DERETAN Fakta Ayah Cabuli 5 Anak Kandung di Medan, Satu Orang Masih Balita, Alasan Ditinggal Istri

Petugas unit PPA Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Jumat (19/2/2021). 

 

Personel Polrestabes Medan mengamankan seorang pria yang berbuat asusila terhadap lima anak kandungnya.

Perbuatan cabul itu terjadi sejak Oktober 2020, dan terakhir kali dilakukan pada 8 Januari lalu.

Mirisnya, kelima korban tersebut masih di bawah umur. Bahkan, anak bungsunya masih balita dengan usia beranjak 4 tahun.

Adapun lima korban pencabulan adalah N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4).

Berikut deretan fakta perbuatan asusila ayah terhadap lima anak kandungnya:

1. Dilaporkan Istri Usai Dengar Cerita Anak

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Megiyanta Ginting menyebutkan bahwa pihak kepolisian pertama kali mendapatkan laporan dari ibu korban pada 11 Februari 2021.

Laporan itu dilayangkan setelah ibu korban mendengar langsung cerita dua putrinya, N dan VL tentang perbuatan cabul sang ayah.

"N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka sering dicabuli ayahnya.

Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan," katanya.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (18/2/2021).

"Kita menerima pengaduan dari ibu kandung korban pada tanggal 11 Februari 2021. Setelah proses penyelidikan dan alat bukti cukup maka kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," kata AKP Megiyanta, Jumat (19/2/2021) di Mapolrestabes Medan.

2. Ditinggal Istri Bulan Juli

Tersangka S sehari-hari bekerja sebagai penarik becak bermotor.

Usut punya usut, S dan istrinya sudah tidak tinggal di satu rumah lagi.

Kehidupan rumah tangga tersangka S dan istrinya dikabarkan tidak harmonis.

Pasangan itu kerap bertengkar sehingga istri pelaku memilih untuk pergi dari rumah mereka di Kecamatan Medan Perjuangan.

Megiyanta mengungkapkan, bahwa istri pelaku meninggalkan rumah pada Juli 2020 lalu.

"Istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," ucapnya.

Sementara kelima anaknya tinggal bersama tersangka S di rumah.

3. Modus

Modus pelaku yaitu berbuat cabul dengan tangannya dan mengisap payu**** para korban.

S awalnya merasa berahi saat melihat anak-anaknya tidur.

Ia pun akhirnya tega berbuat cabul terhadap kelima putrinya tersebut.

“Tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam hari bersama dengan dia, nafsu berahi naik karena istrinya sudah meninggalkan rumah,” kata Megiyanta.

"Diduga melakukan perbuatan cabul dengan jari," imbuhnya.

4. Berlangsung Sejak Oktober

Perbuatan bejat tersangka ini ternyata dilakukan sejak Oktober 2020.

Perbuatan cabul itu dilakukan terakhir kali pada 8 Januari 2021 di rumahnya.

Alasannya, karena sang istri pergi dari rumah dan tak kembali lagi.

Kata AKP Megiyanta, istri pelaku sudah meninggalkan rumah sejak Juli 2020.

5. Jeratan Pasal Kebiri

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan UU Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Karena perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung, maka pelaku hukuman pelaku nanti akan ditambah lagi sepertiga dari ancaman hukuman.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.

Selain itu, polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap S.

"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tegas AKP Megiyanta Ginting.


Sumber: Tribun Medan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel