Simalungun akan melakukan pemeriksaan Selasa (2/2/2021) pekan depan.

Kanit PPA Polres Simalungun Ipda Fritsel Sitohang menyampaikan, pihaknya masih mendengar dugaan kasus pencabulan ini dari luar.

Ia mengaku masih membutuhkan keterangan dari Kepsek dan yang mengalami dugaan kasus ini.

"Pada awalnya kita menerima informasi ini dari luar. Tapi dari yang mengalami masih belum, makanya akan kita lakukan pemanggilan pada keluarga dan korban," ujar Fritsel.

Fritsel meyakini, meski nantinya benar telah terjadi perdamaian, proses hukum terhadap pelaku akan dilaksanakan. Namun ia tak ingin berspekulasi lantaran masih melakukan pemanggilan.

Kepala Dusun Sebut Warga Minta Kepala Sekolah Pindah 

Kepala Dusun (Gamot) IV, Nagori Marubun Bayu, Swasih yang ditemui wartawan menyampaikan tak tahu menahu kasus pencabulan dan perdamaian antara Kepala Sekolah berinisial A dengan Orangtua/wali murid atas kasus pencabulan.

Swasih menyampaikan, akibat kabar ini sebagian masyarakat menolak Kepala Sekolah itu mengajar. Warga meminta Kepsek pindah dari kampung mereka.

"Ada penolakan, Ya ada lah kekhawatiran mereka yang punya anak di situ. Tapi itu urusan sekolah dengan warga. Pemerintahan nggak ada disangkutkan," ujar Swasih. 

Swasih menyebut, sepengetahuannya, kasus ini memang udah sepakat untuk lanjut berdamai. Keluarga korban pun sudah pindah ke Tanjung Pasir.

"Coba ke tanya ke sekolah, kepsek dan keluarga murid aja, bang. Saya di sini nggak dilibatkan dalam perdamaian," ujar Swasih.


Sumber: Tribun Medan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel