Terbongkar Uang Suap Masuk Bintara Polri di Polda Jateng, Mulai Rp 350 Juta hingga 750 Juta

Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes (Pol) Iqbal Alqudusy menyebut ada lima polisi dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang diduga terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022, Senin (6/3/2023). 

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pungutan liar penerimaan calon bintara Polri Tahun 2022. Para orangtua calon bintara menyetor jumlah uang yang bervariasi. 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan besaran uang pungutan liar terkait penerimaan calon bintara polri Tahun 2022 jumlahnya bervariasi.

Kombes Iqbal memastikan jumlah uang yang disetorkan orang tua calon bintara kepada anggota polisi besarnya mencapai ratusan juta rupiah. 

Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (9/3/2023).

Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes (Pol) Iqbal Alqudusy
Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes (Pol) Iqbal Alqudusy menyebut ada lima polisi dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang diduga terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022, Senin (6/3/2023).

Namun demikian, menurut Iqbal, uang tersebut saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak. Ia menuturkan dari puluhan orang yang diperiksa, hanya belasan orang yang merupakan pemberi.

Adapun pemberian uang sebanyak ratusan juta rupiah tersebut, kata Iqbal, dilakukan sebelum adanya pengumuman kelulusan.

"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," ucap Iqbal.

Iqbal menambahkan, lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam perkara tersebut sudah dijatuhi sanksi.

Kelima oknum polisi yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Dia mengatakan, kelima oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain kelima oknum polisi tersebut, ujar dia, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.

Sementara satu PNS Polri lainnya telah dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Lima Anggota Polisi Kena Sanksi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes (Pol) Iqbal Alqudusy menyebut lima anggota Polda Jateng telah mengikuti sidang etik serta ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

"Satu dokter, satu ASN," kata Iqbal di Semarang, Senin (6/3/2023) dilansir dari Antara.

Namun, Iqbal tidak menjelaskan lebih detil peran dua orang sipil tersebut dalam proses penerimaan bintara di Polda Jateng itu.

Menurut dia, kedua pegawai tersebut juga akan menjalani sidang etik Polri atas dugaan pelanggaran itu.

Sementara itu, lima aparat kepolisian yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri sudah menjalani sidang etik. Iqbal menyebut, hasil sidang etik tersebut akan disampaikan usai mendapatkan informasi dari Divisi Pofesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Hasilnya akan disampaikan setelah mendapat informasi dari Bidang Propam," ujarnya.

Sebelumnya, lima anggota Polda Jateng terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Divpropam Polri terkait seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, lima anggota polisi tersebut terancam sanksi demosi.

"Sanksi ada yang demosi," kata Luthfi, Jumat (3/3) di Yogyakarta, dilansir dari Kompas.com.

Lima anggota tersebut terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan dua Bintara.

"Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW," ungkapnya.

Dia menjelaskan, para pelaku melakukan tindakan tersebut atas inisiatif pribadi.

Ia pun meminta seluruh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Mungkin dari LSM atau organisasi siapapun untuk mengawal tentang transparansi yang dilakukan," ujarnya.



Berita sudah tayang di kompas.tv

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel