NASIB Bripka Panca Simanjuntak, Terancam Dipecat dan Dipenjara Karena Terbukti Memeras Pengendara


Seorang anggota kepolisian Polrestabes Medan yang memeras warga dengan modus tilang terancam dipecat dari Polri.

Tak hanya itu, Bripka Panca Karsa Simanjuntak juga terancam kurungan penjara selama sembilan tahun.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menerangkan, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (13/11/2021).

Dari barang bukti yang diamankan, ada uang senilai Rp 100 ribu pecahan 50 dan STNK kendaraan korbannya.

Irsan menjelaskan dari fakta yang didapatkan di lapangan bahwa aksi pemerasan yang dilakukan Bripka Panca Karsa benar terjadi.

Polisi yang diduga melakukan pemerasan saat diamankan di pos kamling, Kamis (11/11/2021).
Polisi yang diduga melakukan pemerasan saat diamankan di pos kamling, Kamis (11/11/2021). (TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH)

Saat ini Polrestabes Medan juga tengah memeriksa dua orang saksi yang berada di lapangan.

"Selanjutnya dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan dari saksi korban bahwa benar adanya perbuatan tersebut pemerasan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut," lanjutnya.



Sumber: Tribun Medan



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel