Tolak Tutup Warung Karena Tak Ada Bantuan, Pedagang Ini Didenda Rp 300 Ribu dan Dipenjara 2 Hari


 

Setelah videonya viral di Media sosial, pemilik warung kopi yang ogah disuruh tutup oleh petugas saat pelaksanaan PPKM darurat itu disidang pada (15/7/2021).

Dalam rekaman tersebut, pria bernama Rakesh itu menolak tutup lantaran bingung mencari nafkah buat anak dan istrinya.

Dalam sidang yang dilakukan di Gedung PKK Kota Medan itu, pemilik warung kopi yang berada di Jalan Gatot Subroto itu di denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan selama dua hari.

Hakim yang membacakan vonis menjelaskan kepada Rakesh bahwa ia dikenakan denda dan kurungan. Saat di lokasi, terlihat pria berkemeja kuning itu menyimak perkataan Hakim sambil mengangguk.

"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman dilain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu.

Rakesh, pemilik warung kopi yang menolak tutup saat kena razia PPKM darurat oleh petugas gabungan. Dia menjalani sidang putusan di Gedung PKK Kota Medan dan kenakan denda sebesar Rp 300 ribu serta kurungan selama dua hari. Medan (15/7/2021).
Rakesh, pemilik warung kopi yang menolak tutup saat kena razia PPKM darurat oleh petugas gabungan. Dia menjalani sidang putusan di Gedung PKK Kota Medan dan kenakan denda sebesar Rp 300 ribu serta kurungan selama dua hari. Medan (15/7/2021). (Fredy / Tribun Medan)

Hakim dari Pengadilan Negeri Medan,Ulina Marbun menjelaskan kalau Rakesh tak perlu menjalani kurungan.

Lantas dia pun menanyakan kepada pemilik warung kopi yang sempat menolak penutupan warung kopi tersebut.

"Bagaimana, sanggup ?" Tanya hakim.

Lalu Rakesh menjawab sambil mengangguk soal kesanggupannya. 

"Sanggup," kata Rakesh.

Setelah menerima pembacaan sidang putusan, pria yang sempat menyebut-nyebut nama Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut itu duduk menghampiri istrinya yang mengenakan gamis berbaju merah.

Rakesh merupakan pesakitan perdana selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Medan.

Dia dikenakan pidana ringan karena  menolak menutup kedai kopinya selama pandemi Covid-19 yang kian memarah.

Rakesh bercerita kalau dirinya membuka kedai usaha kecil-kecilan di sebuah rumah toko (ruko) di sekitar Jalan Nibung yang diberi nama 'Warkop DKI Astuti'.

Lokasi strategis karena banyak showroom mobil bekas dan pertokoan.

Dia menolak menutup warungnya bukan tanpa alasan.

Itu merupakan penghasilannya satu-satunya dan sumber penghidupan untuk kelima anaknya dan satu istrinya.

"Gak ada kasih surat. Abis itu mereka datang seperti (menangkap) teroris. Mobil polisi dua truk, mobil tentara dua truk. Satpol PP satu truk," keluhnya.

"Bukannya membantu, disitu meminta kita untuk tutup. Dia maksa untuk tutup."

Dia mengeluhkan soal keharusan melayani pembeli yang membungkus saja.

Padahal kedainya banyak dikunjungi karena mau nyantai di warkopnya.

Bahkan pria yang mengenakan celana panjang kemeja kuning dilipat itu sempat menyindir Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan.

Pengakuannya, dia tak pernah menerima bantuan apapun dari kedua pejabat tersebut.

Padahal jika ada bantuan masih ada kemungkinan ia menutup ataupun menuruti anjuran pemerintah.

Apalagi dia harus menanggung biaya pendidikan dan kehidupan keluarganya.

"Disuruh tutup hasilnya nihil. Apa yang kudapat. Terancam anak bini saya. Siapa yang kasih makan."

"Gak ada pemerintah yang kasih makan. Suruh tutup tapi gak bertanggung jawab," ujarnya. 

Keluar dari persidangan dia menceritakan keluh kesahnya.

Namun ia dihampiri oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.

Saat itu Rafles menerangkan kalau uang denda tersebut bukan berarti menghilangkan kurungan.

Namun tetap menjalani masa percobaan.

"Tiga ratus ribu itu bukan menghilangkan tiga hari. Jadi Abang masa percobaan selama 14 hari. Kalau Abang masih gak nurut tetap dikurung dua hari," terang Rafles.

Dengan tegas Rakesh menjawab bahwa dirinya siap menjalani masa kurungan.

"Gak apa-apa, saya jalani," tegasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel