Kenapa Kalian Bunuh Bapakku Itu? Jerit Tangis Anak Rianto Simbolon Pecah Saat Rekonstruksi di Polres

TRIBUN MEDAN/ARJUNA
ANAK-anak Rianto Simbolon, korban pembunuhan di Samosir ketika ditemui di rumah duka selepas pemakaman ayahnya di Desa Sijambur Kecamatan Ronggur Ni Huta, Selasa (11/8/2020). 


SAMOSIR
- Anak sulung Rianto Simbolon, raja adat di Samosir, tak kuasa menahan emosi saat menyaksikan rekonstruksi pembunuhan di Mako Polres Samosir, Kamis (26/11/2020).

Menanti Simbolon, putri Rianto Simbolon, yang kini duduk di bangku kelas 3 SMAN 1 Ronggur Ni Huta, menangis histeris dan meraung-raung saat adegan pembantaian dilakukan para tersangka

Adapun pembunuhan itu dilakukan 6 orang tersangka karena alasan kepemilikan tanah dan dendam keluarga.

"Bapak e, bapak e,. Boasa ipamate hamu Bapaki (Kenapa kalian matikan bapakku itu)," teriak Menanti sambil menangis meraung-raung memanggil ayahnya.

Melihat hal itu, tim penasihat hukum korban langsung berupaya menenangkan Menanti Simbolon.

Dalam rekonstruksi itu, Tim Penasihat Hukum Korban dari Law Office Dwi Ngai Sinaga, Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan turut hadir.

“Hari ini rekonstruksinya," ujar Dwi dihubungi via telepon seluler.

Anak-anak almarhum Rianto terlihat turut serta menyaksikan kejamnya pembantaian terhadap ayahnya.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP M Saleh dan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono.

Rekonstruksi dilaksanakan pada Pukul 13.40 WIB yang langsung diperagakan oleh para tersangka hingga Pukul 17.36 WIB.

Keluarga korban berkumpul menyaksikan adegan per adegan pembunuhan yang terjadi pada Minggu dini hari 9 Agustus 2020 lalu.

Berdasarkan video yang dikirimkan tim penasihat hukum, rasa trauma mendalam membayangi anak-anak almarhum atas kematian ayahnya yang dibunuh dengan cara kejam.

Adapun tersangka pembunuh ayahnya yakni Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60) dan Pahala Simbolon (24). Sedangkan 1 orang lagi sedang diburu dan berstatus DPO.

Kini, anak-anak Rianto Simbolon hidup tanpa ayah dan ibu di rumah peninggalan orang tuanya di Ronggur Ni Huta.

Ibunya sendiri sudah terlebih dulu meninggal pada tahun 2018 lalu. Sedangkan dua adiknya paling kecil dititipkan di panti asuhan.

Kelima tersangka pun memerankan adegan pembantaian tersebut. Termasuk Justianus Simbolon (60), yang merupakan otak pembunuhan terhadap korban.

Protes Hasil Visum

Setelah mengikuti rekonstruksi tersebut, Penasihat Hukum keluarga korban, Dwi Ngai Sinaga, merasa ada kejanggalan.

Ia pun melayangkan protes terhadap penyidik Polres Samosir hingga terjadi perdebatan.

"Ada kejanggalan menurut saya selama berlangsungnya rekonstruksi. Pada visum kemarin ada 11 tusukan, tapi tadi ketika rekonstruksi hanya 5 tusukan," kata Dwi Ngai Sinaga dihubungi Tribun-Medan.com, petang hari.

Adapun tersangka pembunuh Rianto Simbolon yakni Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60), dan Pahala Simbolon (24).

Seorang pelaku lainnya berstatus DPO dan sedang diburu Tim Reskrim Polres Samosir.

Menurut Dwi Sinaga, alat bukti serta peran beberapa tersangka kini kabur.

Empat pisau dan batu yang digunakan membantai korban, tidak jelas siapa saja pemerannya.

"Alat bukti batu bata itu tidak ada perannya, empat pisau itu pun tidak ada perannya. Masa penyidik mengatakan itu versi Pahala," ujar Dwi Sinaga.

Menurut Dwi, polisi telah menghilangkang peran tersangka lainnya. Alasannya, pada rekonstruksi hari ini polisi tidak ada memunculkan alat bukti batu bata dan 4 pisau lainnya serta siapa pemerannya.

Selain itu, kata Dwi, penyidik Polres Samosir mengatakan rekonstruksi berbeda dengan berkas yang dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Seharusnya, kata Dwi, berkas yang dibawakan polisi kepada Kejaksaan yang dipaparkan dalam rekonstruksi tersebut.

"Ini kan, perannya berarti sudah tidak ada," sebut Dwi Sinaga.

Adapun pada temu pers Kamis (4/9/2020) lalu, Kapolres Samosir AKBP M Saleh menyampaikan bahwa ke-6 tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP.

"Dan kemudian untuk pasal yang kita terapkan sesuai pasal 340, dalam pembunuhan berencana ini semua sudah memenuhi unsur meski peran berbeda," terang Kapolres ketika itu.

Dihubungi Tribun-Medan.com pada Kamis malam, Kapolres Samosir AKBP M Saleh mengatakan masih sedang agenda kerja atau rapat di Polda Sumut.

"Hubungi kasat reskrim ya, saya di Medan ada rapat di Polda," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel