Mama Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak: Paksa Perlihatkan Adegan Intim dan Minta Disentuh



Mama muda yang lecehkan 17 anak telah ditetapkan tersangka pedofil. Polisi telah menetapkan NT (25) wanita bersuami atas laporan 17 anak yang menjadi korban pelecehan seksual. 

NT melakukan aksi pelecehan di rumahnya di Jambi. Para korban dipaksa untuk memegang area sensitifnya dan dipaksa untuk menonton adegan intimnya dengan suami. 

Jumlah korban sebanyak 17 orang, berusia 8-15 tahun, terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Keterangan dari kepolisian, korban mengalami pelecehan seksual di dalam rumah tersangka.

Pedofil adalah sebutan untuk orang yang memiliki nafsu seksual kepada anak-anak atau remaja berusia di bawah usia 13 tahun.

Subdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pada Minggu (5/2/2023), dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.

Kata Andri, hasil olah TKP, menemukan 6 saksi tambahan. Para saksi itu akan dimintai pada pekan ini.

Untuk tersangka pelaku, hingga kini baru satu orang yang sudah ditetapkan, yakni wanita muda inisial NT..

"Suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," sebutnya.

Seterangan satu di antara orangtua korban, pelecehan dilakukan di dalam rumah tersangka.

Lokasi pelecehan itu berada di kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan di ruang tamu.

Pada olah TKP, satu di antara adegannya adalah saat tersangka melakukan hubungan badan dengan suaminya, dan anak-anak disuruh ngintip dari luar melalui jendela luar rumah.

Untuk NT, kini telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia diamankan polisi dari rumah orang tuanya, setelah korban membuat laporan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan penangkapan wanita Inisial NT tersebut.

"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristian saat di konfirmasi, Sabtu (4/2/2023).

Hilmi, Ketua RT 28 tempat pelaku tinggal, mengatakan tersangka telah ditangkap di kediaman orang tuanya di Penyengat Rendah.

"Pelaku dijemput polisi sekitar jam 12 malam, bukan di rumahnya, tapi di rumah orang tuanya," ujarnya.

Asi Novrini Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi, mengatakan prihatin dengan kejadian ini.

Dia menyebut UPTD PPA Provinsi Jambi sudah mendampingi kasus pelecehan terhadap anak-anak dan remaja ini.

"Ada beberapa anak yang trauma. Kami akan terus mendampingi para korban dan memperhatikan Psikologisnya,"ungkapnya.

Tersangka Laporkan Kasus Pemerkosaan

Di sisi lain, NT yang jadi tersangka pelecehan juga melaporkan sejumlah anak dengan kasus pemerkosaan.

Dia membuat laporan ke Mapolresta Jambi, pada Jumat (3/2/2023), bersamaan dengan para korban melapor.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, NT melaporkan 8 anak atas dugaan kasus pemerkosaan.

"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu Pasal 285 KUHP. NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," ujar Vani, saat dikonfirmasi Tribun, Senin (6/2/2023).

Pengakuan NT, telah menjadi korban pemerkosaan di rumahnya yang berada di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.

Saat ini, kedua belah pihak saling lapor dan mengaku menjadi korban.

Laporan NT terhadap 8 anak yang disebut melakukan kekerasan seksual itu masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.

"Kita masih melakukan penyelidikan," tutup Vani.

Orangtua korban, E, mengatakan pihaknya melaporkan ada 17 orang korban.

"Total korban cewek 6 orang, dan laki-laki 11 orang," kata E.

Dia mencurigai, korban akan terus bertambah, sebab punya warung dan rental Playstation.

"Jadi, kalau anak-anak ini nggak menuruti permintaannya, tidak boleh keluar rumah," sebutnya.

Pelaku disebut sering memaksa korban wanita untuk menonton film dewasa.

Setelahnya, tersangka melakukan hubungan badan dengan suami, dan anak-anak itu diminta menontonnya dengan cara mengintip.

Modus lainnya adalah, saat para korban sedang asik main PS, NT menutup rumahnya, memaksa para korban menuruti hasratnya.

NT meminta anak laki-laki untuk menyentuh payudaranya hingga bagian tubuh sensitif lainnya.

"Pelaku nyuruh anak-anak ini menyentuh payudaranya, Kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," kata E.

Dia juga mengatakan, pelaku menyentuh pada bagian kemaluan anak laki-laki.

Setelahnya meminta korban memenuhi hasratnya yang lain.

E mengatakan kejadian ini sudah berulang kali, terungkap setelah ada korban yang melaporkan kepada orangtuanya.

Dia menjelaskan, aksi tersebut dilakukan NT tanpa sepengetahuan sang suami. "Suaminya juga syok pas tahu kejadian ini," tutup E.

Kejiwaan Tersangkan Akan Diperiksa

Penyidik Polda Jambi akan lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap NT (20) wanita yang diduga melecehkan 17 orang anak di bawah umur.

Hal ini diungkapkan Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.

"Kita jadwalkan pemeriksaan kejiwaan tersangka," kata Andri, usai melakukan olah TKP, Minggu (5/2/2023).

Pihaknya ingin mendalami motif tindak pidana itu, dan juga memastikan kejiwaannya apakah memiliki kelainan seksual dalam bentuk pedofilia.

Pedofilia adalah bentuk kelainan seksual yang meliputi nafsu seksual terhadap anak-anak maupun remaja yang berusia di bawah 14 tahun.

Pelaku pedofilia disebut dengan pedofil.



Sumber: Tribun Jambi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel