Tiga Anak di Kabupaten Asahan Jadi Korban Rudapaksa Orang-orang Terdekat

Ilustrasi

Kejahatan seksual yang menimpa anak-anak di Sumatera Utara masih juga terjadi.

Dari data yang berhasil dihimpun Tribun-Medan.com, kasus-kasus asusila dengan korban anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Asahan.

Tidak tanggung-tanggung, tiga kasus berbeda dengan berbagai motif terjadi di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Di mana guru, ayah tiri hingga ayah kandung menjadi pelaku rudapaksa.

Dari tiga kasus berbeda, modus para pelaku beraneka, mulai dari iming-iming pembelian sepeda motor, janji manis dengan 'sayang', hingga menjadi budak seksual selama empat tahun di bawah pengancaman.

Ketiga kasus tersebut pada Rabu (17/2/2021) kemarin, telah dipaparkan pihak kepolisian Polres Asahan.

Konferensi pers itu berlangsung di Mapolres Asahan pada Rabu sore yang dipimpin oleh Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto. 

Dalam konferensi pers, polisi turut menghadirkan para tersangka dan berbagai barang bukti yang diamankan.

Informasi yang berhasil dihimpun, kasus pertama dilakukan oleh seorang guru berinisial AS (18) kepada murid didiknya yang masih berusia 15 tahun di rumah korban pada bulan Januari 2021 malam lalu. 

Kasus pencabulan itu berawal saat pelaku dan korban melakukan komunikasi melalui WhatsApp.

Sekitar pukul 22.00 WIB, AS datang ke rumah korban.

Saat itu tersangka yang mengaku ingin mengatakan sesuatu lalu masuk ke dalam kamar karena tidak ingin dilihat orang lain. 

"Di dalam kamar, tersangka nangis lalu mengatakan kepada korban 'jangan pernah ninggalkan aku, aku enggak rela kau sama orang lain'," ujarnya menirukan perkataan tersangka. 

Motif yang pencabulan dilakukan karena tersangka sayang dan cinta kepada korban sehingga ia merasa nafsu untuk melakukan persetubuhan terhadap korban. 

AS juga selalu mengatakan kepada korban tidak perlu takut karena dia akan bertanggung jawab. 

"Katanya nanti 8 tahun lagi selesai pendidikan, siap kuliah, tersangka akan menikahi korban. Menurut tersangka, korban adalah masa depannya," katanya.  

Atas kejadian tersebut, orangtua korban membuat laporan kepada pihak kepolisian pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 12.13 WIB ke Polres Asahan

Sehari kemudian, orangtua korban membawa tersangka ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan

"Kedatangan mereka untuk melaporkan perbuatan tersangka selaku guru pendidik terhadap korban selaku murid didiknya," ungkap AKBP Nugroho Dwi Karyanto.

Tidak sampai di situ, Kapolres kemudian memaparkan kasus kedua, kejahatan seksual terhadap anak di mana pelaku merupakan ayah tiri korban.

Dalam pengungkapan kasus kedua tersebut, pelaku yang berinisial S (49) mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun.

Untuk melancarkan nafsu bejatnya, S memberi iming-iming kepada anak tirinya itu, akan membelikan sepeda motor.

Untuk kasus yang dilakukan S sendiri terjadi di Kecamatan Air Joman, Asahan, pada Oktober 2020. 

Informasi dihimpun, pelaku saat itu memanggil korban yang tengah mandi dan menanyakan apakah mau dibelikan sepeda motor. 

"Di situ korban mengatakan mau (dibelikan sepeda motor). Setelah itu pelaku mencabuli korban. Korban juga diancam untuk tidak memberitahukan kejadian itu," kata AKBP Nugroho Dwi Karyanto. 

Untuk kasus ini sendiri, berhasil diungkap, lantaran korban pada bulan Februari 2021 lalu, bertemu dengan ayah kandungnya.

Korban yang tidak tahan menjadi budak nafsu ayah tirinya itu, kemudian menceritakan kepada ayah kandungnya.

Merasa keberatan dan geram mendengar cerita anaknya, ayah kandung korban lalu membuat laporan tersebut ke Mapolres Asahan dan menyerahkan pelaku. 

Lanjut Kapolres, di kasus ke tiga, pelaku berinisial SS (61) kepada anak kandungnya yang berusia 16 tahun. 

Perbuatan bejat itu dilakukan SS di rumahnya di Kecamatan BP Mandoge, Asahan, pada Juli 2016 dan Oktober 2020. 

Kepada ketiga tersangka, pihaknya dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Terkait ketiga kasus tersebut, Komisi perlindungan anak daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, mengapresiasi kinerja cepat pihak kepolisian yang mengamankan para pelaku kejahatan seksual.

Ketua KPAD, Awaludin yang dihubungi Tribun-Medan.com pada Kamis (18/2/2021) melalui sambungan seluler mengatakan pihaknya memberi apresiasi kepada kepolisian.

Di mana, polisi bergerak cepat dan menangkap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Pertama apresiasi kepada polres Asahan yang berhasil ungkap tiga kejahatan seksual terhadap anak. Yang pertama guru, ayah tiri dan ayah kandung," ujarnya.

Lanjut Awaludin, kejahatan terhadap anak, biasanya datang dari orang-orang terdekat.

Jadi kepekaan terhadap ini harus ditempah, semua elemen masyarakat harus bahu membahu mengatasi masalah ini. 

"Orangtua dan siapapun harus peduli. Karena tidak ada jaminan juga seorang ayah tidak melakukan hal itu terhadap anaknya. Maka, dengan bersama saling membantu melindungi anak dari kejahatan seksual ini," ungkapnya.

Awaludin menjelaskan, seperti Kasus ayah kandung yang rudapaksa anaknya selama empat tahun. 

"Ini kan luar biasa. Maka kami meminta kepada polisi untuk menetapkan pasal tertinggi. Dengan menambah 2/3 dari hukumannya. Pemerintah juga telah mengeluarkan perpu tentang kebiri. Seharunya ini juga harus diterapkan dan dipublis. Sehingga pelaku lain tahu dan mengurungkan niatnya," kata Awaludin.

Untuk penerapan kebiri sendiri, sebutnya, pemerintah sudah mengatur untuk proses kebiri.

"Sekarang tinggal bagaimana penerapan yang akan dilakukan. Kami berharap ini menjadi yang terakhir lah terjadi di kabupaten Asahan," ucpanya.

Dalam proses perlindungan anak yang menjadi korban kejahatan seksual, Awaludin menuturkan pihaknya telah telah melakukan investigasi data terhadap korban. 

"Kami sudah melakukan investigasi, kami siap melakukan pendampingan baik dari hukum maupun jiwanya," pungkasnya seraya menambahkan agar kasus serupa tidak terulang kembali.


Sumber: Tribun Medan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel