TAHANAN Meninggal Diduga Dianiaya Polisi, Polsek Medan Kota Bilang Keluarga Gak Mau Diautopsi
Polsek Medan Kota siap untuk menghadapi jalur hukum bila keluarga tahanan yang meninggal dunia diduga dianiaya dengan luka lebam di wajah dan dada mengadu ke Propam Polda Sumut.
Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu AR Rampe kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Senin (6/9/2021).
"Pastinya kita siap bila digugat keluarga yang hendak menempuh jalur hukum," katanya.
Dia membantah kalau tahanan tersebut mendapatkan luka lebam karena dianiaya.
Sebab, sebelumnya tahanan itu mengidap penyakit getah bening.
Bahkan sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.
"Kami membenarkan ada (tahanan) yang meninggal. Tapi enggak ada kami aniaya. Jadi meninggalnya di rumah sakit," ujarnya.
Awalnya, tahanan saat dilarikan ke RS Bhayangkara dikatakannya masih bisa berjalan dan menjalani perawatan.
Latar belakang tahanan, mengidap penyakit getah bening.
Sebelum ditangkap tahanan sudah mengidap penyakit tersebut.
Kemudian, saat jenazah sudah diserahkan ke keluarga, pihaknya sempat menanyakan apakah jenazah bersedia diautopsi atau tidak.
"Kalau ada kecurigaan itu dianiaya, seharusnya pihak keluarga saat itu mengajukan autopsi. Tapi kan tidak ada. Padahal sudah kami tanyakan," sebutnya.
"Keluarganya bilang tidak bersedia jenazah diautopsi dan itu ada surat pernyataannya. Karena begitu prosedurnya," sambungnya.
Sementara itu, Rambe menjelaskan lebam yang ada di tubuh korban kemungkinan besar karena luka getah bening.
Dibenarkan memang saat itu ada pembengkakan yang menghitam di bagian leher. Dikatakannya itu karena bekas baru siap operasi di RS Bhayangkara.
"Jadi intinya waktu itu keluarga tidak bersedia jenazah diautopsi. Keluarga tidak setuju ya bagaimana mau kita bilang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tahanan tersebut bernama Aryes Prayudi Ginting (34) warga Jalan PDAM Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Ia meninggal dunia, pada Minggu (23/8/2021).
Kuasa Hukum korban, M Sa'i Rangkuti menjelaskan bahwa Aryes ditangkap oleh Polsek Medan Kota, pada Senin (3/8/2021) lalu. Dimana, saat ditangkap kondisinya sehat.
"Istrinya juga sempat mengunjungi suaminya pada hari kedua penangkapan. Saat dijenguk kondisi suaminya dalam keadaan sehat. Korban juga mengatakan kepada istrinya bahwa ia dalam keadaan sehat," kata M Sa'i Rangkuti kepada Tribunmedan.com, Senin (6/9/2021).
Ia mengatakan saat istri korban berada disana, pihak kepolisian menyuruhnya untuk pulang dan menyarankan agar menjenguk suaminya nanti saat berada di Pengadilan.
Setelah itu, istrinya pun pulang dan tidak ada menjenguk suaminya lagi. Namun, pada Minggu (23/8/2021). Pihak kepolisian menghubungi istrinya dan mengabarkan bahwa Aryes telah meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Lebih lanjut, dia menyebutkan saat tiba di rumah duka kondisi jenazah telah babak blur seperi bekas dianiaya.
"Saat tiba di rumah, keluarga melihat wajah dan dada korban membengkak serta pada bagian lehernya juga tampak membiru," pungkasnya.