Tikam Ibunya karena Tak Diberi Uang, Robinsar Nainggolan Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara


Robinsar Nainggolan dituntut dengan hukuman dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/9/2021), karena menikam ibu kandungnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Sianipar menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana dalam pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Robinsar Nainggolan, dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban yang tak lain adalah ibunya sendiri mengalami luka.

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Elvina Sianipar menuturkan perkara ini,  berawal pada 04 Mei 2021 sekira 14.00 WIB lalu, saat korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di jalan Padang Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. 

Kemudian anak kandung yang masih tinggal dengnnya, Robinsar, meminta uang. Namun karena korban hanya memiliki sedikit uang, maka korban mengatakan kepada anaknya akan memberikannya uang sebentar lagi.

Setelah itu, korban pergi ke warung membeli kopi dan gula, kemudian  kembali lagi ke rumah. Sampai di rumah, korban melihat anaknya Robin sedang duduk di tangga rumah seorang diri. 

"Lalu korban masuk saja seperti biasa ke dapur rumah, korban kemudian korban mencuci tangan di kamar mandi. Namun saat korban sedang mencuci tangan dengan posisi berdiri, anak korban tersebut mengahapiri korban sambil mengucapkan kata-kata 'biarlah kau mati, kau bukan mamakku' saat itu korban langsung melihat ke arah belakang dan korban melihat anak korban sedang mengayunkan sebuah parang ke arah leher korban," kata Jaksa.

Melihat hal tersebut, korban langsung spontan menghindar, namun parang tersebut justru mengenai perut sebelah kiri korban hingga robek. 

"Kemudian korban berteriak-teriak meminta pertolongan, namun tidak ada tetangga korban yang masuk ke rumah untuk menolong. Lalu korban berusaha menjauh dari anaknya tersebut. Karena  merasa ketakutan korban naik ke tangga rumah namun korban terjatuh dari tangga tersebut," urai Jaksa.

Selanjutnya, korban pun melarikan diri dari rumah melalui pintu depan rumah dalam keadaan berlumuran darah. Kemudian, tetangga menolong korban dan membawa korban berobat.

Lalu, kata noper Noper Nainggolan pun membawa ibunya oergi dari rumah tersebut. Lalu pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 saat keadaan korban semakin membaik, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Posek Percut Sei Tuan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 44 ayat 1 UU RI nonor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Jaksa. 


(sumber: tribun-medan.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel