Senyum Saja Masih Sangar, Potret Terkini Serda Ucok Simbolon, Baret Merah Eksekutor 4 Napi Cebongan
Senyum saja masih sangar. Beginilah potret terbaru Serda Ucok Tigor Simbolon kini, anggota Kopassus berdarah Batak asal Sumut yang namanya sempat heboh 2013 lalu.
Tentu masih ingat dengan Serda Ucok, eksekutor 4 napi di Lapas Cebongan pada 2013 silam yang menghebohkan Indonesia.
Napi tersebut tewas. Atas kejadian yang menghebohkan itu, Serda Ucok divonis 11 tahun penjara.
Berikut selengkapnya kabar terbaru Serda Ucok setelah 8 tahun kasus menggemparkan itu.
Saat itu, Serda Ucok dihukum karena balaskan dendam rekannya yang tewas.
Bukan tanpa alasan, Serda Ucok dan beberapa rekan anggota Kopassus lain menyerang empat tahanan tersebut untuk membalaskan dendamnya atas kematian rekan mereka.
Serda Ucok mengeksekusi empat tahanan pelaku pembunuhan anggota Kopassus dengan menggunakan senjata AK-47.
Potret terbaru Serda Ucok dibagikan pengguna akun @wahyo.yuniartoto. "The Fighter," tulisnya pada caption.
Terlihat dalam foto, pemilik akun @wahyo.yuniartoto duduk bersama Serda Ucok di tangga depan pintu. Di foto itu Serda Ucok tersenyum.
Di pintu belakang mereka, ada tulisan Aula Satya Kartika.
Dari penelusuran Tribun-timur.com, Aula Satya Kartika berada di Kodim 0703/Cilacap, Jalan Jenderal Sudirman No. D-1 Cilacap.
Walau tak lagi memakai seragam TNI, netizen tetap mengenali di foto itu adalah Serda Ucok.
Tentu saja, postingan tersebut langsung dibanjiri komentar netizen. Banyak netizen yang mengaku rindu dengan sosok Serda Ucok tersebut.
"Wah... Ini yg dicari2 baru liat lagi saya bang Ucok, Banyak bgt yg nyariin bang Ucok,waktu postingan diakun2 militer update sosok beliau. Banyak yg kangen sama beliau.," tulis pemilik akun @black.mamba028.
"Serdaaa ucokk kami rinduuuu, semoga bang ucok sehat slalu dan bisa masuk ke kesatuan lgi sebagai anggota kopassus #kopassus #jiwakorsa," tulis pemilik akun @ikbllvb.
"Jiwa komando sesungguhnya ada di bang ucok (emoji).," tulis pemilik akun @prabu_heri_cakra.
"Serda ucok apa kabare," tulis pemilik akun @romy_regar.
"Salam hormat buat bang ucok..saya warga jogja sangat berterima kasih sekali..(emoji).," tulis pemilik akun @aminpurnamajati
"Dia senyum aja masih sangaaaaarrrrr (emoji) emang komando komando," tulis pemilik akun @dest_tripaddict.
Ada 12 Terdakwa
Serda Ucok adalah satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik.
Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan.
Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sementara Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.
Saat peristiwa penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu, kelima terdakwa berada di ruang portir dan menganiaya para sipir.
Selain itu, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.
Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa kelima anggota Kopassus Kandang Menjangan ini terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan ketentuan berlapis Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Para terdakwa bersalah membantu pembunuhan berencana, serta terang-terangan melakukan tindak kekerasan terhadap barang. Kami nilai hukuman ini adil dan seimbang dengan kesalahan yang diperbuat," tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Farida Faisal dalam persidangan.
Ingin Berantas Premanisme Setelah Bebas
Serda Ucok Tigor Simbolon berjanji setelah upaya hukum selesai akan memboyong keluarganya pindah ke Yogyakarta.
Ucok mengaku sangat terkesan dengan masyarakat Yogya yang selama proses sidang telah mendukungnya dan terus memberikan semangat.
"Jika nanti sudah selesai upaya hukum, saya dan keluarga akan menetap di Yogya. Kita akan bersama-sama memberantas premanisme," tegas Ucok di teras Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta seusai sidang, Kamis (5/9/2013) silam.
Seperti diketahui saat ini, istri Serda Ucok Tigor Simbolon dan satu anaknya yang masih berusia balita tinggal di dalam kompleks rumah Dinas Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, Solo.
Di depan ratusan warga dan elemen masyarakat yang menunggunya sejak pagi di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Serda Ucok Tigor Simbolon mengaku tetap menghormati hukum yang berlaku dan membiarkan prosesnya berjalan. "Kami pilih langkah banding," tandasnya.
Pernyataan anggota pasukan Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosura itu spontan disambut sorakan ratusan orang yang ada di halaman pengadilan militer.
Massa yang berasal dari gabungan puluhan elemen masyarakat itu tak henti-hentinya meneriakkan "Hidup Kopassus, hidup Kopassus, bebaskan Kopassus".
"Terima kasih kepada massa yang sudah spontan datang untuk memberikan dukungan kepada kami di sini," ucap Serda Ucok.
Seusai bericara di depan ratusan warga dan beberapa elemen organisasi, perwakilan dari masyarakat lantas memberikan ketapel berukuran besar dengan warna corak loreng militer.
Selain itu, warga juga memberikan ikat kepala bermotif batik kepada 8 terdakwa kasus penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan.
Sementara itu istri Serda Ucok Tigor Simbolon, Enis Nurwati ketika dikonfirmasi terkait vonis yang diterima oleh suaminya, tidak bisa berkata banyak.
"Anak kami masih kecil, butuh kasih sayang ayahnya," ucap Enis sambil terus menangis dan menggendong anaknya yang masih balita.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Timur dengan judul Masih Ingat Serda Ucok Eksekutor Napi di Lapas Cebongan? Begini Kabarnya Kini