Ayah Dibunuh, Anak Korban "Boasa ipamate hamu bapaki"


 

Polres Samosir menggelar rekontruksi perkara pembunuhan terhadap Rianto Simbolon, yang dilakukan 6 orang tetangganya pada 18 Agustus 2020 yang lalu. Rekontruksi ini dihadiri anak - anak korban, penasihat hukum, keluarga korban dan pihak Kejaksaan.

Rekontruksi ini diwarnai isak tangis dari anak korban khususnya anak pertama, yaitu Menanti Simbolon ketika melihat kejamnya pembunuhan terhadap ayahnya tersebut. Suasana ini menyita perhatian karena secara tiba-tiba remaja kelas 3 SMAN 1 Ronggur Ni Huta tersebut histeris ketika saat menjadi saksi. Menanti sontak beranjak dari kursi duduknya dan meronta-ronta. "Boasa ipamate hamu bapaki (Kenapa kalian bunuh ayahku)," katanya meraung-raung, Kamis (26/11/2020) di Mako Polres Samosir.

Rasa piluh itu turut membuat adik-adiknya tak kuasa menahan air mata. Mereka pun terpaksa dibawa ke gedung Polres Samosir. Penasihat hukum mereka yaitu Dwi Ngai Sinaga, Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan serta polisi berusaha menenangkan, namun butuh waktu cukup lama baru tenang. "Kembalikan ayahku," menjadi kata-kata yang keluar dari tangisannya. Mengetahui itu, Menanti Simbolon terpaksa tidak bisa diikutkan melihat rekontruksi selanjutnya.

Adapun dalam rekontruksi ini memperagakan 33 adegan dengan menghadirkan 5 tersangka, yakni Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60) dan Pahala Simbolon (24). Sedangkan 1 orang masih dalam DPO Polres Samosir atas nama Erikson Simbolon. Dalam rekontruksi itu menjelaskan rencana, eksekusi dan upaya pelarian para tersangka. 

Pada saat rekontruksi, jelas sekali bagaimana para pelaku membunuh, mulai menusuk memakai pisau yang sudah disiapkan para pelaku, korban diintai terlebih dahulu dan ikuti setelah keluar dari warung tempat korban minum dan langsung menabrak sepeda motor korban dengan sepeda motor yang dipakai pelaku.

Setelah korban terjatuh pelaku menghampiri korban yang tergeletak dan langsung menusuk korban dibagian rusuk, serta mengulangi menusuk lagi dibagian yang sama yakni bagian rusuk korban untuk memastikan korban sudah meninggal. Sedangkan tindakan para tersangka dijerat dengan pasal 340 dengan hukuman 15 Tahun penjara. "Mereka diancam 15 tahun penjara" kata Kapolres Samosir AKBP M Saleh

Adapun otak pembunuhan ini adalah Justianus. Pria ini hanya memiliki satu kaki alias pinjang. Ia merancang rencana pembunuhan. Sedangkan kejahatan ini dilandasi selisi kepemilikan tanah dan dendam keluarga. Korban dan tersangka masih tetangga di Desa Sijambur Kecamatan Ronggur Ni Huta, Samosir dan masih ada hubungan keluarga.

Dampak kekejaman keenam tersangka, membuat anak-anak Rianto Simbolon hidup tanpa ayah dan ibu, karena pada tahun 2018 lalu, ibunya meninggal karena sakit. Sejak mereka menjadi anak piatu, dua adik Menanti Simbolon terpaksa dititipkan di panti asuhan karena kondisi ekonomi. Dan atas perbuatan 6 tersangka, kehidupan anak - anak ini memiluhkan dan terancam putus sekolah.

Ketujuh anak korban yang kini yatim piatu dan hidup masih lebih banyak mengharapkan bantuan orang adalah Menanti br Simbolon umur 17 tahun, duduk di kelas XII SMA Negeri I Kecamatan Ronggur Nihuta, Pelajar kelas, SMP Ronggur Nihuta, Pelajar kelas 2 SMP Ronggur Nihuta, Pelajar kelas 1 SMP Ronggur Nihuta, Kelas 6 SD tinggal di Panti Asuhan Sitinoraiti, Kelas 4 SD tinggal di Panti Asuhan Sitinoraiti dan satu lagi masih balita berusia 5 tahun.


Sumber: Kabarnas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel