Sudah Dianggap Sebagai Ayah, Kakek 59 Tahun Tega Rudapaksa Kerabatnya 30 Kali hingga Hamil 6 Bulan


 

Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua. Diketahui pelakunya merupakan pria bernama Jamaluddin (59).

Pria asal Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tersebut tega melecehkan orang dekatnya hingga hamil 6 bulan.

Kini pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelum diringkus, Jamaluddin sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan DPO kasus rudapaksa itu dibenarkan oleh Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.

"Benar ada DPO (kasus pencabulan) dari Papua kita tangkap. Resmob hanya backup anggota Polres Asmat," katanya, Senin (26/4/2021).

Tak banyak informasi yang bisa diperoleh sekaitan kasus yang pencabulan yang menjerat warga Desa Ugi itu di tanah Papua.

Sebab, meski pelaku sempat dibawa ke Mapolsek Sabbangparu Polres Wajo, penyidik Polres Asmat pun langsung membawanya pulang ke Kabupaten Asmat untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Sudah diamankan dan dibawa ke Polres Asmat," sambung Muhammad Islam.

Informasi dihimpun, atas perbuatan tak senonoh Jamaluddin, korban telah dikabarkan hamil 6 bulan.

Lebih lanjut, persetubuhan yang disertai dengan pengancaman itu bahkan bukan cuma sekali dilakukan, tapi lebih dari 30 kali sejak Mei 2020 lalu.

Hal itu dilakukan di kediaman korban di Kampung Sogoni, Kecamatan Atsj, Kabupaten Asmat, berulang kali.

"Pelaku adalah orang dekat korban sendiri. Sebab, korban sendiri tidak menyangka akan terjadi seperti ini karena pelaku sudah dianggap seperti orang tua sendiri," katanya.

Ketika pertama diminta untuk berhubungan badan, pelaku diketahui melakukan pengancaman dengan sebuah pisau.

Lantaran dihinggapi rasa takut karena diancam, korban pun menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan badan.

Pasca-dilaporkan ke polisi dan ketahuan, pelaku pun melarikan diri dengan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Sayangnya, pelarian Jamaluddin di kampung halamannya kini telah berakhir.

Dirinya pun mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kabupaten Asmat, Papua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel