Seorang Remaja di Siantar Dirudapaksa Pacarnya, Dibujuk Rayu Lihat Pemadangan di Kebun Ubi
Satuan Reskrim Polres pematangsiantar mengungkap / kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial BAS (18) yang merupakan teman korban.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan pelaku ditangkap pada Senin (7/2/2022) sore sekitar Pukul 15.00 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
“Penangkapan di tempat duduk pinggiran Taman Bunga, oleh Unit Jahtanras Reskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin Ipda Moses Butarbutar,” ujar Rusdi.
Adapun kronologi singkat yang dijelaskan Rusdi, yakni korban berinisial ENM (17) diajak oleh pelaku BAS ke pemandian pada 11 Januari 2022.
Korban ENM kemudian diajak untuk melihat pemandangan dengan melintasi kebun ubi yang tak jauh dari lokasi permandian di daerah Sibatu-batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
“Kemudian terlapor BAS di kebun ubi tersebut membuka baju dan celana dalam korban, dan langsung melakukan cabul terhadap korban. Atas kejadian ini korban menjadi trauma,” kata Rusdi.
Setelah peristiwa ini terjadi, orangtua korban yang tak terima anaknya dicabuli kemudian melaporkan pelaku ke Polres Pematangsiantar hingga akhirnya pelaku ditangkap petugas.