Siap-siap, Warga Medan Keluar Rumah Tak Pakai Masker Didenda Rp. 100 Ribu

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Percepatan Penanganan Covid-19 di Medan, Binjai, Deli Serdang (MeBiDang), di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia, Jumat (14/8/2020). 


Sanksi denda sebesar Rp 100 ribu per orang bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, akan segera diterapkan di Kota Medan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Percepatan Penanganan Covid-19 di Medan, Binjai, Deliserdang (MeBiDang).
Penandatangan MoU berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia, Jumat (14/8/2020).
Dengan adanya penandatanganan tersebut, maka perwal yang mengatur tentang sanksi bagi warga ataupun pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Medan, akan segera direvisi.
Wiriya mengatakan penandatanganan MoU dilakukan oleh 3 kabupaten/kota di Sumut yaitu MeBiDang.
MoU percepatan penanganan Covid-19 itu berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Sumut.
Meski demimian, katanya, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal tentang Covid-19 yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sebenarnya kita di Pemko Medan telah menerbitkan Perwal Nomor 27 Tahun 2020, walaupun sebelum adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Sumut. Sesuai dengan instruksi yang diberikan Bapak Gubsu tadi, dalam waktu dekat Pemko Medan akan merevisi secepatnya Perwal No 27 Tahun 2020 tersebut tentang sanksi yang diberikan pada masyarakat yang tidak menggunakan masker," ungkap Wiriya.
Di dalam Perwal Nomor 27 tahun 2020 tersebut, sudah tertulis sanksi yang masih bersifat lisan maupun tulisan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, serta sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
"Tetapi untuk sanksi berupa uang Rp 100 ribu per orang pada masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, memang belum ada," ucapnya.
Disamping itu, Wiriya bersyukur bahwa pemerintah telah menyikapi hal ini.
Sebab, pertumbuhan warga yang terpapar Covid-19, semakin hari semakin banyak. Secara grafiknya masih eksponensial.
Sehingga, kata dia, jalan satu-satunya untuk memutus mata rantai ataupun menghambat penyebaran wabah adalah dengan penerapan secara tegas protokol kesehatan yaitu menggunakan masker setiap saat, sering mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, physical distancing dan jangan mendatangi tempat keramaian.
Maka dari itu, Wiriya mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk menyadari pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan, agar angka Covid-19 di Medandapat berkurang.
"Kalau seluruh masyarakat menyadari hal ini, kita yakin bahwa kita bisa mengalahkan wabah Covid-19 ini. Maka dari itu, ini tidak bisa peranan dari pemerintah saja tetapi komponen masyarakat juga dilibatkan supaya betul-betul menjalankan protokol kesehatan dengan benar sehingga kita bisa melawan wabah Covid-19 ini sebelum adanya vaksin yang dapat digunakan di masyarakat,” tegasnya.
Penandatangan MoU juga dilakukan Pemkab Deli Serdang dan Pemko Binjai yang dilakukan langsung Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan dan Wali Kota Binjai H M Idaham.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Gubernur Sumut Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi. Acara yang digelar dengan memenuhi standar protokol kesehatan tersebut, juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Sumut.
Edy mengatakan bahwa penandatanganan ini dilakukan bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk menyinkronkan dengan baik mulai dari perencanaannya, organisir, aktualisasi, atau pelaksanaannya semua dikontrol bersama untuk segera terealisasi.
"Kenapa 3 daerah ini, sebab jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 yang terbesar di Sumut berada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai,” kata Gubsu.
Maka dari itu, katanya mulai hari ini akan dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan dengan membagikan 5 juta masker kepada masyarakat, menyiapkan tempat cuci tangan sebanyak mungkin agar masyarakat rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. Pendisiplinan ini katanya dilakukan dengan membentuk tim yang Satpol PP dan di backup TNI dan Polri, bersama mahasiswa secara humanis dengan mengajak masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan

"Penekanan yang terakhir dalam pendisiplinan rakyat sedang dibicarakan yaitu reward dan punishment terhadap rakyat. Tim menyiapkan mencatat baik di luar dan di dalam, melakukan pemeriksaan apabila rakyat tidak menggunakan masker, ada teguran yang pertama secara lisan. Jika kedua kalinya warga tersebut masih juga tidak menggunakan masker, akan dibuat laporan tertulis dicatat identitas," ucapnya.
Kemudian, lanjut Edy, jika tertangkap untuk ketiga kalinya, khusus wilayah MeBiDang berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota (Perwal) Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) akan diberikan denda finansial sebesar 100 ribu.
"Tetapi ini harus diatur dengan benar setelah denda uang itu dikemanakan, jangan sampai timbul fitnah jangan ambil kesempatan di situasi seperti saat ini," ucapnya.



Sumber Tribun-Medan.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel