Terjadi di Delitua Deliserdang, Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Tujuh Kali hingga Hamil
RAHMATSYAH (49), seorang ayah yang menghamili putri kandungnya kini mendekam di RTP Mako Polsek Delutua, Senin (8/2/2021). |
Seorang ayah di Deli Tua, Deli Serdang, Sumut, Rahmatsyah (49) tega merudapaksa putri kandungnya sendiri hingga hamil. Kini, Rahmatsyah sudah ditahan di di RTP Mako Polsek Delitua.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkipli Harahap mengatakan, kasus tersebut ketahuan setelah korban PR (16) memberitahukan peristiwa menimpa dirinya kepada GA (25) abang kandungnya. Kemudian GA pun melaporkan kasua tersebut ke Polsek Deli Tua.
"Dugaan tindak pidana "Perbuatan cabul" sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Zulkipli.
Rahmatsyah merudapaksa putri kandungnya mulai Oktober 2020 lalu hingga Januari 2021.
Persoalan tersebut akhirnya diketahui kakak kandung korban pada saat korban telah merudapaksa putri kandungnya yang ketujuh kali pada Januari 2021. Korban bercerita kepada kakaknya bahwa dia sudah dua bulan tidak haid.
Pelaku juga bahkan memberikan uang untuk biaya periksa ke bidan. Dan ternyata hasil peneriksaan bidan menyatakan korban hamil. Kemudian abang kandung korban bertanya kepada adiknya siapa yang menghamilinya.
"Dan korban menjawab, dia hamil dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Kemudian, kakak kandung korban memberitahu kepada abang kandung korban. Abang kandung korban pun melaporkan ke Polsek Deli Tua,"ujar AKP Zulkipli.
Sumber: Tribun Medan