Kelakuan Mesum Briptu II, Oknum Polisi Rudapaksa ABG 16 Tahun, Dilakukan di Polsek Pula

Ilustrasi Pemerkosaan -
Ilustrasi pelecehan - Kelakuan Mesum Briptu II, Oknum Polisi Rudapaksa ABG 16 Tahun, Dilakukan di Polsek Pula (tangkapan layar YouTube)


Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono,membenarkan kasus oknum polisi merudapaksa ABG di Polsek.

"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Mantan Kabid Humas Polda Jatim inj menambahkan, Propam Polda Maluku Utara tengah sudah menyelidiki kasus tersebut.

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," terangnya.

Kronologi

Pweiatiwa tragis itu bermula saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.

Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.

Setelah sampai di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruang terpisah.

Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Saat itu korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tuanya.

Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah.

Menangis, ditakut-takuti masuk penjara

Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak berselang lama, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.

Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan Briptu II.

Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Oknum Langsung Berstatus Tersangka

Briptu II yang sudah ditetapkam sebagai tersangka, terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."

"Jadi pihak Polda Malut tidak memberi toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran," tandas Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.

Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.

Berkas perkara kasus itu juga segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak memberi toleransi sama sekali," tegas Adip.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," katanya. (Tribunnews.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel