Mahasiswi di Binjai Tewas Dibunuh Mantan Kekasih dan Pacar Barunya, Mayat Dibuang Pakai Bentor

Ternyata Pelaku Pembunuh Mahasiswi di Binjai adalah Mantan Kekasih Korban. Kolase foto pelaku Ryan Afrishak dan korban Yuliza. 

 

Nasib malang dialami Yuliza (17) yang dibunuh secara sadis oleh sepasang kekasih Ryan Afrishak (18) warga Jalan Danau Tondano, Lingkungan IX, Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur dan Syahrul Bariah (19) warga Desa Pulau Kampai, Pangkalan Susu, Langkat. 

Di balik kejadian hilangnya nyawa manusia ini, terungkap bahwa antara pelaku dan korban sempat punya ikatan kasih sayang.

Ryan dan Yuliza sebelumnya sempat punya hubungan pacaran sebelum memiliki hubungan komitmen dengan Syahrul Bariah kekasihnya yang sekarang. 

"Korban itu ternyata mantan pacar si pelaku, mereka sempat punya ikatan pacaran sebelum berpisah.

Jadi mereka cekcok lagi gara-gara handphone yang diberikan minta dibalikan.

Terus dia punya pacar lagi, itu lah dibunuh.

Pihak keluarga mengatakan korban baru mulai kuliah," kata Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Minggu (15/11/2020). 

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan petugas Polsek Sei Bingai dan dilimpahkan ke Polres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga akan melakukan cek urin kedua pelaku apakah terlibat tindak pidana sebagai pemakai aktif narkotika. 

"Apakah mereka pemakai narkotika masih akan dilakukan, saat ini masih diperiksa di Polres diinterogasi lebih dalam.

Nanti dicek juga urin kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih ini," jelasnya. 

Keduanya ditangkap setelah petugas menyelidiki kasus temuan sesosok mayat perempuan di Dusun Batu Burbar, Desa Pekan Sawah, Sei Bingai, Langkat, Sabtu (14/11/2020).

Pertama kali mayat ditemukan oleh warga sekitar. 

Korban diketahui Yuliza (17) warga Binjai Timur ini masih berstatus mahasiswi. Jenazah korban diduga sengaja dibuang dengan membawanya dengan becak motor barang. 

Kanit Reskrim Polsek Sei Bingai, Ipda M Ketaren menjelaskan korban dibunuh di kos-kosan Km 18, Gang Sultan, Binjai Timur.

Untuk sementara diketahui motif pembunuhan dendam dan menguasai barang berharga milik korban. 

"Kedua pelaku menghabisi nyawa korban karena motif dendam.

Kejadian siang hari, korban dicekik dengan menggunakan kabel lampu.

Hasil interogasi mereka juga ingin menguasai harta berharga milik korban, ada sepeda motor, hp dan uang," kata Ipda M Ketaren. 

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor matik Honda Beat warna putih BK 4987 RAH dan kuncinya, satu unit telepon genggam jenis android, satu dompet hitam dan uang tunai milik korban senilai Rp 20 ribu. 

"Kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.


Sumber: Tribun Medan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel