Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Maling Jam Karyawan Toko, Ternyata Punya Banyak Utang


 

Harta kekayaan Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan disorot setelah ketahuan mencuri jam tangan pegawai toko elektronik. 

Selain harta kekayaan, utang Politisi PDI Perjuangan itu juga menjadi sorotan. 

Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan terekam CCTV toko elektronik mencuri jam tangan milik pegawai dengan merek Samsung Galaxy Watch 5 seharga Rp 3,5 juta.

Meski sudah berdamai di Polsek Medan Baru, nama Anwar Sani Tarigan masih ramai diperbincangkan.

Ditelusuri Tribun Medan, Anwar Sani Tarigan terakhir melaporkan kekayaan ke KPK pada 2018, kala itu ia masih menjadi calon anggota DPRD Sumut.

Dalam laporan ini, harta Anwar Sani Tarigan malah minius Rp 403 juta atau lebih besar utang daripada aset yang dimiliki.

Ia melaporkan kepemilikian atas 13 tanah dan bangunan yang terletak di Deliserdang dan Dairi dengan total Rp 5,3 miliar.

Anwar Sani juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dan setara kas dengan total Rp 175 juta.

Sementara utang Anwar Sani Tarigan dalam LHKPN 2018 sebanyak Rp 5,9 miliar.

Anwar Sani Minta Maaf

Anwar Sani melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023) mengaku, dirinya sudah meminta maaf kepada korban. Anwar mengaku khilaf karena mengira jam tangan milik Novi adalah jam tangannya.

"Saya sudah meminta maaf kepada Novi, pemilik jam tangan tersebut. Ini murni kekhilafan, terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan jam tersebut langsung saya bawa saja," kata Anwar.

Ia juga mengaku sudah meminta maaf kepada Novi dan keluarganyaa.

Saya telah meminta maaf langsung kepada pemilik jam tangan di hadapan keluarganya. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik dan keluarga serta masyarakat atas kejadian ini. Tidak ada niat untuk menguasai. Ini murni kekhilafan" ungkapnya.

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan itu juga berharap agar peristiwa ini tidak dibesar-besarkan.

"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus maling jam tangan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Sumut fraksi PDIP berinisial AST, berujung damai.

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk damai di Polsek Medan Baru, pada Senin (3/4/2023) malam.

Menurut Novi pemilik jam tangan, ia telah mencabut laporan atas kasus pencurian tersebut di Polsek Medan Baru.

"Saya sudah cabut laporannya, dan tidak ada lagi masalah lagi. Sudah clear semuanya," kata Novi kepada Tribun-medan, Senin (3/4/2023).

Ia menyampaikan, proses mediasi untuk perdamaian itu berlangsung sejak sore hingga malam hari.

Dia juga menyampaikan, dirinya juga sempat bertemu dengan pelaku yang diduga merupakan anggota DPRD Sumut fraksi PDIP itu.

"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," sebutnya.

Lebih lanjut, dikatakannya ia juga telah memaafkan pelaku dan jam tangannya juga sudah dikembalikan.

"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan kronologi kejadian itu, dimana pada saat itu pelaku datang ke tokonya untuk servis televisi.

Lalu, tiba-tiba pelaku mengambil jam tangannya yang diletakkan di atas meja.

"Bapak itu mau servis tv, mungkin karena dia melihat jamnya tidak tercas, disangkanya jam dia rupanya jam aku," ujarnya.

Sosok Anwar Sani Tarigan

Anggota DPRD Sumatra Utara, Anwar Sani Tarigan
Anggota DPRD Sumatra Utara, Anwar Sani Tarigan (TRIBUN MEDAN/HO)

Anwar Sani Tarigan merupakan Poltisi PDI Perjuangan dari Kabupaten Dairi. 

Anwar Sani Tarigan 20 Maret 1974 di Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Ia sudah dua periode memenangkan pesta demokrasi di Dapil Sumut XI (Kab. Karo, Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat). 

Bendahara Fraksi PDI Perjuangan

Didapat dari data milik DPRD Sumut melalui website http://dprd-sumutprov.go.id/, Anwar Sani Tarigan menjabat sebagai Bendahara Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Sumut.

Korupsi Dana Cetak Sawah di Dairi

Anwar Sani Tarigan pernah ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi Sumut pada Mei 2021 saat itu ia sedang di rumah sakit.

Persoalan korupsi yang menjerat Anwar Sani Tarigan adalah cetak sawah baru tahun anggaran 2011 di Simungun Kabupaten Dairi.

Kerugian akibat kasus korupsinya itu mencapai ratusan juta dengan luas cetak sawah 100 Hektare.

Anwar Sani Tarigan dituntut JPU Kejari Dairi 1 tahun 3 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, 30 Agustus 2021.

Anehnya, dalam perkara ini, hakim justru memvonis bebas Anwar Sani Tarigan.

Dia cuma diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.

Pernah Maju di Pilkada Dairi

Anwar Sani Tarigan sempat mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati Dairi pada Pilkada 2018. 

Ia berpasangan dengan Bukit Tambunan. 

Anwar Sani Tarigan dan Bukit Tambunan mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati ke berbagai partai politik. 

Namun sayangnay, tidak ada Partai Politik yang menggandeng Amri Tambunan dan Anwar Sani Tarigan.

Mereka pun gagal untuk bersaing dengan calon lain. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel