SIMAK BAIK-BAIK, Ini Pandangan Raja Parhata soal Kisruh Pernikahan Yanti Nainggolan
"Ompu Rajai di jolo martungkot siala gundi, angka nauli napinungka ni ompungta parjolo, si ihuthonon ni hita na parpudi."
Demikian ucapan pertama yang keluar dari seorang raja parhata adat Batak di Medan, Op.Parlindungan Doli Samosir (75) menanggapi pernikahan yang viral saat ini tentang mencuatnya kisruh di Gereja HKBP Tanjung Mulia Medan sebelum digelarnya pemberkatan pernikahan terhadap sepasang kekasih, marga Siburian dengan boru Nainggolan, pada Sabtu (29/1/2022).
"Patik dohot uhum, naung taruji doi sian angka ompungta nagalia nagabe siihuthonon ni angka pinomparna.
Dipodai do angka pinomparnai asa mangihuthon adat, ima namarpatik dohot na maruhum sahat ro di angka pinomparna.
Hona uhum do ibana disi, ima marhite salenggam dohot batuan jinalona na gabe martoru tu dirina sahat rodi pinomparna. Dumokdok do uhumi tu Raja dohot pinomparna molo mangarobohon patik mangalaosi uhum di halak Batak," lanjut Op.Parlindungan Doli Samosir dalam bahasa Batak saat bincang-bincang dengan Tribun Medan di kediamannya, Senin (31/1/2022).
Artinya, bahwa orangtua harus memberikan contoh teladan yang baik terhadap anaknya. Jika tidak, maka akan berdampak pada anak-anaknya di kemudian hari.
Nah, terkait kisruh pernikahan Siburian dengan boru Nainggolan, menurut yang ia baca di pemberitaan dan dari video yang ditontonnya, ia memberikan pandangan dari sisi hukum adat Batak.
"Dalam adat Batak, tidak ada salahnya "mangalua". Karena di mata hukum si Yanti Nainggolan sudah dewasa, berusia 21 tahun. Dia sudah bisa menentukan keputusannya sendiri,"ujarnya.
Kemudian, kata dia, jika ibu Yanti Nainggolan telah menikah lagi dengan Simanjutak, maka ibu Yanti (Asima Sitorus) sudah milik pihak Simanjuntak. Bukan Nainggolan lagi.
"Makanya, hukum adat Batak itu tegas dan jelas. Yang membawa tongkat estafet nama atau marga itu ialah laki-laki,'"ujarnya.
"Di dalam adat Batak, jika sang ibu sudah menikah lagi dengan marga lain di luar marga bapaknya, maka dia tidak berhak menerima "sinamot" dan tidak berhak duduk di barisan dari pihak parboru (putrinya). Kenapa? Karena ini sudah acara adat dari marga si putrinya, marga bapak kandungnya. Sementara ibunya kan sudah milik atau ikut marga lain,"pungkasnya.
Pengamat budaya dan praktisi hukum, Suhunan Situmorang, turut memberikan pandangan terkait pernikahan Batak yang viral saat ini.
Dimana, adanya kericuhan sebelum digelarnya pemberkatan pernikahan terhadap sepasang kekasih, marga Siburian dengan boru Nainggolan di HKBP Tanjung Mulia Medan, Sabtu (29/1/2022).
"Bila mau memetik pelajaran dari kasus yang menghebohkan karena pernikahan seorang gadis tanpa melibatkan ibu kandungnya di HKBP Tanjung Mulia, Medan itu, umumnya anak tidak terima bila ibunya atau bapaknya menikah lagi (baik karena ditinggal mati pasangan atau karena bercerai)," tulisnya melalui akun media sosial facebook @suhunansitumorang, Senin (31/1/2022).
"Lebih ekstrim lagi dalam keluarga Batak dan agama melarang perceraian selain karena kematian,"lanjutnya.
Pandangan Suhunan, anak akan lebih menghormati orangtuanya yang setia, kalau pun harus bercerai karena KDRT, misalnya, ibunya memilih tidak menikah dan fokus mengurus anak-anaknya.
Sepintas, itu menyangkut hak seseorang (bercerai dan menikah lagi pun mengenai hak atau kebebasan seseorang lho di mata hukum negara), tetapi konsekwensi atau risikonya, membuat anak kecewa dan bisa kehilangan respek ke orangtuanya.
"Itu umumnya kemauan anak dalam masyarakat Batak yang saya tahu,"tulisnya.
"Pelik? Ya. Hidup ini memang seringkali dilingkupi problematika yang pelik, karena itulah perlu sesekali merenung, berpikir, tak hanya mengikuti naluri atau emosi,"lanjutnya lagi.
Suhunan pun mencontohkan kisah perjalanan hidup mertuanya.
"Gaes... Sekadar mengulang yang pernah kusampaikan di status, si ibuk termasuk anaknya mendiang yang dulu amat tegas menolak bila Pak Mertua menikah lagi karena ditinggal mati inang simatuaku (mertua perempuan).
Alasannya? Dia tak mau ada yang menggantikan posisi sang ibunda, forever...
Bagi dia (sang istri), itu sangat berat dan menyedihkan bila terjadi.
Egois? Maybe yes, maybe not. Tergantung sudut pandang.
Bagi istri Suhunan, ia harus bersikap jelas.
Syukurlah sang bapak memaklumi--dan cinta kasih putrinya itu pun abadi, tak tercemari apa pun.
Ia tak tergoda mengikuti anjuran sanak saudara dan sahabat maupun tetangganya, selama 22 tahun menduda hingga ujung hidupnya tiba, 6 Januari lalu.
Betapa mahal yang disebut respek dan cinta kasihnya anak.
Tetapi, tak semua orang peduli atau menganggap itu sesuatu yang mahal dan amat penting dipertahankan. Bukankah begitu?" tutup Suhunan.
Tapi biar acara adat berjalan dengan baik, si ibu bisa hadir di pesta, bisa sebagai tamu undangan atau ikut di barisan Tulang dari si pengantin wanita (pihak dari marga ibunya). "Kan ada upah Tulang,"ujarnya.
Lanjutnya, seorang ibu orang Batak yang sudah membuat keputusan menikah lagi dengan pria marga lain, maka tanggungjawabnya terhadap anak-anaknya tidak sepenuhnya dijalankan.
"Memang, ibunya yang melahirkan, membesarkan, dan menyekolahkan. Tapi, ketika ibunya menikah lagi dengan pria marga lain, maka dia tidak menunaikan penuh tanggungjawabnya,"jelasnya.
"Silakan ibunya datang, kasih kado, kasih doa, agar anaknya bahagia dan sukses dalam rumah tangga barunya," katanya lagi.
Apakah salah jika ibunya hadir ke gereja? Menurutnya tidak salah. Tapi duduk sebagai tamu, sebagai penonton, bukan mengambil peran. "Karena di dalam gereja tidak ada namanya dua istri. Kan si pengantin perempuan punya ibu tiri dan punya ayah tiri,"katanya.
Terkait video yang ditonton, bahwa si pengantin wanita tidak mau menyalam atau memeluk ibunya, ia menyalahkan para orangtua yang ada di sekelilingnya yang tidak bisa memberikan nasehat baik.
"Salah satu dugaan saya, si pengantin perempuan mendapatkan pilihan sulit. Mungkin ada ucapan dari pihak Nainggolan, jika ibumu (kini milik Simanjuntak) hadir di acara pesta, maka kami Nainggolan tidak akan hadir. Yah, daripada pesta adat tidak jadi, terpaksa Yanti mengikuti pihak Nainggolan. Dia pun merelakan ibunya,"ujarnya menduga.
"Tapi kalau Yanti Nainggolan punya Ito kandung (abang atau adik laki-laki), maka dia yang berhak menerima 'sinamot'. Itonya itu yang pewaris marga bapaknya. Tapi ini kan dia tidak punya Ito, makanya sama bapak uda atau bapak tuanya (keluarga bapaknya)."
Ia pun menyarankan agar orang Batak yang sudah berkeluarga bisa lebih memahami adat istiadat Batak. Agar tahu di mana tempat duduknya di kala ada pesta adat. Juga tau bagaimana menjalankan adat jika anak-anaknya kelak berumah tangga.