Kasus Protistitusi Artis - Terungkap Tarif VS Rp 12 Juta Short Time dan Rp 8 Juta untuk Fee Mucikari

Instagram Vernita Syabilla
Vernita Syabilla 


Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi korban Vernita Syabila menerima "job" yang ditawarkan saksi Maila Kaesa melalui terdakwa.

Job tersebut ditawarkan saksi Maila setelah melihat foto yang dijadikan status WhatsApp oleh terdakwa Baban, pada hari Sabtu (25/7/2020).

Kemudian saksi Maila menanyakan kepada terdakwa mengenai foto yang dijadikan status WhatsApp tersebut.

"Saksi Maila menjawab berapa, dijawab terdakwa dua puluh juta rupiah dan terdakwa mengirim foto Vernita Syabilla dengan tujuan untuk jasa sex ke saksi Maila Kaesa," ujar JPU Yetti Munira, dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (24/11/2020).

Dari percakapan antara terdakwa dan saksi Maila Kaisa, saksi korban Vernita mengiyakan tawaran job untuk terbang ke Lampung.

"Selanjutnya terdakwa menanyakan langsung ke saksi Vernita Syabila dengan isi Chat “Neng bisa ke lampung enggak” dan Dijawab saksi Vernita”Bisa kak”," kata Yetti.

tribunnews 
Sidang Prostitusi Online Artis Vernita Syabila di Bandar Lampung dilakukan secara virtual. Tribunlampung.co.id/Joviter 

Didakwa Langgar TPPO

Dalam sidang yang digelar virtual, Baban Supandi alias Baim (36) warga Bekasi, Jawa Barat didakwa melanggar pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetti Munira dalam sidang perdana, Selasa (24/11/2020).

"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata Yetti.


Ditanya majelis hakim mengenai dakwaan tersebut, terdakwa Baban menjawab tidak keberatan.

"Tidak ada (keberatan)," jawab Baban.

tribunnews
Artis Vernita Syabilla (blazer cokelat) dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan prostitusi online di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Sidang Secara Virtual

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, artis VS mengakui kedatangannya ke Lampung pada Juli 2020 karena ditawari oleh terdakwa Baban.

Mulanya Vernita hanya menyebut mendapat order job (pekerjaan) dengan bayaran sejumlah uang.

Namun, saat Ketua Majelis Hakim, Ismail Hidayat menegaskan pekerjaan (job) seperti apa yang ditawarkan oleh terdakwa BS, VS akhirnya mengakui terkait pelayanan seksual.

"Job short time, Yang Mulia, diminta melayani pengusaha, Yang Mulia," kata Vernita.

Vernita juga mengakui bahwa dia mendapatkan uang sebesar Rp 12 juta untuk melayani secara seksual pengusaha yang memesan.

"Belum ngapa-ngapain di kamar, orangnya (pengusaha) itu pendiam," kata Vernita.

Sementara itu, terdakwa Baban mengaku sudah lama mengenal Vernita.


Baban mengatakan tarif yang dibukanya adalah Rp 20 juta untuk sekali kencan.

"Saya dapat Rp 8 juta, Rp 12 juta buat Vernita," kata terdakwa Baban.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa BS menjalani sidang perdana kasus prostitusi artis di PN Tanjung Karang.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetti Munira dalam sidang perdana, Selasa (24/11/2020), menyebutkan: "Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang".

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel