Pembagian Sembako Paslon No 4 dan Dugaan Politik Uang Paslon No 1 Dilaporkan ke Bawaslu Simalungun


SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA

Beberapa masyarakat di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Rabu malam (2/12/2020), mendatangi kantor Bawaslu Simalungun. Mereka melaporkan Paslon Nomor Urut 4(Anton Saragih-Rospita Sitorus) yang membagikan sembako serta Paslon Nomor Urut 1 (Radiapoh Sinaga-Zonny Waldi) yang diduga melakukan politik uang kepada masyarakat di sejumlah wilayah di Kecamatan tersebut. Pelaporan itu didukung dengan bukti video dan bahan-bahan atas tindakan yang disinyalir melanggar PKPU 4 Tahun 2017 dan PKPU 10 Tahun 2020.

Seorang narasumber yang layak dipercaya menyebutkan, pelaporan ke Bawaslu Simalungun dikarenakan adanya tindakan tim kampanye paslon nomor urut 4 yang membagikan sembako kepada masyarakat di Nagori Laras II, serta tindakan dugaan pemberian uang yang dilakukan tim kampanye paslon nomor urut 1 berinisial CS bersama 3 rekannya, kepada masyarakat di Nagori Lestari Indah.

“Benar, beberapa warga mendatangi kantor Bawaslu Simalungun. Setahu saya, pelapornya berinisial SN. Satu masalah uang dan satu lagi sembako. Paslon nomor satu itu berkaitan dengan uang dan sarung. Paslon nomor empat soal sembako dan uang dua puluh ribu di dalam amplop. Semoga itu serius ditindaklanjuti Bawaslu Simalungun”, sebut narasumber tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua Bawaslu Simalungun M Choir Nazlan Nasution tak bersedia menanggapinya. Meski pesan WhatsApp yang dikirim sebagai bahan konfirmasi, dirinya hanya membaca tanpa mau membalasnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Simalungun, Bobby Dewantara Purba mengaku telah menerima pelaporan dugaan tindakan paslon membagikan sembako di Kecamatan Siantar.

“Laporan dugaan adanya salah satu paslon bagi-bagi sembako di Kecamatan Siantar, bang”, ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Disinggung tentang hasil kajian Bawaslu terhadap pelaporan pembagian sembako oleh tim paslon nomor urut 4, Bobby meminta oknum pelapor melengkapi berkas laporan dengan bukti-bukti pendukung lainnya.

“Belumlah bang. Kan masih pelaporan itu. Ada dua hari kita berikan waktu untuk melengkapi berkas laporan. Setelah itu baru masuk kajian. Bukti-bukti belum terlengkapi, bang”, pungkasnya.

Namun terkait pelaporan dugaan melakukan politik uang oleh tim paslon nomor 1 berinisial CS dan tiga rekannya, Ketua Bawaslu M Choir Nazlan Nasution dan Bobby Dewantara Purba sama-sama kompak tidak berkenan memberikan tanggapan.(Silok)


Sumber Sudah tayang lebih dulu di Restorasidaily.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel