Saat Istri Digoyang Tamu Pria di Kamar Sendiri, Suami Sibuk Olahraga Jari,

 


Kasus suami jual istri sah di FB (Facebook) kembali terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan judul 'Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri'.

Akibat ulahnya, suami jual istri bernama Anang Harun Syah (42) itu ditangkap polisi saat terjadi layanan haram di sebuah hotel di Kediri.

Anang merupakan warga Mojoroto, Kabupaten Kediri tampak tertunduk lesu saat dibawa ke depan awak media di Mapolres Kediri.

Ternyata, menurut keterangan Anang kepada penyidik Polres Kediri, dia sudah lima kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Bahkan, dia melihat istrinya sendiri sedang melayani pria hidung belang sambil melakukan perbuatan tak senonoh.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam rilis di depan awak media mengatakan bahwa ia ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

"Tersangka AH (42) menjual istrinya RE yang berusia 41 tahun menawarkan kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Lukman Cahyono.

Lukman Cahyono membeberkan bahwa pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.

"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.

Saat ditangkap pihak kepolisian menemukan tiga orang ada dalam kamar.

Pertama pelaku inisial A H, kemudian istrinya R E, kemudian dengan seorang pria sebagai pelanggan.

Saat istrinya digoyang pria lain di kamar, A H sibun olahraga jari.

"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil m*****basi.

Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.

Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah satu juta rupiah.

"Kami amankan barang bukti uang, kondom, dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Pelaku kita jerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu pelaku prostitusi online Anang Harun Syah mengaku menjual istrinya karena untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.

Pasalnya dengan pekerjaan sebagai sopir serabutan atau panggilan masih belum bisa penuhi kebutuhan rumah tangganya. 

Ilustrasi prostitusi -
Ilustrasi prostitusi - Saat Istri Digoyang Tamu Pria di Kamar Sendiri, Suami Sibuk Olahraga Jari, Modus PSK Berbayar Dolar(ist)

Modus PSK online di Mataram berbayar dolar dengan syarat ini

Terpisah, dunia prostitusi online di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bertarif dolar dibongkar polisi setelah seorang mucikari berinisial NM ditangkap.

NM memiliki tiga anak buah. Semuanya berusia muda, sekitar dua puluhan tahun.

Karena usia PSK-nya relatif muda, NM pun mematok harga tinggi kepada pria hidung belang yang menginginkan jasa anak buahnya.

Yakni, 500 dolar As atau setara Rp 3,5 juta sekali kencan.

Dengan harga relatif mahal tersebut, NM membolehkan anak buahnya dibawa keluar daerah, bahkan ke Jakarta.

Satreskrim Polresta Mataram yang mencium gelagat dunia haram itu pun menangkap wanita berusia 27 tahun tersebut.

NM merupakan warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dia diduga berperan sebagai mucikari dan bukan mucikari sembarangan.

Meski hanya memiliki tiga anak buah untuk ditawarkan kepada pelanggan, tarif yang ditawarkan cukup mahal.

”Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah.

NM sebagai mucikari mendapat USD 400.

Sedangkan perempuan atau korban mendapat bayaran USD 500. Itu untuk sehari,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/4/2021).

Anak buah NM juga bisa dibawa pemesan ke luar daerah seperti Jakarta.

Pemesan menanggung biaya perjalanan dan akomodasi.

”Semua ditanggung pemesan. Setelah selesai bayarannya langsung diserahkan ke anak buahnya,’’ tambahnya.

Kasus tersebut terungkap Senin, (29/3/2021) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat itu, NM memerintahkan anak buahnya berinisial NH (23) melayani pemesan di salah satu hotel di Kota Mataram.

NH lalu meluncur ke hotel yang disediakan pemesan.

Prostitusi lalu terjadi sekitar jam 01.30 Wita dan kepolisian tiba di lokasi.

“Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi,’’ tuturnya.

Pengembangan langsung dilakukan dengan mendatangi kos yang ditempati NM.

Petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga hasil pelacuran perempuan.

“Ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di hotel,’’ katanya.

Dengan keterangan saksi dan bukti yang didapati petugas. NM ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga menyediakan layanan prostitusi.

Dia diduga melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara.

”Pengembangan masih kami upayakan. Kami harap NM bisa kooperatif sehingga bisa meringankan beban dia juga,’’ harapnya.

NM memasang tarif Rp 3,5 juta untuk anak buahnya sekali kencan.

Dari bayaran itu, NM mendapat imbalan Rp 1,6 juta.

Sedangkan anak buahnya menerima bayaran Rp 1,9 juta sekali kencan.

”Setelah anak buahnya tiba di hotel. Dia transfer Rp 1 juta dulu.

Nanti setelah selesai main ditransfer Rp 900 ribu.

Pemesan itu mentransfer dulu ke NM baru nanti dikasih ke anak buahnya yang melayani pemesan,’’ jelas Kadek.

NM memiliki tiga anak buah yang siap melayani pemesan.

Tarif ketiganya juga sama Rp 3,5 juta.

”Semakin banyak atau semakin sering ada yang memesan.

Semakin banyak juga dapatnya,’’ terang Kadek.

Dalam sesi keterangan pers, NM hanya tertunduk di depan petugas.

Sambil terbatah, dia mengaku tidak ada pejabat yang memesan layanannya.

Dia mengaku tidak pernah menawarkan anak buahnya kepada pemesan.

”Orang yang sudah saya kenal yang menghubungi saya.

Minta dicarikan orang. Itu saja,’’ katanya, singkat.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami Jual Istri Sah di FB 'Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri', Pria Ini Ditangkap Polisi, 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel