Ayah Pembunuh 2 Anak di Medan Maimun Dihukum 15 Tahun
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka Rahmadsyah saat gelar pra rekontruksi kasus pembunuhan di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Senin (22/6/2020). Ramadsyah memperagakan 17 adegan pembunuhan kedua anak tirinya saat pra rekontruksi. |
Rahmadsyah yang membunuh dua anak tirinya dihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/2/2021).
Hakim menilai warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun ini terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Dikatakan hakim, lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap dua anak tirinya.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmadsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua.
Hakim mengatakan, perbuatan Rahmadsyah sangat sadis menghilangkan nyawa kedua korban yang masih anak-anak. Rahmadsyah juga tidak mencerminkan sikap sebagai layaknya suami dan ayah.
“Perbuatan terdakwa tidak manusiawi serta perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi ibu korban.”
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," kata hakim Denny.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Menurut jaksa, Rahmadsyah mengamuk setelah disindir oleh kedua anaknya, Ikhsan Fatailah dan Rafa Anggara, yang kesal tidak diberikan uang jajan.
“Ya, udahlah ayah pelit kali. Cari ayah barulah kami. Mamak kan masih muda. Masih cantik.”
"Mendengar perkataan kedua korban, terdakwa merasa kesal dan emosi. Terdakwa langsung mengangkat tengkuk kedua korban lalu secara bersamaan terdakwa memukul kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak lima kali sehingga kedua korban yang masih anak-anak menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai," kata jaksa Chandra Naibaho.
Rahmadsyah juga menginjak bagian perut dan dada korban Ikhsan Fatailah sebanyak empat kali dan menginjak perut dan dada korban Rafa Anggara lima kali hingga kedua korban tidak bergerak lagi.
"Selanjutnya, terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang tidak jauh dari rumah terdakwa agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain," pungkas jaksa.
Sumber: Tribun Medan