Pengakuan S (38) yang Tega Mencabuli 5 Anaknya Sekaligus Tiap Hari, Dua yang Sudah Beranjak Remaja

Ilustrasi


Seorang ayah di Medan, Sumatera Utara, tega mencabuli kelima anak kandungnya sekaligus yang masih di bawah umur.

Pelaku diketahui berinisial S (38) warga Kecamatan Medan Perjuangan, Sumatera Utara.

Dimana para korbannya yaitu insiial N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4).

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Megiyanta Ginting menyebutkan bahwa pihak kepolisian pertama kali mendapatkan kabar tersebut dari ibu korban pada 11 Februari 2021.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (18/2/2021), pelaku S diamankan pihak Polrestabes Medan.

"Kita menerima pengaduan dari ibu kandung anak korban pada tanggal 11 Februari 2021, kemudian kita melakukan proses penyelidikan dan alat bukti cukup sehingga tersangka ini kita lakukan penangkapan pada tanggal 18 Februari 2021 di rumahnya," Jumat (19/2/2021) di Mapolrestabes Medan.

Ia menyebutkan bahwa modus pelaku yaitu melakukan dengan berbuat cabul dengan tangannya dan mengisap pa****ra para korban. 

Ilustrasi. (Suryamalang.com/kolase ILUSTRASI Tribunwow.com)
Ilustrasi. 

"Diduga anak korban sebanyak 5 orang."

"Dengan hanya melakukan perbuatan cabul dengan jari," tutur Megiyanta.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perbuatan bejat tersangka ini dilakukan sejak Oktober 2020.

Perbuatannya disebabkan istrinya sudah meninggalkan rumah. 

"Modusnya tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam bersama dengan dia.

Kemudian nafsu berahi naik karena istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak Bulan Juli 2020," bebernya. 

Pelaku pencabulan anak di Deliserdang saat ditangkap polisi
Pelaku pencabulan anak di Deliserdang saat ditangkap polisi (HO / Tribun Medan)

Kasus ini terungkap setelah N (14) dan VL (13) tak kuasa menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah.

Kedua korban pun memberanikan diri untuk mengadu kepada ibundanya yang saat itu sedang berkunjung.

"Ibu korban yang berinisial A (38) langsung mengambil tindakan untuk membuat laporan.

Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ujar AKP M Ginting, Jumat (19/2/2021).

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja. Sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan," pungkasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," ujarnya.

**

Kasus Lainnya dari Kabupaten Asahan, Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku: Saya Khilaf

Seorang ayah berinisial SS warga Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, tega mencabuli anak kandungnya, AS (16). Mirisnya, perbuatan bejat itu terjadi berkali-kali selama empat tahun.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, menjelaskan, SS pertama kali mencabuli putrinya pada tahun 2016 lalu. Saat itu, korban masih berumur 12 tahun.

"Awalnya anak ini dicabuli saat masih berusia 12 tahun. Pertama kali dulu tahun 2016 dilakukan di ruang TV," kata Kapolres Nugroho, Rabu (17/2/2021).

Nugroho mengungkapkan, saat kejadian korban dan pelaku sedang tidur berdua di ruang TV.

Korban yang tengah tertidur lelap tiba-tiba terbangun karena dibekap dan dicium oleh pelaku.

"Korban menolak dan mengatakan, "Jangan Ayah". Kemudian pelaku menenangkan korban dengan mengatakan dirinya tidak akan mengapa-ngapakan anaknya tersebut," ujarnya.

Namun, ucapan itu ternyata cuma tipu muslihat SS untuk memperdaya putrinya.

Ia kemudian melancarkan aksinya mencabuli korban.

Tak cukup sekali, pelaku melakukan hal tersebut berkali-berkali selama empat tahun.

"Terkadang, tidak dibuka bajunya. Namun tangannya saja yang masuk ke dalam celana korban," ujarnya.

Seiring waktu, akhirnya perbuatan pelaku terbongkar pada Sabtu (10/10/2020).

Saat ditanyai, pelaku mengaku khilaf dan terlanjur nafsu terhadap anaknya.

"Khilaf, nafsu," jawabnya singkat.

Akibat perbuatannya tersebut, SS disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU Ri No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SS juga terancam pidana 15 tahun penjara, hingga hukuman pidana kebiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 tentang tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi dengan elektronik, rehabilitasi dan identitas pelaku bagi para predator anak.

***

Terungakap Lagi Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terungkap beberapa hari lalu.

Seorang pria yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Asahan, AS (18) diamankan oleh Polres Asahan karena telah tega merudapaksa muridnya, SSK (15).

Kelakuan bejat pelaku yang merupakan warga Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, ini ternyata dilakukan secara berulang kali.

"Kejadian ini bermula pada pertengahan Januari lalu.

Si pelaku saat itu datang ke rumah korban untuk mengajar, tapi malah mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani, Selasa (16/2/2021).

Di dalam kamar, sambung AKP Ramadhani, guru muda tersebut melancarkan aksi cabulnya terhadap muridnya sendiri.

“Kemudian terjadilah hal persetubuhan," ujarnya.

Mirisnya, pelaku terus mengulangi perbuatannya tersebut.

Pencabulan terakhir terjadi pada hari Sabtu 23 Januari 2021 malam.

Kata Dhani, korban kemudian merasakan sakit di bagian kemaluannya, dan melaporkan kepada ayahnya

Mendengar pengakuan putrinya, ayah korban kemudian membawa SSK untuk diperiksa.

"Saat itu dia melapor ke orang tuanya, dan ternyata ada terjadi koyak di kemaluannya.

Atas kejadian itu orang tua korban melaporkan ke polisi dan kami langsung bertindak," ujarnya.

****

Kasus Lainnya di Asahan, Ayah Tiri Cabuli Anak Sambung.

Di tempat berbeda, kasus pencabulan juga berkahir jeruji besi bagi pelaku.

Sy (49), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, ditahan di sel Polres Asahan karena tega merudapaksa M (15) anak sambungnya.

Rudapaksa dilakukan dengan mengiming-imingi anaknya sepeda motor matic. 

Hal tersebut terjadi medio Oktober 2020 lalu. Di mana terduga pelaku merudapaksa putrinya tersebut di dalam kamar mandi. 

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar mandi. 

"Kemudian, dari luar terduga pelaku memanggil korban dan menanyakan apakah ingin dibelikan sepeda motor matic keluaran terbaru," ujar Dhani, Sabtu (13/2/2021).

Kemudian, terduga pelaku membuka pintu kamar mandi dan langsung masuk ke dalam.

"Anaknya sempat mempertanyakan untuk apa terduga pelaku masuk ke dalam kamar mandi," jelasnya. 

Kemudian, pelaku menutup mulut M dan merudapaksa anak sambungnya tersebut. 

"Usai melakukan hal itu, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu ibunya, dan bilamana ketahuan, agar mengatakan kalau perbuatan tersebut dilakukan oleh pacar atau temannya," katanya. 

Selanjutnya, terduga pelaku mengancam korban bila memberitahukan maka keluarganya tidak akan selamat. 

Kata Dhani, kasus ini terungkap setelah korban merasakan perih di kemaluannya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya. 

"Laporan dibuat oleh ayah kandung korban, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Asahan," pungkas Dhani.

***

Cabuli Anak saat Ibu Memasak, Mengaku Tak Puas dengan Istri

Seorang ayah di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ( Kalsel) berinisial D (30) tega mencabuli anak tirinya sendiri berusia 8 tahun.

Kanit Resmob Polres Banjar Aipda Tugiman mengatakan, pelaku mencabuli anak tirinya saat sang istri tengah memasak di dapur.

"Pada saat itu korban berada di dalam kamar, pelaku menutup pintu kemudian melancarkan aksinya," ujar Aipda Tugiman kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).

Tidak hanya sekali, D ternyata mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali.

Sebelum dicabuli, korban kerap mendapat ancaman dari pelaku.

Perbuatan bejat D  terungkap setelah korban melapor ke ibunya.

Ibu kemudian melapor perbuatan suaminya ke polisi.

Polisi menangkap pelaku di salah satu proyek bangunan.

"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Dia pun berhasil kita ringkus," jelasnya.

Di hadapan petugas, D mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali.

"Saat kita amankan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya. Disitu kita lakukan interogasi dan mengaku jika dia tak puas dengan sang istri," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjar.

"Pelaku dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara," pungkasnya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ayah di Kalsel Tega Cabuli Anak Tiri Saat Istri Memasak di Dapur"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel