Uang Tebusan Diminta saat Korban Tak Bernyawa Ini Fakta Mengerikan Pembunuhan Mahasiswa Telkom

 


Jhovan alias Jo, tersangka kasus pembunuhan Fathan Ardian Nurmiftah (18), mahasiswa Universitas Telkom asal Karawang meminta uang tebusan saat korbannya sudah meninggal.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, Jo mengirim pesan kepada keluarga Fathan pada Senin (11/1/2021).

Dalam pesan yang dikirim melalui nomor Fathan, Jo meminta tebusan Rp 400 juta jika ingin Fathan selamat.

Ia pun mengirimi nomor rekening atas nama Husain.

"Posisinya korban sudah meninggal," kata Rama saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (15/1/2021).

Sementara Fathan kehilangan nyawanya pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam kontrakan berukuran 4x4 meter di Kampung Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari Karawang, terjadi perdebatan antara Fathan dan Jo yang baru berkenalan sekitar satu minggu.

Sedangkan teman Jo, Husain, menunggu di luar.

Rama menyebut Jo kesal dengan Fathan yang tak kunjung menepati janji memberi pinjaman uang.

Hal ini menjadi motif sementara yang tergambar dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ada perkataan korban yang menyinggung, tersangka (Jo) kemudian memukul Fathan sekali," kata Rama.

Fathan yang tak terima pun membalas. Di situ terjadi pergulatan. Jo kemudian membenturkan kepala Fathan ke tembok. Saat tubunya terlentang, Jo mencekik Fathan.

"Beberapa waktu kemudian (Fathan) meninggal dunia," ungkap Rama.

Husain yang sedari tadi menunggu di luar masuk ke kontrakan.

Meski sempat terjadi perdebatan, Husain dan Jo kemudian memastikan bahwa Fathan sudah tak bernyawa.

Husain kemudian membantu Jo mengikat kedua tangan dan kaki Fathan.

Tubuh korban kemudian dibungkukkan, lalu dililit plastik dan bed cover.

Jasadnya kemudian ditinggal. Baru pada Selasa sekitar pukul 24.00 WIB, Jo, Husain dan Rio membawa jasad Fathan ke Cilamaya menggunakan mobil minibus Carry pinjaman.

Dua orang warga yang tengah lari pagi kemudian menemukan jasad Fathan di parit pesawahan di Dusun Kecemek, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 05.48 WIB.

Polisi sendiri masih mendalami penyelidikan terkait motif meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

"Yang dikirim nomor rekening Husain. Namun ATM korban (Fathan) dalam penguasaan Jo," ujar Rama.

Husain ditangkap tanpa perlawanan di depan pabrik mobil di Kawasan Industri BIC, Purwakarta, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara Jo sempat melarikan diri dan dikejar petugas.

Jo ditangkap di seberang Bank BNI Cabang Cikampek, Jalan Ahmad Yani Cikampek setelah menabrak gerobak soto dan sate. Sementara Rio bekuk di Kecamatan Pangkalan, Kamis (14/1/2021) malam.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya telepon genggam, sejumlah kartu, dan pakaian korban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tersangka Pembunuhan di Karawang Minta Tebusan Saat Korban Sudah Tewas


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel