Pelaku Swab Antigen Bekas Raup Keuntungan Rp 1,8 M, Sudah Beroperasi Sejak Desember 2020

 


Praktik daur ulang alat swab antigen di Bandara Internasional Kualanamu ternyata sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Polda Sumut menetapkan Business Manager PT Kimia Farma berinisial PC dan empat orang pegawainya sebagai tersangka.

Saat paparan, Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak menyebutkan dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Stik bekas dikumpulkan pelaku, kemudian dicuci kembali, lalu dikemas ulang dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab kembali.

"Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," kata Irjen Panca Simanjuntak.

Menurutnya, proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.

"Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan PC selaku Business Manager atau pelaksana tugas kepala Kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya, yakni DP, SP, MR, dan RN.

Mereka berempat dikoordinasi oleh PC melakukan daur ulang stik untuk digunakan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan tes swab antigen di Bandara Kualanamu. 

Menurutnya, semua kegiatan itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku.

Setelah didaur ulang, stik rapid test antigen itu kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, tempat penumpang meminta tes swab untuk bepergian. 

"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR, dan RN. Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya. 

Keuntungan Rp 1,8 milar

Panca menyatakan prihatin. Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan. Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.

Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka. Hal tersebut masih didalami.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," katanya. 

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel