Bejatnya Predator Anak di Desa Sei Rotan, Anak Kandung Sendiri Pun Turut Dicabuli
Predator anak yang masih berkeliaran di Desa Sei Rotan |
Fakta mengejutkan terkait predator anak di Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, Deliserdang, ternyata bukan hanya mencabuli anak tetangganya terduga juga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Hal ini diungkap oleh, Ibu korban N (32) yang menceritakan bahwa terduga pelaku yang bernama Halim Siregar juga mempertontonkan adegan persetubuhannya dengan sang anak kepada anak N.
"Anaknya diperkosanya sendiri. Terus ditunjukkannya sama anakku, disuruhnya nonton, biar anak ku terangsang. Habis dia memperkosa anaknya barulah anak ku disuruh megang kemaluannya sama anakku, dijilati kemaluannya dan dipegangi terus ditindih," tuturnya saat diwawancarai Tribun di rumahnya, Rabu (21/10/2020).
Ia menduga pemerkosaan kepada anak kandung korban sudah berlangsung sejak ia masih kecil dan kini sudah berusia 5 tahun.
Bahkan kini korban sudah tidak lagi merasakan sakit dan telah mulai menikmati perlakuan bejat ayahnya tersebut.
"Kemaluannya udah bolong, mungkin udah dari kecil itu, pernah kami buka dan lihat kemaluannya itu di sini, anaknya ngaku udah keenakkan katanya pertama-tama dulu sakit tapi sekarang enggak lagi," tuturnya
Ibu N menceritakan bahwa istri pelaku sudah meninggal sewaktu melahirkan anak perempuannya tersebut.
"Jadi istrinya itu udah meninggal sewaktu melahirkan anaknya. Jadi si pelaku ini baru pindah kesini baru 4 bulan," tuturnya.
N menjelaskan, bahwa Ibu Halim, sepertinya mengetahui perbuatan bejat anaknya kepada sang cucu.
"Opungnya bilang gini, kalau kau mau lapor polisi laporlah, tapi kalau cucu ku diapain bapaknya jangan kau bilang-bilang ya gitu kata opungnya," katanya Ibu N.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Indonesia mendesak agar kepolisian segera menangkap predator anak yang masih berkeliaran di Dusun XI Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, Deliserdang.
Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas PA menegaskan bahwa tidak seharusnya Polsek Percut Sei Tuan yang menangani kasus ini memperlama menangkap pelaku karena kejahatan seksual terhadap anak adalah extra ordinary crime.
Sumber: Tribun Medan