Seorang Remaja di Tarutung Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Korbannya Pengusaha, Guru hingga Mahasiswa


 

Masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara dihebohkan oleh sejumlah anggota arisan online yang bernama Big Duos Diamond berujung pada kerugian para pemilik saham.

Pemilik saham dalam arisol ini datang dari berbagai kalangan, misalnya guru, ASN, karyawan swasta, pengusaha, dan mahasiswa.

Dari penuturan kuasa hukum Lambas Tony Pasaribu, selaku kuasa hukum para korban menyampaikan bahwa uang yang dimasukkan para korban bervariasi.

"Semua kalangan lah yang menjadi korban arisol ini. Karena pemilik saham ini selebgram juga maka banyak kalangan yang ikut, misalnya guru, karyawan swasta, pengusaha, ASN juga ikut, mahasiswa juga, dan banyak lagi lah," ujarnya Kuasa Hukum Lambas Tony Pasaribu saat dikonfirmasi tribunmedan.id pada Jumat (22/1/2021).

Ia menuturkan bahwa para korban arisol ini juga menanamkan sahamnya dengan jumlah uang yang bervariasi.

"Jumlah yang diinvestkan itu bervariasi, dari sebagian orang saya pegang ini ada kira-kira tiga puluh orang itu ada sampai ratusan juta, dan sebahagian lagi mahasiswa-mahasiswa. Tapi, rata-rata Rp 10 juta ke atas lah. Ada yang Rp 50 juta, bervariasilah," sambungnya.

Ia melanjutkan bahwa para mahasiswa yang ikut arisan online tersebut berharap dapat keuntungan dari uang yang mereka masukkan dalam arisan online tersebut.

Bukan hanya mahasiswa, bahwa pengantin yang berharap dapatkan untung juga ikut terjerumus arisan online tersebut.

"Pada saat ini kan masa pandemi, belajar sekarang kan daring, jadi uang kuliah itu mungkin dipakai dulu sementara ke sana (masuk dalam arisan online) karena mereka percaya. Bahkan ada dana pestanya uang yang bulan ini mestinya pesta dia, dimasukkan ke situ, banyaklah," sambungnya.

"Bahkan, ada juga dana bersalin, berharap ingin dapatkan untung, dimasukkan dan ternyata sampai ibu itu operasi uang itu enggak cair," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tarutung.

"Gugatan yang sudah dilakukan itu ke PN Tarutung masih untuk 5 gugatan perdata wanprestasi/ingkar janji yang dilakukan beberapa orang yang masih kita majukan dari puluhan korban yang kita tangani,"

"Dan sekarang kita sedang memverifikasi ratusan bukti transfer bank dan rekening koran yang terkirim ke rekening tergugat dan semua Admin Arisol Big Duos Diamond ini serta pihak pihak yang rekeningnya dipakai untuk menampung dana tersebut, puluhan draft gugatan sedang kita susun," lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya persuasif agar pemilik arisan online tersebut mengembalikan uang para penanam saham (investor), namun pemilik arisol tersebut tidak memiliki itikad baik.

"Upaya untuk penyelesaiannya kan sudah kita lakukan secara persuasif. Jadi, tanggal 9 Desember 2020 ketika ia beritakan bahwa arisan dia itu collapse, jadi kan orang beramai-ramai ke rumah dia. Didemolah, ratusan orang ke rumah dia," jelas Lambas Tony Pasaribu.

"Akhirnya, mereka karena situasi Covid-19 kan tidak boleh kerumunan nih, diamankan Polres lah dia ke Polres Tapanuli Utara, tapi pada saat itu belum ada pelapor, sifatnya hanya pengamanan saja 1 x 24 jam," sambung Lambas Tony Pasaribu.

Ia menuturkan bahwa para korban arisol tersebut sudah mulai melaporkan pemilik arisol ke Polres Tapanuli Utara guna diproses secara hukum.

"Jadi, pada saat itu sejak kejadian 9 Desember belum ada dilaporkan dia secara pidana. Sekarang, mulai dari semalam kita sudah dan bahkan sampai sekarang korban-korban sudah membuat laporan ke Polres Tapanuli Utara," lanjut Lambas Tony Pasaribu.

Buka hanya ke Polres Taput, pihaknya juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tarutung. Alhasil, pemilik arisol tersebut tak kunjung beritikad baik.

"Kemudian untuk pengadilan negeri, kita sudah mengajukan gugatan sejak Desember ketika dia memberitakan bahwa tanggal 9 Desember sudah collapse, tanggal 17 Desember 2020 kita masih upayakan gimana cara agar dia untuk mengembalikan secara kekeluargaan ternyata ya tidak ada niat sama sekali," lanjut Lambas Tony Pasaribu.

"Akhirnya, kita ajukanlah gugatan ini ke pengadilan negeri Tarutung untuk beberapa perkara. Jadi, perkara ini, kita bagi-bagi semua," pungkas Lambas Tony Pasaribu.

Terkait kasus ini, pihak Polres telah memberikan keterangan.

"Ia. Sudah dilaporkan secara resmi ke polres taput baru kemarin. Pelapor kan cuma satu orang. Dalam pelaporan bisa pelapor satu orang dan korban lebih dari satu orang. Masih kita kembangkan berapa orang korban dalam kejadian tersebut," ujar Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi pada Kamis (21/1/2021).

"Yang melaporkan adalah Putri Deva Hutagalung dan yang dilaporkan Tiara Betani Glori Panggabean," pungkasnya.


Sumber: Tribun Medan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel