Mengaku Kesepian Ayah Bejat Paksa Anak Kandung Berhubungan Badan, Kini Hamil 2 Bulan

Pelaku cabuli anak kandung hingga hamil.

OR (50), seorang ayah di Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega memperkosa anak kandungnya selama 1 tahun terakhir. (Istimewa


 

Korban asusila oleh ayah kandung di Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga kini hamil sekitar dua bulan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Senin (25/1/2021) malam.

"Korban tadi siang ke sini (kantor KPAID). Menurut pengakuannya ia tengah hamil dua bulan karena sudah tak datang bulan selama itu," ujar Ato.

Seperti diketahui, Os (50), warga Sukahening telah diamankan jajaran Polsek Cisayong karena diduga telah memerkosa anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat Os dilakukan sejak Mei 2020 pada saat korban yang sudah dewasa itu ditinggal begitu saja oleh suaminya.

Pada bulan Mei itu juga ibu kandung korban meninggal dunia.

"Entah kenapa dalam kondisi seperti itu, tersangka Os malah diduga merudapaksa anaknya sendiri dengan ancaman akan dicekik jika berteriak," kata Kapolsek Cisayong, AKP Ajat Sudrajat, Minggu (24/1/2021).

Korban Dugaan Rudapaksa Ayah Kandung di Tasik Diduga Hamil 2 Bulan, Bisa Jadi Cucu Berstatus Anak

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menerima kedatangan korban dugaan rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, Senin (25/1/2021). IST

Aksi bejat Os berlangsung hingga Januari dan akhirnya terendus oleh warga. 

Menurut Ato, untuk memastikan hamil tidaknya korban, pihaknya akan membawa korban ke klinik bersalin untuk memastikan secara medis.

"Perkiraan korban hamil dua bulan karena menurut korban, ia sudah dua bulan tidak datang bulan," ujar Ato.

Ato menambahkan, pihaknya tidak menangani kasus tersebut karena korban sudah dewasa dan bahkan memiliki satu anak.

"Jadi ia datang ke KPAID untuk konsul mencari solusi terbaik seandainya ia benar hamil," kata Ato. 

Sebelumnya, OR (50), seorang ayah di Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega memperkosa anak kandungnya selama 1 tahun terakhir.

Akibat perbuatan bejat itu, korban hamil dua bulan.

Korban yang sudah menikah itu selalu dipaksa melayani nafsu ayahnya OR.

Dia tak melawan karena diancam akan dicekik dan dipukul jika tidak mau melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu.

Pelaku OR mengaku menggagahi anak kandugnya karena kalap dan kesepian pascaistrinya meninggal.

Pelaku cabuli anak kandung hingga hamil.
OR (50), seorang ayah di Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega memperkosa anak kandungnya selama 1 tahun terakhir. (Istimewa)

Sebelumnya OR mengaku berencana menikah lagi. Namun, karena tidak punya uang untuk menikah lagi, akhirnya terpaksa memperkosa anak kandung sendiri untuk memuaskan nafsu birahinya.

"Sudah sering (melakukan pemerkosaan terhadap korban). Gak tau berapa kali. Sudah satu tahun," kata OR.

Namun, perbuatan bejat OR akhirnya terbongkar. Korban yang tak tahan jadi budak nafsu OR, melapor ke polisi.

OR kemudian ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cisayong. 

"Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku memanfaatkan kesempatan saat suami korban pergi. Korban dengan pelaku masih tinggal satu rumah," kata Kapolsek Cisayong AKP Ajat Sudrajat, Rabu (27/1/2021). 

Tautan Artikel: https://jabar.tribunnews.com/2021/01/25/korban-dugaan-rudapaksa-ayah-kandung-di-tasik-diduga-hamil-2-bulan-bisa-jadi-cucu-berstatus-anak.

****

Kasus Lainnya, Ayah Jadikan Anak Jadi Pemuas Nafsu Bejatnya

Tersangka ayah cabuli anak kandungnya sendiri di Tasikmalaya sedang dimintai keterangan polisi, Rabu (15/1/2020).Tersangka ayah cabuli anak kandungnya sendiri di Tasikmalaya sedang dimintai keterangan polisi, Rabu (15/1/2020). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
 

Kasus lainnya, hampir selama satu tahun, remaja malang di Kota Tasikmalaya ini juga  menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya.

Bahkan akibat perbuatan bejat sang pelaku, gadis yang masih di bawah umur ini mengandung dan melahirkan.

Sejak usianya 15 tahun, bocah ini jadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.

Pelaku adalah Mumus Mulyana (44) asal Kota Tasikmalaya.

Mumus merupakan ayah kandung dari bocah yang ia perkosa selama satu tahun.

Kini korban telah berusia 16 tahun dan melahirkan seorang anak akibat perbuatan bejat sang ayah.

Melansir dari Kompas.com, Mumus mempunyai 5 buah hati yang salah satunya jadi korban pemerkosaan.

Istri yang tak lain ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat sang suami ke pihak ke polisian.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap Mumus tanpa perlawanan.

Di hadapan awak media, Mumus mengaku sudah tak ingat berapa kali mencabuli anak kandungnya.

"Saya udah nggak ingat berapa kali lakukan itu ke anak saya sendiri," ujar Mumus di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/1/2020).

Pembuka jasa servis jam rumahan ini mengaku menyesal telah memperkosa anaknya hingga hamil dan melahirkan.

Ia bahkan menyebut akan mengurus anak yang dilahirkan oleh anak kandungnya.

"Sekarang saya menyesal. Sayapun akan mengurus anak saya dari anak saya," kata Mumus.

Seminggu di atap rumah

Mumus yang sadar telah dilaporkan ke polisi bergegas kabur ke atap rumah.

Di atap rumah, Mumus berdiam diri selama hampir sepekan.

Hal itu dilakukan untuk menghindari penangkapan polisi atas kejahatannya.

"Pelaku sempat sembunyi di atap rumah saung di kebun untuk berupaya menghindari petugas kepolisian dalam upaya penangkapan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro.

Namun usaha Mumus gagal, ia kini diringkus pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ngaku Kecanduan

Tega memperkosa anak kandungnya, Mumus mengaku hubungan intim dengan istri tak ada masalah.

Namun di hadapan polisi, Mumus akui kecanduan film porno yang ditonton bersama teman-temannya di kampung.

"Ada pengakuan pelaku kalau selama ini suka nonton film porno," kata AKP Dadang.

Mumus mengawali perbuatan bejat kepada anaknya berdalih melakukan pijatan agar tak kecapean.

"Pelaku memang melakukan hal 'itu' saat korban sedang tidur," sambungnya.

Sampai saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria di Tasikmalaya Tega Cabuli Anak Tiri, Pelaku Mengaku Suka karena Wajah Korban Cantik

Tersangka ayah bejat hanya bisa tertunduk saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Senin (21/12/2020). IST

Berhubungan kecuali datang bulan

Kejadian serupa terjadi di Takalar, seorang ayah memperkosa anak kandungnya dan berniat tanggung jawab.

Malang nasib pelajar berusia 15 tahun berinisial HJ, ia harus menanggung perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya.

HJ yang warga Kabupaten Takalar ini sedang hamil di umurnya yang masih belia.

Terparah adalah ayah dari anak yang dikandungnya tersebut merupakan ayah kandungnya sendiri.

Ayah kandung HJ berdalih tak kuat menahan nafsu ketika melihat sang anak berganti pakaian seusai pulang sekolah.

Tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku berinisial TT (50) ini dilakukan sejak tahun 2017 atau sudah 2 tahun.

“Dia selalu berontak setiap saya mau. Biasanya dalam sekali seminggu saya berhubungan badan. Kecuali kalau datang bulan,” ujar TT melansir dari TribunTimur.com, Rabu (11/12/2019).

Sang ayah yang seharusnya menjaga putrinya malah melakukan tindakan tak senonoh kepada gadis remaja malang itu.

TT mengakui tindakannya tersebut tak bermoral, ia mengaku siap untuk menikahi anak kandungnya.

"Perbuatan itu memang tidak senonoh tapi mau bagaimana lagi, sudah terlanjur. Kalau disuruh bertanggungjawab, saya mau menikahinya," kata TT.

Ajak 'main' anak saat istri ke sawah

Saat itu, sang ayah melihat anaknya baru pulang sekolah dan berganti pakaian.

Sementara istrinya sedang tak di rumah dan pergi ke sawah.

TT mengaku tak kuasa menahan nafsu bejatnya hingga tega menyetubuhi putri kandungnya.

"Saya pertama kali menyetubuhi ketika dia pulang sekolah, waktu itu hari senin tahun 2017," ungkap TT di Polres Takalar.

Setiap kali diajak berhubungan intim, sang anak kerap meronta. Namun diakui pelaku, ia tetap memaksa sang anak untuk memenuhi kemauan bejatnya.

"Sama masih satu rumah dengan istri, dia pergi ke sawah. Saya khilaf sampai setubuhi dia (anak)," kata TT.

Sang anak meninggalkan surat di rumah

Tiga pekan dibawa pergi oleh sang ayah, korban menuliskan sebuah surat untuk ibunya yang ditinggalkan di rumah.

Surat tersebut ditemukan sang ibu dan menjadi sebuah petunjuk.

Ibunda curiga selama hampir tiga pekan suami dan anaknya pergi secara tiba-tiba.

Ibunda korban lantas melaporkan hal ini kepada Satuan Reserce Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar .

"Anaknya menulis surat saat pergi," beber Aipda Susanto.

Rupanya sang ayah diduga membawa kabur anaknya ke Kabupaten Pangkep.

Penangkapan itu dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Tim gabungan dari Resmob Polres Takalar, Resmob Polres Pangkep, dan Resmob Polda Sulsel turun ke tempat pelaku.

Hasilnya, polisi menemukan tempat persembunyian pelaku dan korban.

Mereka ditemukan di sebuah rumah kos. Lokasinya di sekitar Kampung Pasui.

Panik anaknya hamil

Sang ayah panik anak kandungnya hamil akibat perbuatan bejatnya.

Ia lalu memutuskan untuk membawa putri kandungnya kabur ke Kabupaten Pangkep.

TT mengaku takut dibunuh jika ketahuan warga kampung soal perbuatannya.

"Saya lari, karena kalau ketahuan kita akan dibunuh orang-orang kampung," kata TT.

Akhirnya selama tiga pekan korban tinggal bersama sang ayah sebelum akhirnya ditemukan polisi.

Ditetapkan jadi tersangka

Satreskrim Polres Takalar , resmi menetapkan TT sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Status TT dinaikkan menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar.

Polisi menyampaikan jika unsur pasal persetubuhan anak di bawah umur telah terpenuhi dalam perbuatan TT.

"Iya kita sudah tetapkan tersangka. Bapaknya mengakui kalau dia hamili anaknya karena disetubuhi," kata Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Jufri Natsir, Selasa (10/12/2019).

Perwira polisi tiga balok ini melanjutkan, TT resmi ditahan di Mapolres Takalar mulai, Selasa (10/12/2019).

Adapun persangkaan yang ditetapkan yakni Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo. 76D Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

TT terancam hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tautan Artikel: https://jabar.tribunnews.com/2021/01/25/korban-dugaan-rudapaksa-ayah-kandung-di-tasik-diduga-hamil-2-bulan-bisa-jadi-cucu-berstatus-anak.

Dan TribunJakarta.com dengan judul:Tega Perkosa Putri Kandung hingga Hamil, Pelaku: Saya Akan Mengurus Anak Saya dari Anak Saya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel