Memalukan, Komplotan Emak-emak dari Kota Medan Maling di Tebingtinggi, Ini Modusnya


 

Empat orang emak-emak dari Kota Medan diamankan warga karena maling di rumah warga yang ada di Lingkungan I, Tualang Kecamatan, Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.a

Keempat emak-emak ini ditangkap maling dengan modus berpura pura ingin belanja sebelum masuk ke rumah warga dan mengambil benda berharga. 

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi mengatakan, keempat pelaku diamankan warga pada Senin, 6 Februari 2023 kemarin.

Penangkapan  terhadap 4 orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang," kata Junisar kepada Tribun, Selasa (28/2/2023). 

Saat diamankan para pelaku belum berhasil melakukan pencurian karena warga terlebih dahulu menangkap empat emak emak karena pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama. 

"Belum sempat masuk ke rumah, masih bertanya tanya di kede, namun warga sudah keburu menangkap pelaku," ujar Junisar. 

Adapun para pelaku adalah, Ayu Anja (23) warga Bromo Menteng II Barbat, Medan Denai Kota Medan.         

Mariani (43) warga Kelurahan Titi Kuning,  Kecamatan, Medan Johor Kota Medan. 

Tesa pasaribu (19) warga jalan Lumban Surbakti Kecamatan Medan selayang Kota Medan.  

Junisar mengatakan, dalam aksinya para pelaku berpura pura ingin membeli rokok lalu mengajak pemilik warung berbicara. 

Kemudian satu dari pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah benda beharga.

Junisar menyebutkan, jika tiga dari empat pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama pada 6 Februari lalu. 

Atas hal itulah warga melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyerahkannya ke polisi. 

Jadi pelaku berpura pura membeli rokok. Kemudian tiga orang yang membeli rokok tersebut mengajak si penjual berbicara lalu satu orang dari pelaku tersebut ijin menumpang ke kamar mandi di dalam rumah dan melakukan pencurian dengan cara memeriksa dan mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah. Dan tiga pelaku ada yang dikenali warga karena pernah melakukan pencurian di lokasi itu, " sebut Junisar. 

Para pelaku pun kemudian dikenakan pasal 363 tentang pencurian. "Setelah kita periksa dan adanya pengakuan dari pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana," tutup Junisar. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel