Pembunuh Dua Anak Tiri dari Medan Maimun Dituntut 15 Tahun Penjara

 


Terdakwa pembunuh dua anak tiri Rahmadsyah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/1/2021).

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa yang secara spontan menghabisi kedua anak tirinya yang masih dibawah umur itu, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

"Meminta supaya majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmadsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Rahmadsyah yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Kartika Sari terlihat hanya tertunduk lemas.

Selanjutnya, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU perkara Rahmadsyah bermula pada Jumat tanggal 19 Juni 2020 lalu, saat Rahmadsyah bersama korban Ikhsan Fathilah (10) dan korban Rafa Anggara (5) berada di dalam kamar di rumah Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Sedangkan saksi Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban, tidak berada di rumah karena masih bekerja dan biasanya pulang ke rumah sekira pukul 24.00 WIB, dimana biasanya kedua korban, tidur di rumah nenek kedua korban namun karena kedua korban hendak meminta uang jajan kepada ayah tirinya maka keduanya pulang ke rumah menemui.

"Kemudian pada saat sedang menonton televisi kedua korban meminta uang kepada untuk membeli es krim namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang sehingga kedua berkata “udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik.”

Terdakwa yang mendengar perkataan kedua korban merasa kesal dan emosi, langsung menyiksa kedua anak malang itu sampai tak bernyawa.

Terdakwa pembunuh dua anak tiri Rahmadsyah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/1/2021).

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa yang secara spontan menghabisi kedua anak tirinya yang masih dibawah umur itu, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

"Meminta supaya majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmadsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Rahmadsyah yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Kartika Sari terlihat hanya tertunduk lemas.

Selanjutnya, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU perkara Rahmadsyah bermula pada Jumat tanggal 19 Juni 2020 lalu, saat Rahmadsyah bersama korban Ikhsan Fathilah (10) dan korban Rafa Anggara (5) berada di dalam kamar di rumah Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Sedangkan saksi Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban, tidak berada di rumah karena masih bekerja dan biasanya pulang ke rumah sekira pukul 24.00 WIB, dimana biasanya kedua korban, tidur di rumah nenek kedua korban namun karena kedua korban hendak meminta uang jajan kepada ayah tirinya maka keduanya pulang ke rumah menemui.

"Kemudian pada saat sedang menonton televisi kedua korban meminta uang kepada untuk membeli es krim namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang sehingga kedua berkata “udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik.”

Terdakwa yang mendengar perkataan kedua korban merasa kesal dan emosi, langsung menyiksa kedua anak malang itu sampai tak bernyawa.



Sumber: Tribun Medan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel