HEBOH Video Polisi Periksa Ponsel Warga, Sosok Populer Tim Raimas Backbone Aipda Ambarita Dimutasi


Video viral polisi periksa ponsel warga saat patroli menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir.

Video itu sebenarnya diambil dari tayangan pada 17 Desember 2019, namun kini beredar lagi di medsos TikTok dan Twitter.

Tak pelak, sosok polisi populer lewat aksi patroli malam itu, Aipda Monang Parlindungan Ambarita, turut menjadi sorotan.

Sosok Aipda Ambarita selama ini memang dikenal publik karena membuat konten terkait kegiatan patroli malam dengan jumlah viewers mencapai jutaan. Di televisi dan YouTube, dia memiliki acara berjudul Tim Raimas Backbone.

Adapun video lama tentang Aipda Ambarita yang saat ini viral diunggah ulang oleh akun Twitter @xnact. Dalam video itu, terlihat sejumlah polisi, termasuk Aipda Ambarita, tengah memeriksa paksa ponsel seorang warga.

Kabar terbaru, Aipda Ambarita dimutasi berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.

Surat itu ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya telegram tersebut.

"Iya benar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Namun, tidak diketahui alasan terkait mutasi jabatan terhadap Aipda Ambarita tersebut. Termasuk apakah ada keterkaitan mutasi ini dengan video viral polisi periksa ponsel warga.

Dalam telegram itu, Aipda Monang Parlindungan Ambarita sebelumnya menjabat Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Jakarta Timur.

Dia kini dimutasikan sebagai bintara Bid Humas Polda Metro Jaya.

Selain Aipda Ambarita, Kapolda Metro Jaya juga melakukan mutasi polisi arti Aiptu Jakaria atau biasa dikenal Jacklyn Choppers.

Dia sebelumnya menjabat sebagai Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dia juga kini dimutasikan sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Diketahui video viral polisi periksa ponsel warga sebenarnya terjadi pada 17 Desember 2019 silam. Namun, beberapa waktu terakhir kembali beredar di TikTok dan Twitter.

Nama Aipda Ambarita menjadi sorotan setelah video petugas memeriksa paksa handphone warga viral di media sosial.

Dalam tayangan video itu terlihat petugas tengah memeriksa ponsel salah seorang warga yang terkena razia patroli malam.

Pemilik ponsel sempat menolak dan mempertanyakan tujuan polisi memeriksa ponselnya. Dia menganggap langkah yang dilakukan polisi itu telah mengganggu privasinya.

Namun, polisi itu bergeming. Malah rekan polisi lainnya mendukung tindakan tersebut. Menurut polisi itu, pihaknya memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, termasuk ponsel.

Hal itu diklaim dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan demi menciptakan keamanan dan ketertiban.

"Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya," kata seorang petugas dalam video tersebut.

Setelah sempat adu mulut, pemilik ponsel akhirnya terpaksa memberikan ponselnya untuk diperiksa oleh petugas kepolisian.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku, tidak mengetahui konteks peristiwa dalam video itu, karena tidak merekam secara utuh.

Namun, ia berharap pimpinan kepolisian memberi atensi dan menindaklanjuti video yang viral ini.

Menurut Poengky, tindakan anggota kepolisian yang mengambil ponsel orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah merupakan hal yang keliru.

"Itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," kata Poengky, dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah, tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu. Polisi di video TikTok tadi dalam kapasitas apa mengambil ponsel?," sambung dia.

Poengky berharap, seluruh anggota Polri harus berhati-hati menjalankan tugasnya. Sebab, tugas polisi adalah mengayongi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa pengawas Polri tidak hanya berasal dari internal dan eksternal seperti Kompolnas, tetapi juga masyarakat luas.

"Di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan atau menyampaikan kepada media," jelas dia.

"Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," kata Poengky.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan, wewenang yang diberikan kepada aparat kepolisian tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Penggeledahan, tegas dia, hanya bisa dilakukan jika ada surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya, tanpa surat izin, dalam hal tertangkap tangan," kata Fickar, Senin (18/10/2021).

Fickar menuturkan, penggeledahan yang dilakukan polisi tanpa surat izin pengadilan negeri merupakan sebuah bentuk kesewenang-wenangan.

Warga yang mengalami tindakan itu pun dapat menuntut ganti rugi karena penggeledahan tidak sah. Ganti rugi dapat diajukan lewat gugatan praperadilan di pengadilan negeri.

"Jika menggeledah sembarangan, tanpa izin ketua pengadilan negeri, tidak ada tertangkap tangan, maka polisi sudah menyalahgunakan jabatannya," ujarnya.

Fickar pun menjelaskan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 KUHAP. Pasal-pasal tersebut memuat aturan tentang penggeledahan rumah, pakaian, atau badan untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Pada Paragraf 7 Pasal 32 dan 33 Perkap 8/2009, terdapat aturan soal tindakan penggeledahan orang dan tempat atau rumah.

Salah satu bunyi aturannya, petugas wajib memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan.

Kemudian, petugas wajib menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas dan melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya.

Petugas pun dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Sorotan karena Periksa Paksa Ponsel Warga, Polisi Artis Aipda Ambarita Kini Dimutasi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel