Rosalinda Gea, Pedagang yang Sempat Viral karena Dihajar Preman di Medan, Kini Malah Jadi Tersangka


Pedagang sayur wanita bernama Rosalinda Gea alias Litiwari Iman Gea menjadi perbincangan di media sosial dan grup WhatsApp sejak Kamis (7/10/2021).

Rosalinda begitu syok mendapatkan surat penetapan tersangka dari polisi.

Dari situ, dia mencurahkan isi hatinya di media sosial. 

Persoalan yang dihadapi Rosalinda Gea bermula dari penganiayaan yang dilakukan seorang preman di di Pajak (Pasar) Gambir di Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (5/9/2021) lalu. 

Penganiayaan itu direkam dalam sebuah video.

Setelah diunggah di Instagram, video penganiayaan yang menimpa Rosalinda Gea viral.

Terlihat di video itu seorang perempuan dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku melintas di jalan tersebut terhalang oleh becak barang milik korban.

"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya. Terjadilah cekcok. Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," ujarnya.

Rosalinda Gea (37) yang tidak terima karena dianiaya sedemikian rupa langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.

Janpiter menambahkan, berdasarkan dari laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Pria itu berinisial BS.

Dia ditangkap di sebuah kafe tempatnya menongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.

Janpiter menambahkan, dalam kasus ini, BS juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.

Kini, Rosalinda Gea ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan, Sumut.

Foto surat panggilan polisi kepada Rosalinda untuk diperiksa dengan status tersangka viral di media sosial Instagram dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore.

Tertulis di foto tersebut, "Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5 september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak"

Foto tampang Rosalinda Gea pedagang sayur yang syok dapat surat penetapan sebagai tersangka dari polisi viral di media sosial.
Istimewa.@medanheadlines.news
Foto sedih Rosalinda pedagang sayur yang syok dapat surat penetapan sebagai tersangka dari polisi viral di media sosial.

Foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dan tertuju kepada Litiwari Iman Gea alias Rosalinda Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021).

Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021 dan ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter.

Sementara itu, Tak Endang Hura, suami Rosalinda Gea alias Litiwari Iman Gea, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung.

Di klinik tersebut, kata dia, sejak pukul 17.30 WIB istrinya dirawat dan diopname. Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya. Karena opname, maka dirinya yang menjawab telepon.

Jadi sekarang kita lagi di lokasi klinik pasar 9 Tembung, lagi melaksanakan opname. Karena lagi pendarahan dia. Terpaksalah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir," kata Tak Endang melalui telepon pada Kamis (7/10/2021) malam.

Dia menjelaskan, sejak Rabu pagi badan istrinya kurang fit.

Sore harinya, datang seorang pria berjaket yang membawa surat dan diterima langsung oleh istrinya.

Foto tampang Rosalinda Gea pedagang sayur yang syok dapat surat penetapan sebagai tersangka dari polisi viral di media sosial.
Istimewa
Rosalinda Gea pedagang sayur yang syok dapat surat penetapan sebagai tersangka dari polisi viral di media sosial.

Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan. Istrinya sempat bertanya apa isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi.

"Tiba-tiba sore sampai surat panggilan dari Polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si Beni si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan. Jadi bertambahlah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Enggak sadar dia dari semalam," katanya.

Endang mengatakan, pendarahan di bagian jahitan bekas melahirkan tiga anak yang selalu dilakukan dengan operasi besar.

Endang Hura membenarkan istrinya menjadi tersangka. Awalnya, seorang pria berjaket datang ke rumah mereka membawa surat dan diterima langsung oleh Rosalinda.

Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan. Istrinya sempat bertanya isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya sendiri lalu pergi.

"Tiba-tiba sore sampai surat panggilan dari polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si B, si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan. Jadi bertambahlah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Enggak sadar dia dari semalam," ujar Tak Endang, Kamis (7/10/2021) malam.

Tak Endang berulang kali membujuk istrinya agak tidak terlampau stres memikirkan masalah tersebut dan menyebut surat itu hanya untuk menakut-nakuti.

"Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu', kata sang istri.

Untuk menenangkan Rosalinda, mereka akhirnya mengubungi pengacara.

Dikasih tahu pengacara; "ya memang gitulah hukum, karena orang itu melapor. Biar pun orang itu tersangka, dari laporan mereka adalah kau juga jadi tersangka."

"Dari situ enggak tenang dia," ujar Endang.

'Masa orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara," ujar istrinya.

"Jadi itu aja pikiran dia. Jadi trauma dia ini," kata Tak Endang.

Tak Endang mengatakan, saat kejadian, yang dipukuli oleh pelaku adalah istri dan anaknya yang masih berumur 13 tahun. Tangan kanan anaknya sempat bengkak.

Tak Endang berkali-kali membawa anaknya ke tukang pijat agar tidak terus menangis.

Selesai mengurus anaknya, dia lalu mengurus istrinya yang juga sakit karena penganiayaan itu.

Pada saat Endang sibuk mengurus anak dan istrinya, sempat dua kali dari pihak pelaku datang ke rumahnya untuk mengajak berdamai.

Karena kesibukannya, Tak Endang mengatakan bahwa saat itu sedang fokus untuk menyembuhkan istri dan anaknya. Untuk masalah perdamaian, kata dia, sebaiknya bicara dengan pengacaranya.

Sebelum surat penetapan tersangka, pada 25 September juga datang surat panggilan yang ditujukan kepada Rosalinda dan anaknya yang berusia 13 tahun untuk datang pada 28 September 2021.

Panggilan itu dipenuhi dengan didampingi pengacara.

Saat itu polisi mengatakan bahwa istrinya sebagai saksi jika tidak ada melakukan pemukulan.

Namun, ternyata surat panggilan terakhir, istrinya sebagai tersangka.

"Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anaknya mendapatkan keadilan," ujar Endang.

Saat ini Tak Endang sedang menemani Rosalinda yang sedang opname di Klinik Pasar 9 Tembung.

"Karena lagi pendarahan dia, terpaksalah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir," kata Tak Endang.

"Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anak aku mendapatkan keadilan," katanya.

Polda Sumut gelar konferensi pers bersama Polrestabes Medan terkait Pedagang sayur, Rosalinda Gea alias Liti Wari Iman Gea, yang sempat viral dianiaya oleh preman bernama Benny di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan ternyata dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, Sabtu (9/10/2021).
Polda Sumut gelar konferensi pers bersama Polrestabes Medan terkait Pedagang sayur, Rosalinda Gea alias Liti Wari Iman Gea, yang sempat viral dianiaya oleh preman bernama Benny di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan ternyata dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, Sabtu (9/10/2021). (TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)

Terkini, Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang menjadikan pedagang sayur di Pasar Gambir, Medan, Liti Wari Iman Gea, sebagai tersangka.

Liti Wari menuai simpati setelah videonya dianiaya beberapa pria diduga preman di pasar telah beredar di internet. Seorang pria bernama Benny telah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, ternyata Polsek Percut Seituan juga menetapkan pedagang sayur itu sebagai tersangka. 

"Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti. Dimana kejadiannya 5 September 2021 yang lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam. 

Menurutnya, untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara ini, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Benny. 

Ia menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Kemudian, tim yang sudah dibentuk akan diperintahkan mengejar dan menangkap dua orang pelaku lainnya, yakni DD dan FR. 

Kepolisan meminta kepada dua pelaku untuk menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Medan. 

masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.

"Dengan telah dilakukannya langkah oleh Kapolda tersebut kami imbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak polisi," katanya.


Sumber: Tribun Medan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel