SEMPAT Memaafkan, Kini Ayah Yosua Ngamuk Richard Elizer Diterima Jadi Polisi Lagi:Anak Saya Ditembak


 

Orangtua Yosua Hutabarat tidak terima Richard Eliezer kembali diterima di Polri. Orangtua kecewa setelah Richard diberi vonis ringan, kemudian kembali diterima di Polri. 

Richard Eliezer alias Bharada E resmi tidak dipecat dari Polri. Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Polri. 

Putusan Richard Eliezer sebagai anggota Polri ditetapkan dalam sidang kode etik Polri yang digelar Rabu (22/2/2023). Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023) hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Berikut alasan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal tidak hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023).  (HO)

Ramadhan mengatakan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.

Ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.

"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," katanya.

Sidang kode etik Richard Eliezer atau Bharada berlangsung hari ini, Rabu (22/2/2023). Nasib Bharada E di kepolisian ditentukan hari ini.  
Sidang kode etik Richard Eliezer atau Bharada berlangsung hari ini, Rabu (22/2/2023). Nasib Bharada E di kepolisian ditentukan hari ini.   (HO)

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Berikut alasan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal tidak hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023). 
Berikut alasan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal tidak hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023).  (HO)

Ayah Yosua Kecewa Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi

Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merasa kecewa dengan keputusan Polri yang tak memecat Richard Eliezer atau Bharada E dari kepolisian.

Seperti diketahui, dalam sidang kode etik pada Rabu (22/2/2023), pimpinan sidang etik memutusakan untuk tidak memecat Bharada E dari kepolisian.

"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," kata Samuel Huatabarat, Rabu (22/2/2023).

Samuel ketika mengingat lagi bahwa Richard yang menembak Yosua hingga tewas.

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot. Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada sembilan hal yang jadi pertimbangan majelis komisi sidang etik tidak memecat Richard.

Di antaranya, status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian Richard Eliezer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Richard juga mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara kematian Brigadir J dapat terungkap.

9 alasan Polri tidak memecat Richard Eliezer

Pertama, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.

Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.

Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelasnya.

Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua.

Dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

"Ketujuh, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dlm keadaan terpaksa dan karena tifak berani menolak perintah atasan," jelasnya.

Kedelapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara Ferdy Sambo karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara Ferdy Sambo dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Kesembilan, dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yg sejujurnya sehinga perkara menjnggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Adapun pasal yang dilanggar Bharada E adalah Pasal 13 ayat 1 pp nomor 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel