Serunya ILC TV One Tadi Malam, Mantan Anak Buah Ahok Serang Anies Baswedan: Gubernur Tak Jujur

Kolase Foto Rian Ernest, Anies Baswedan, dan Karni Ilyas


Kolase Foto Rian Ernest, Anies Baswedan, dan Karni Ilyas
Acara Talkshow ILC TV One tadi malam, Selasa (15/7/2020) berlangsung seru. 
Mengangkat tema reklamasi Ancol, acara yang dipandu Karni Ilyas itu dihadiri sejumlah tokoh. Salah satunya politisi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Rian Esnest. 
Keseruan sekaligus sedikit tegang saat mantan Anak Buah Ahok itu menyerang Gubernur Anies Baswedan. 
Dia berani menyerang anak Guburner yang diusung partai Prabowo itu mulai dari awal pembicaraannya.
Menurut Rian, berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan, menyimpulkan Anies tidak jujur, tidak transparan dan reklamasi Ancil tidak bermanfaat. 
"Di forum yang terhormat ini, kami dari PSI ingin mengungkapkan tiga fakta kepada khalayak umum soal reklamasi Ancol ini,"
"Soal reklamasi ancol ini menunjukkan bahwa Gubenur Anies tidaklah jujur. Kedua, gubernur Anies tidaklah transparan. Reklamasi Ancol ini tidaklah ada manfaatnya bagi masyarakat sekitar," jelasnya. 
Dia melampirkan keputusan yang berbeda terkait surat keputusan Gubernur tahun 2012 dan membandingkannya dengan surat persetujuan reklamasi tahun 2020.
Dia juga menyoroti alasan Anies untuk mereklamasi kawasan Ancol untuk menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir. 
Dia justeru menyarankan Gubenur Anies untuk memperhatikan keadaan pantau utara Jakarta untuk kemeptingan nelayan sekitar. 
"Menurut hemat kami, mungkin lumpur-lumpur sedimen itu lebih pas apabila dibawa ke pantai utara Jakarta dan ditumpuk menjadi semacam tanggul untuk dibuat menjadi hutan bakau," katanya.
1. Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar tidak melanggar janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurut dia, rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Anies dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.
"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies, (11/7/2020).
2. Izin Reklamasi
Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies mengklaim, reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial dan berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial.
"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," kata dia.
3. Analisis Lingkungan
Sebelum mengerjakan reklamasi itu PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan mengkaji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan Amdal dan semua kewajiban turunannya. Karena itu, saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu," ujar Anies.
4. Teken Izin Reklamasi
Anies meneken Kepgub berisi perizinan untuk melakukan reklamasi itu pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.
Kepgub itu juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurukan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
5. Dikritik
Terbitnya izin reklamasi itu mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.
6. Janji Kampanye
Anies, saat kampanye Pilada DKI 2017, mengatakan bahwa ia menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Beberap waktu setelah terpilih, ia pun mencabut sejumlah izin reklamasi yang dikantongi sejumlah perusahaan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel