FAKTA BARU Pesugihan untuk Tangkal OTT KPK, Anggota DPR RI Rudi Bangun Tiduri Siska Berulang Kali


Terkuak fakta baru dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Siska Sari W Maulidhina di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/9/2021) sore.

Pasalnya, dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa itu, Siska mengaku telah menjalin hubungan asmara alias berpacaran dengan anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun sejak awal tahun 2012 silam.

Siska mengaku tidak tau kalau Rudi ternyata sudah punya istri dan anak.

"Kenal dengan Rudi 2011 akhir, pacaran sejak awal 2012. Sepengakuannya sama saya dia duda," ucapnya usai dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.

Lantas, hubungan Rudi dengan seorang wanita pun terkuak saat ada seorang wanita yang mengaku sebagai istri Rudi. Namun katanya saat itu Rudi membantah.

"Tahun 2015, dia ada kasus dengan perempuan saya tanya, katanya biasalah lawan dia, perempuan gak jelas. Waktu itu ada perempuan mengejar dia ngaku sebagai istrinya," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Siska pun mengaku pernah berhubungan suami istri dengan Rudi.

Tidak hanya itu ia juga mengaku menerima transferan sekitar Rp 1,3 miliar lebih selama berpacaran dengan Rudi. Uang tersebut katanya untuk kebutuhan Rudi dan dirinya.

"Pernah (berhubungan badan), kalau cek in di hotel berdua ada di Jakarta dan Bali. Kalau transferan itu sejak 2012 untuk kepentingan saya dan pilkadanya Rudi. Saat itu Rudi minta tolong buat souvenir untuk masyarakat," ucapnya.

Benny, pemilik Showroom 134 Mobil saat memberikan keterangan pada sidang kasus penipuan dengan korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/5/2021).
Benny, pemilik Showroom 134 Mobil saat memberikan keterangan pada sidang kasus penipuan dengan korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/5/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN)

Dalam sidang tersebut, Siska mengaku kalau setelah ayahnya Rudi ditangkap KPK, Rudi merasa ia menjadi sasaran berikutnya.

"Setelah ayahnya tertangkap, Rudi selalu bilang ke saya, ada salah satu pejabat daerah yang mau menjebak dia. Dia sepertinya ditarget (KPK)," ucapnya.

Lantas, Jaksa pun menanyakan terkait dugaan persugian menggunakan ayam hitam yang terlampir dalam bukti Chating mereka. Lantas Siska pun mengaku bukan dia yang mengurus hal tersebut

"Ada gak Rudi meminta anda mengurus supaya dia enggak menjadi target KPK dengan melakukan pembelian ayam hitam sebagai ritual, tumbal, jin,"  kata Jaksa.

Lantas Siska mengaku hanya mendengar cerita dari Rudi, terkait persugihan ayam hitam tersebut. Dalam sidang tersebut ia juga membantah mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul.

"Kalau Rudi bercerita iya, kalau soal urus ayam persugihan bukan saya yang urus, ada seseorang yang dipercaya Rudi. Saya enggak kenal orangnya," cetusnya

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa bahwa perkara ini bermula saat  Siska Sari bercerita kepada Rudi tentang hal gaib yakni bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam (Indigo) dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT. Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan.

Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta/ekor sehingga Rudi pun memenuhinya.

"Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK. Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska," kata Jaksa.

Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama.

Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.3 milyar dengan jaminan BPKB mobil.

Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim Wijaya. Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya.

Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.

Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.

Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib. 

"Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000," pungkas Jaksa.



Sumber: Tribun Medan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel