Kronologi Terungkapnya Perselingkuhan Bidan RST dengan Serda HK, Hingga Berujung Pemecatan

ILUSTRASI pasangan selingkuh di kamar hotel. 
 

Seorang bidan nekat mengkhianati suaminya dengan berselingkuh dengan seorang oknum TNI.

Hubungan terlarang itu sudah ia jalani beberapa bulan, hingga akhirnya terbongkar oleh sang suami.

Padahal suaminya juga merupakan seorang anggota TNI yang kebetulan dinas di luar kota.

Saat berjauhan dengan suaminya itulah, sang bidan nekat menjalin cinta dengan oknum TNI yang sudah memiliki istri.

Ia kemudian kepergok oleh suaminya saat tengah asyik berhubungan badan dengan selingkuhannya tersebut di sebuah hotel.

Dilansir dari Wartakotalive.com Senin (15/2/2021), kini oknum TNI yang selingkuh dengan bidan tersebut telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo pada 15 Desember 2020.

Oknum TNI berpangkat Serda dengan inisial HK itu kini telah divonis hukuman 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.

Serda HK rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Namun, putusan pengadilan militer tinggi itu justru menguatkan putusan dari pengadilan militer yang terdahulu.

ILUSTRASI perselingkuhan istri yang terciduk suami di kamar hotel.
ILUSTRASI perselingkuhan istri yang terciduk suami di kamar hotel. (Tribunnews)

Awal Perselingkuhan

Perselingkuhan itu berawal dari permintaan pertemanan terdakwa di sebuah aplikasi media sosial pada Desember 2019 kepada seorang wanita berprofesi bidan berinisial RST.

Mereka kemudian saling berkomunikasi dan menceritakan kehidupannya masing-masing.

Ternyata keduanya sudah sama-sama memiliki pasangan sah.

Rupanya hubungan keduanya semakin dekat karena kerap bertemu untuk makan antara Januari sampai Maret 2020.

Setelah itu, Serda HK kemudian berhubungan intim pertama kali dengan bidan RST pada April 2020 hingga berlanjut terus ke Mei sampai akhirnya terbongkar.

Perselingkuhan antara serda HK dan bidan RST akhirnya terbongkar berkat kecurigaan suami RST.

Suami RST rupanya merasakan adanya perubahan perilaku pada istrinya itu.

Dalam kesaksiannya di putusan, sang istri jadi ingin cepat selesai jika berbicara via telepon dengannya.

Ia kemudian meminta seorang rekannya untuk membuntuti sang istri, sebab ketika itu dia berdinas di luar kota.

Suami RST ini rupanya seorang anggota TNI juga dan berpangkat praka.

Namun berdinas di tempat yang berbeda provinsi dengan tempat tinggal istrinya.

Peristiwa perselingkuhan itu kemudian terbongkar ketika sang suami sedang pulang ke rumah pada 7 Mei 2020.

Saat itu sang istri, RST, pamit keluar dengan alasan ingin menjenguk seseorang.

Tak percaya begitu saja dengan alasan istrinya, sang suami pun kemudian meminta temannya membuntuti dan akhirnya diketahui bahwa RST masuk ke hotel bersama seorang pria.

Mendapatkan bukti itu, sang suami kemudian melapor ke markas militer dan bersama polisi militer menggerebek RST dan selingkuhannya di hotel.

Saat digerebek, RST dan serda HK baru saja berhubungan intim.

Kasus ini pun dilaporkan dan berujung pada pemecatan serda HK dari dinas militer dan divonis 8 bulan penjara.

Tak hanya divonis hukuman 8 bulan penjara, serda HK juga dipecat dari dinas militer.

Serda HK rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Namun, putusan pengadilan militer tinggi itu justru menguatkan putusan dari pengadilan militer yang terdahulu.

(*)

Kasus Lainnya, Ibu Guru Dihamili Selingkuhan

Kasus lainnya, seorang oknum guru dihamili selingkuhan, padahal Pegawai Negeri Sipil atau PNS itu telah bersuami. Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.

Dia Guru PNS hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39)

AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.

Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung. 

Ini adalah pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang.

Begitu juga para pria agar tidak selingkuh dari istrinya apalagi berselingkuh dengan istri orang dan menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.

Sebelumnya, berita ini juga sempat menjadi pemberitaan di sejumlah portal daerah Kabupaten Bone.

Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SJ. 

Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.

Sedangkan perselingkuhan antaraa AS dan SJ terjadi selama 3 tahun, yakni 2017 sampai 2019 sampai akhirnya AS melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan SU pada Maret 2020.

"Majelis Hakim meyakini saat Terdakwa tinggal bersama SU (disamarkan,red) kemudian menikah siri diCabalu dan melakukan persetubuhan Terdakwa masih terikat dengan perkawinan dengan XXXXXXX (disamarkan,red) karena sesuai Akta cerai Nomor : XXX/XX/2019/PA (disamarkan,red) menunjukkan Terdakwa resmi bercerai dengan XXXXX pada tanggal 25 April 2019," tertulis dalam bagian menimbang di putusan hakim.

Oleh karena itulah kemudian hakim mengadili dan menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina.

Hakim menghukum AS dengan 2 bulan penjara. 

Sedangkan SJ, selingkuhan AS, lebih telak lagi terbukti telah melakukan perbuatan zina dan divonis 4 bulan penjara.

Penyebabnya SJ belum bercerai dari istrinya, bahkan kemudian menikahi siri AS tanpa sepengetahuan sang istri.

Kemudian, SJ juga diketahui telah memiliki anak dari pernikahan dengan istri sahnya.

Bahkan, istri SJ pula yang kemudian melaporkan perselingkuhan antara SJ dan AS ke Polres Bone dengan nomor laporan LP/08/SPKT/Res Bone/tanggal 3 Januari 2020

Kronologi Skandal Perselingkuhan

Dalam surat putusan tersebut, terlihat bagaimana awal perselingkuhan sampai akhirnya terbongkar.

Hubungan dekat antara SJ dan AS mulai terjadi pada tahun 2017.

ilustrasi suasana penggerebekkan janda 4 anak di Jambi.
ilustrasi suasana penggerebekkan janda 4 anak di Jambi. (Tribunnews.com)

Di tahun yang sama, dari kesaksian istri sah SJ, SJ meninggalkan istri sahnya pada Mei 2017, tetapi statusnya masih menikah.

Istri SJ, dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, disebut masih mencoba mempertahankan rumah tangganya.

Namun, ketika sedang berusaha mempertahankan rumah tangganya, SJ justru sudah mulai berhubungan dekat dengan AS.

Berikutnya istri SJ mendengar kabar AS hamil dari salah satu rekan sesama guru SJ.

Istri SJ lalu datang ke rumah di mana AS dan SJ tinggal bersama.

Rupanya AS dan SJ sudah menikah pada Oktober 2019, setelah AS diketahui hamil pada September 2019.

Mereka lalu tinggal bersama mengisi rumah miliki kakak dari SJ yang kosong.

Istri SJ kemudian mendatangi rumah itu dan mendapat SJ ada di sana.

Setelah itu sang istri mencari keberadaan AS dengan cara mendobrak salah satu pintu kamar dan benar ada AS di dalamnya.

Saat itulah AS mengakui bahwa kini tengah hamil.

Lalu terjadi cekcok antara istri SJ dan AS. AS menggigit tangan istri SJ, lalu dibalas istri SJ dengan menarik rambutnya.

Ironisnya, perselingkuhan antara SJ dan AS ini juga sempat diketahui oleh anak SJ.

Anak SJ menyadari ayahnya selingkuh dengan AS karena AS sebenarnya guru dari anak SJ.

Oleh karena itulah saat anak SJ duduk di sekolah dasar, anak tersebut bersaksi pernah melihat SJ dan AS kerap berfoto bareng di sekolah. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jambi dengan judul: Oknum Guru Dihamili Selingkuhan, Terbukti Berzina Keduanya Dijebloskan ke Penjara

Dan Berjudul:Bidan Muda Dipergoki Suami Sedang Bercinta dengan Oknum TNI di Hotel, Begini Nasib Selingkuhannya

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sudah Punya Suami, Guru PNS Justru Dihamili Selingkuhannya dan Akhirnya Divonis Penjara, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/13/sudah-punya-suami-guru-pns-justru-hamil-dengan-selingkuhannya-dan-akhirnya-divonis-penjara?page=all.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel